Pengumuman

PENGUMUMAN LELANG SURAT SUARA PASCA PEMILU LEGISLATIF DAN PEMILU PRESIDEN & WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul dengan perantara KPKNL Yogyakarta akan melaksanakan Lelang Surat Suara Pasca Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden & Wakil Presiden Tahun 2014 dengan berat total 42.675 Kg dan Harga Limit Rp 64.012.500,00 (Enam Puluh Empat Juta Dua Belas Ribu Lima Ratus Rupiah) dengan penawaran secara tertulis melalui email tanpa kehadiran peserta lelang. Syarat dan Ketentuan Lelang : 1. Cara Penawaran Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Aplikasi Lelang Email (ALE). ALE dibuka dengan browser pada alamat domain https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat di menu “Prosedur Lelang Email” serta calon peserta lelang diharuskan membaca terlebih dahulu menu “Syarat dan Ketentuan” sebagaimana terdapat pada domain tersebut. 2. Pendaftaran Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP dan memasukkan data NPWP serta nomor rekening atas nama sendiri. 3. Waktu Pelaksanaan a. Penawaran lelang dapat dilakukan melalui domain di atas sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan lelang ditutup pada:     Hari/tanggal : Senin / 5 Desember 2016     Pukul          : 10.00 waktu server ALE (sesuai WIB) b. Pembukaan penawaran lelang oleh Pejabat Lelang dilakukan pada:     Hari/tanggal : Senin / 5 Desember 2016     Pukul          : 10.00 waktu server ALE (sesuai WIB) c. Peserta lelang diharap menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut diatas. 4. Uang Jaminan Penawaran Lelang Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sebesar Rp 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah Rupiah) dengan nominal HARUS   sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini (bukan dicicil) dan sudah efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. Penyetoran uang jaminan ditujukan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA diperoleh dari ALE setelah peserta lelang mengikuti proses pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid. Uang jaminan dari peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai pemenang lelang akan dikembalikan lagi ke peserta lelang. Pejabat Lelang tidak akan melakukan pemotongan atas pengembalian uang jaminan dimaksud. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang. 5. Penawaran Lelang Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirim secara otomatis dari alamat domain di atas kepada email masing-masing peserta lelang setelah peserta lelang menyetor uang jaminan lelang. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali sampai batas waktu sebagaimana angka 3 huruf a. 6. Pelunasan dan Pengambilan Obyek Lelang Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2 % paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Penyetoran pelunasan ditujukan ke nomor VA pemenang lelang. Apabila pemenang lelang wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai Pemenang atau kuasanya dapat mengambil objek lelang pada Penjual atau Panitia lelang KPU Kabupaten Gunungkidul Jl Ki Demang Wonopawiro, Piyaman, Wonosari, Gunungkidul paling lambat tanggal 13 Desember 2016 pada hari kerja jam 09:00 s.d 15.00 WIB, setelah melunasi seluruh kewajiban. Panitia lelang KPU Kabupaten Gunungkidul tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan/ kehilangan, apabila barang diambil setelah tanggal tersebut. 7. Obyek Lelang Obyek lelang dalam kondisi apa adanya. Foto, spesifikasi teknis, dan informasi tentang obyek lelang dapat dilihat pada alamat domain diatas. Obyek lelang dapat dilihat secara langsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul Jl Ki Demang Wonopawiro, Piyaman, Wonosari, Gunungkidul pada tanggal 29 November 2016 s.d 2 Desember 2016 jam 09:00 s.d 15.00 WIB. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang lelang atau kuasanya mengambil obyek lelang secara langsung ke Penjual atau Panitia lelang KPU Kabupaten Gunungkidul. Penjual tidak menerima pengiriman obyek lelang kepada pembeli lelang. 8. Syarat Tambahan Pemenang lelang wajib membuat surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bersedia menghancurkan surat suara dengan cara dilebur atau didaur ulang sehingga fisik dan informasinya tidak dapat dikenali lagi dan diserahkan pada Panitia lelang KPU Kab. Gunung Kidul sebelum pengambilan barang. Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia lelang KPU Kabupaten Gunungkidul telp (0274) 391210. Lelang akan dilaksanakan pada : Gunungkidul, 29 November 2016 Hari / Tanggal : Senin, 05 Desember 2016 Pukul             : 10.00 Waktu Server ALE (sesuai WIB) Tempat          : KPU Kabupaten Gunungkidul, Jl. Ki Demang Wonopawiro Lingkar Utara, Piyaman, Wonosari, Gunungkidul Ketua Panitia Lelang     Ttd. Drs. Budi Hartono, SH NIP 19630914 198602 1 002

