Pengumuman

OUTBOND LINTAS AGAMA SE-KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Kegiatan Outbond Lintas Agama yang diikuti oleh perwakilan dari lima agama yang ada di Kabupaten Gunungkidul yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha. Peserta diambil dari tokoh pemuda masing-masing agama. Kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2017 bertempat di Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bunder, Patuk, Gunungkidul. Fasilitator kegiatan ini adalah Yayasan Kanopi Yogyakarta. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk semakin membina kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Gunungkidul, membina semangat toleransi, kesadaran akan adanya perbedaan dan kesadaran yang membina kerukunan demi kesatuan dan persatuan bangsa.   [Galeri Outbond Lintas Agama]  

PENGUMUMAN LELANG BARANG INVENTARIS KANTOR

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta akan menjual dengan cara lelang dimuka umum dengan kehadiran peserta lelang atas satu paket barang inventaris kantor yang telah dihapuskan pada tahun 2017 milik Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul. Harga Limit Rp. 742.000,00.  Uang Jaminan sebesar Rp. 200.000,00. Selengkapnya adalah sebagai berikut:  

LOMBA CERDAS CERMAT KEPEMILUAN DAN DEMOKRASI

Komisi Pemilihan umum Kabupaten Gunungkidul dalam mengembangkan Kegiatan Rumah Pintar Pemilu (RPP) mengadakan Lomba Cerdas Cermat Kepemiluan dan Demokrasi untuk perempuan dalam rangka Peringatan Hari Kartini Tahun 2017 di Kabupaten Gunungkidul. KPU bekerja sama dengan Panitia Peringatan Hari Kartini Kabupaten Gunungkidul untuk Pertempuan se Kabupaten Gunungkidul yang dilaksanakan : Hari/Tanggal             : Kamis/13 April 2017 Tempat                   : Bangsal Sewokoprojo Kabupaten Gunungkidul Jam                        : 08.00 s/d selesai Peserta adalah Anggota PKK perwakilan dari 18 Kecamatan se Kabupaten Gunungkidul, masing-masing Kecamatan mengirimkan 1 regu yang terdiri dari 3 orang peserta. Lomba diadakan dalam 2 (dua) tahapan yaitu : Tahap penyisihan yang dilaksanakan secara tertulis; Tahap final yang diikuti oleh 5 (lima) kecamatan dengan skor tertinggi  yaitu Kecamatan Wonosari, Kecamatan Gedangsari, Kecamatan Patuk, Kecamatan Paliyan dan Kecamatan Nglipar. Adapun daftar pemenang Lomba Cerdas Cermat Kepemiluan dan Demokrasi untuk perempuan dalam rangka Peringatan Hari Kartini Tahun 2017 di Kabupaten Gunungkidul sebagai berikut: Juara I             : Kecamatan Wonosari dan Kecamatan Paliyan Juara II           : Kecamatan Nglipar Juara III          : Kecamatan Patuk Juara IV          : Kecamatan Gedangsari Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pendidikan tentang demokrasi dan pemilu kepada kaum perempuan. Dengan harapan dapat meningkatkan partisipasi kaum perempuan di Kabupaten Gunungkidul dalam penyelenggaraan Pemilu dan kehidupan berdemokrasi. Dengan Lomba ini diharapkan  dengan semangat Kartini perempuan dapat ikut serta dan aktif dalam menyukseskan pemilu mendatang.  Dokumentasi kegiatan :

PELATIHAN KADER DEMOKRASI DESA (KDD)

Program Kader Demokrasi Desa (KDD) merupakan bagian dari kegiatan Taman Edukasi Pemilu KPU Kabupaten  Gunungkidul Tahun 2016.  Kegiatan pendidikan pemilih ini dilakukan untuk semua  segmen pemilih masyarakat .Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pedesaan dalam kehidupan demokrasi desa. Partisipasi tidak saja pada penyelenggaraan pemilu tetapi juga dalam pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa.Dari kegiatan pelatihan Kader Demokrasi Desa diharapkan akan lahir warga desa yang peduli dan kritis pada kehidupan demokrasi di desa serta ikut berperan aktif pada kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa. Kegiatan ini dilaksanakan di 3 Desa percontohan yaitu Ds Sambirejo Kec Ngawen, Ds Sidoharjo Kec. Tepus dan Ds Plembutan Kec. Plaayen. Pelatihan KDD dilaksanakan pada bulan Desember 2016 di masing-masing desa.  Peserta pelatihan adalah warga desa setempat yang mewakili dari semua segmen yang ada di masyarakat. Pelatihan diikuti oleh 30 warga desa.

