Menindaklanjuti Pengumuman Nomor 922/SDM.02.1-PU/3403/KPU-Kab/I/2018 tanggal 31 Januari 2108 dan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 31/PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan PPK, PPS dan KPPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka KPU Kabupaten Gunungkidul mengumumkan hal sebagai berikut:
1. Pendaftaran Calon Anggota PPS diperpanjang hingga tanggal 15 Februari jam 16:00 WIB
2. Calon Pendaftar PPS melengkapi persyaratan dan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku
3. Formulir pendaftaran dapat diperoleh di Kantor Kecamatan setempat, KPU Kabupaten Gunungkidul atau dapat diunduh melalui http://kab-gunungkidul.kpu.go.id/
4. Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan melalui:
Telp: (0274) 391210 (KPU Kab. Gunungkidul)
WA: 081804136838 (Gunantoro, S.I.P)
082327596569 (Analis Primadani)
081319468747 (Galuh Estiroch)
Demikian pengumuman ini disampaikan.
Unduh Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS disini: unduh
Unduh Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS disini: unduh
Unduh Formulir Surat Pendaftaran dan Pernyataan, Daftar Riwayat Hidup, dan Format Amplop disini: unduh