Menindaklanjuti Pengumuman Nomor 922/SDM.02.1-PU/3403/KPU-Kab/I/2018 tanggal 31 Januari 2108 dan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 31/PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan PPK, PPS dan KPPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka KPU Kabupaten Gunungkidul mengumumkan hal sebagai berikut: 1. Pendaftaran Calon Anggota PPS diperpanjang hingga tanggal 15 Februari jam 16:00 WIB 2. Calon Pendaftar PPS melengkapi persyaratan dan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku 3. Formulir pendaftaran dapat diperoleh di Kantor Kecamatan setempat, KPU Kabupaten Gunungkidul atau dapat diunduh melalui http://kab-gunungkidul.kpu.go.id/ 4. Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan melalui: Telp: (0274) 391210 (KPU Kab. Gunungkidul) WA: 081804136838 (Gunantoro, S.I.P) 082327596569 (Analis Primadani) 081319468747 (Galuh Estiroch) Demikian pengumuman ini disampaikan. Unduh Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS disini: unduh Unduh Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS disini: unduh Unduh Formulir Surat Pendaftaran dan Pernyataan, Daftar Riwayat Hidup, dan Format Amplop disini: unduh