PENGUMUMAN LELANG SURAT SUARA PASCA PEMILU LEGISLATIF DAN PEMILU PRESIDEN & WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul dengan perantara KPKNL Yogyakarta akan melaksanakan Lelang Surat Suara Pasca Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden & Wakil Presiden Tahun 2014 dengan berat total 42.675 Kg dan Harga Limit Rp 64.012.500,00 (Enam Puluh Empat Juta Dua Belas Ribu Lima Ratus Rupiah) dengan penawaran secara tertulis melalui email tanpa kehadiran peserta lelang. Syarat dan Ketentuan Lelang : 1. Cara Penawaran Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Aplikasi Lelang Email (ALE). ALE dibuka dengan browser pada alamat domain https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat di menu “Prosedur Lelang Email” serta calon peserta lelang diharuskan membaca terlebih dahulu menu “Syarat dan Ketentuan” sebagaimana terdapat pada domain tersebut. 2. Pendaftaran Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP dan memasukkan data NPWP serta nomor rekening atas nama sendiri. 3. Waktu Pelaksanaan a. Penawaran lelang dapat dilakukan melalui domain di atas sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan lelang ditutup pada:     Hari/tanggal : Senin / 5 Desember 2016     Pukul          : 10.00 waktu server ALE (sesuai WIB) b. Pembukaan penawaran lelang oleh Pejabat Lelang dilakukan pada:     Hari/tanggal : Senin / 5 Desember 2016     Pukul          : 10.00 waktu server ALE (sesuai WIB) c. Peserta lelang diharap menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut diatas. 4. Uang Jaminan Penawaran Lelang Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sebesar Rp 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah Rupiah) dengan nominal HARUS   sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini (bukan dicicil) dan sudah efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. Penyetoran uang jaminan ditujukan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA diperoleh dari ALE setelah peserta lelang mengikuti proses pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid. Uang jaminan dari peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai pemenang lelang akan dikembalikan lagi ke peserta lelang. Pejabat Lelang tidak akan melakukan pemotongan atas pengembalian uang jaminan dimaksud. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang. 5. Penawaran Lelang Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirim secara otomatis dari alamat domain di atas kepada email masing-masing peserta lelang setelah peserta lelang menyetor uang jaminan lelang. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali sampai batas waktu sebagaimana angka 3 huruf a. 6. Pelunasan dan Pengambilan Obyek Lelang Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2 % paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Penyetoran pelunasan ditujukan ke nomor VA pemenang lelang. Apabila pemenang lelang wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai Pemenang atau kuasanya dapat mengambil objek lelang pada Penjual atau Panitia lelang KPU Kabupaten Gunungkidul Jl Ki Demang Wonopawiro, Piyaman, Wonosari, Gunungkidul paling lambat tanggal 13 Desember 2016 pada hari kerja jam 09:00 s.d 15.00 WIB, setelah melunasi seluruh kewajiban. Panitia lelang KPU Kabupaten Gunungkidul tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan/ kehilangan, apabila barang diambil setelah tanggal tersebut. 7. Obyek Lelang Obyek lelang dalam kondisi apa adanya. Foto, spesifikasi teknis, dan informasi tentang obyek lelang dapat dilihat pada alamat domain diatas. Obyek lelang dapat dilihat secara langsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul Jl Ki Demang Wonopawiro, Piyaman, Wonosari, Gunungkidul pada tanggal 29 November 2016 s.d 2 Desember 2016 jam 09:00 s.d 15.00 WIB. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang lelang atau kuasanya mengambil obyek lelang secara langsung ke Penjual atau Panitia lelang KPU Kabupaten Gunungkidul. Penjual tidak menerima pengiriman obyek lelang kepada pembeli lelang. 8. Syarat Tambahan Pemenang lelang wajib membuat surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bersedia menghancurkan surat suara dengan cara dilebur atau didaur ulang sehingga fisik dan informasinya tidak dapat dikenali lagi dan diserahkan pada Panitia lelang KPU Kab. Gunung Kidul sebelum pengambilan barang. Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia lelang KPU Kabupaten Gunungkidul telp (0274) 391210. Lelang akan dilaksanakan pada : Gunungkidul, 29 November 2016 Hari / Tanggal : Senin, 05 Desember 2016 Pukul             : 10.00 Waktu Server ALE (sesuai WIB) Tempat          : KPU Kabupaten Gunungkidul, Jl. Ki Demang Wonopawiro Lingkar Utara, Piyaman, Wonosari, Gunungkidul Ketua Panitia Lelang     Ttd. Drs. Budi Hartono, SH NIP 19630914 198602 1 002

Populer

Belum ada data.