Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul dengan perantara KPKNL Yogyakarta akan melaksanakan Lelang Surat Suara Pasca Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden & Wakil Presiden Tahun 2014 dengan berat total 42.675 Kg dan Harga Limit Rp 64.012.500,00 (Enam Puluh Empat Juta Dua Belas Ribu Lima Ratus Rupiah) dengan penawaran secara tertulis melalui email tanpa kehadiran peserta lelang.
Syarat dan Ketentuan Lelang :
1. Cara Penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Aplikasi Lelang Email (ALE). ALE dibuka dengan browser pada alamat domain https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat di menu “Prosedur Lelang Email” serta calon peserta lelang diharuskan membaca terlebih dahulu menu “Syarat dan Ketentuan” sebagaimana terdapat pada domain tersebut.
2. Pendaftaran
Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP dan memasukkan data NPWP serta nomor rekening atas nama sendiri.
3. Waktu Pelaksanaan
a. Penawaran lelang dapat dilakukan melalui domain di atas sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan lelang ditutup pada:
Hari/tanggal : Senin / 5 Desember 2016
Pukul : 10.00 waktu server ALE (sesuai WIB)
b. Pembukaan penawaran lelang oleh Pejabat Lelang dilakukan pada:
Hari/tanggal : Senin / 5 Desember 2016
Pukul : 10.00 waktu server ALE (sesuai WIB)
c. Peserta lelang diharap menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut diatas.
4. Uang Jaminan Penawaran Lelang
Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sebesar Rp 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah Rupiah) dengan nominal HARUS sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini (bukan dicicil) dan sudah efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
Penyetoran uang jaminan ditujukan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA diperoleh dari ALE setelah peserta lelang mengikuti proses pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
Uang jaminan dari peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai pemenang lelang akan dikembalikan lagi ke peserta lelang. Pejabat Lelang tidak akan melakukan pemotongan atas pengembalian uang jaminan dimaksud. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
5. Penawaran Lelang
Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirim secara otomatis dari alamat domain di atas kepada email masing-masing peserta lelang setelah peserta lelang menyetor uang jaminan lelang.
Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali sampai batas waktu sebagaimana angka 3 huruf a.
6. Pelunasan dan Pengambilan Obyek Lelang
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2 % paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Penyetoran pelunasan ditujukan ke nomor VA pemenang lelang.
Apabila pemenang lelang wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.
Peserta lelang yang dinyatakan sebagai Pemenang atau kuasanya dapat mengambil objek lelang pada Penjual atau Panitia lelang KPU Kabupaten Gunungkidul Jl Ki Demang Wonopawiro, Piyaman, Wonosari, Gunungkidul paling lambat tanggal 13 Desember 2016 pada hari kerja jam 09:00 s.d 15.00 WIB, setelah melunasi seluruh kewajiban. Panitia lelang KPU Kabupaten Gunungkidul tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan/ kehilangan, apabila barang diambil setelah tanggal tersebut.
7. Obyek Lelang
Obyek lelang dalam kondisi apa adanya. Foto, spesifikasi teknis, dan informasi tentang obyek lelang dapat dilihat pada alamat domain diatas. Obyek lelang dapat dilihat secara langsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul Jl Ki Demang Wonopawiro, Piyaman, Wonosari, Gunungkidul pada tanggal 29 November 2016 s.d 2 Desember 2016 jam 09:00 s.d 15.00 WIB.
Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang lelang atau kuasanya mengambil obyek lelang secara langsung ke Penjual atau Panitia lelang KPU Kabupaten Gunungkidul. Penjual tidak menerima pengiriman obyek lelang kepada pembeli lelang.
8. Syarat Tambahan
Pemenang lelang wajib membuat surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bersedia menghancurkan surat suara dengan cara dilebur atau didaur ulang sehingga fisik dan informasinya tidak dapat dikenali lagi dan diserahkan pada Panitia lelang KPU Kab. Gunung Kidul sebelum pengambilan barang.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia lelang KPU Kabupaten Gunungkidul telp (0274) 391210.
Lelang akan dilaksanakan pada : Gunungkidul, 29 November 2016
Hari / Tanggal : Senin, 05 Desember 2016
Pukul : 10.00 Waktu Server ALE (sesuai WIB)
Tempat : KPU Kabupaten Gunungkidul, Jl. Ki Demang Wonopawiro Lingkar Utara, Piyaman, Wonosari, Gunungkidul
Ketua Panitia Lelang
Ttd.
Drs. Budi Hartono, SH
NIP 19630914 198602 1 002