PEMILIHAN KETUA OSIS (PILKASIS)

Pemilihan Umum(Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pemilihan) merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dalam sebuah Negara demokrasi. Melalui Pemilu atau Pemilihan inilah akan lahir pemimpin yang akan mengatur kehidupan rakyat melelui program dan kebijakannya. Salah satu indicator suksesnya Pemilu adalah tingkat partisipasi masyarakat. Masyarakat dibagi menjadi beberapa segmen pemilih yaitu segmen pemilih perempuan, segmen pinggiran, segmen disabilitas, segmen keagamaan dan segmen pemilih pemula. Pemilih pemula merupakan segmen yang memerlukan perhatian khusus, ketiadaan pengalaman dalam mengikuti pemilu dan minimnya pengetahuan menyebabkan segmen ini rentan tidak menggunakan hak pilihnya. Disinilah letak pentingnya sosialisasi dan pendidikan pemilih untuk membangun kesadaran tentang pentingnya pemilu  yang kemudian akan mendorong mereka berpartisipasi dalam Pemilu dan menggunakan hak pilihnya secara rasional. Setiap tahun para pemilih pemula yang kebanyakan siswa SLTA memiliki kegiatan rutin yaitu Pemilihan Ketua Osis (PILKASIS). Kegiatan ini sangat strategis bagi pembelajaran demokrasi dan Pemilu bagi para sisiwa. Dari kegiatan ini siswa akan belajar tentang pentingnya kepemimpinan yang berpihak pada kepentingan seluruh siswa, dan pentingnya menggunakan hak pilih dan berpartisipasi. Rumah Pintar Pemilu Kab. Gunungkidul mengadakan program pendidikan pemilih bagi pemilih pemula di sekolah-sekolah yang ada di Kab. Gunungkidul. Pemilihan Ketua Osis didesain seperti pelaksanaan Pemilu yang sesungguhnya, baik pada proses tahapan ataupun pelaksanaan. Taman edukasi pemilu membuat buku panduan Pilkasis yang telah diuji coba di 3 sekolah percontohan yaitu SMA 1 Wonosari, SMK N 1 Wonosari dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Wonosari.  Kegiatan ini difasilitasi oleh KPU Kab. Gunungkidul. Pilkasis dilaksanakan secara serentak pada tanggal 24 September 2016.  Tingkat partisispasi dari masing-masing sekolah berkisar antara 95% - 98% dari jumlah DPT yang ada di sekolah. Berikut kami tampilkan galeri pelaksanaan Pilkasis di SMA 1 Wonosari, SMK 1 Wonosari dan MAN Wonosari.

BIMBINGAN TEKNIS PEMILIHAN KETUA OSIS (PILKASIS)

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pemilihan Ketua Osis (Pilkasis) pada hari Kamis, 8 September. Kegiatan ini sebagai bagian dari tahapan pemilihan ketua osis di 3 (tiga) sekolah, yaitu SMA N 1 Wonosari, SMK N 1 Wonosari dan MAN Wonosari. Sebanyak 66 orang siswa dan 6 guru pendamping mengikuti bimbingan teknis ini. Siswa-siswa ini telah ditunjuk oleh masing-masing sekolah sebagai Komisi Pemilihan Ketua Osis (KPKP) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul, Moh. Zaenuri Ikhsan membuka kegiatan ini dan sekaligus menyatakan bahwa pilkasis merupakan bagian dari pendidikan pemilih. Para siswa dikenalkan berpolitik yang santun, jujur dan berdemokrasi. Pemilihan ketua osis di sekolah tersebut dirancang menurut tahapan pemilu pada umumnya dengan penyesuaian kondisi sekolah dan para siswa. Materi bimbingan teknis ini meliputi tahapan pembuatan daftar pemilih tetap (DPT) siswa, pemungutan suara, penghitungan suara, rekapitulasi penghitungan suara dan logistik. Para siswa dibagikan modul pilkasis untuk mempermudah pemahaman alur tahapan yang harus dilaksanakan. Selanjutnya, mereka dikenalkan pada jenis formulir yang akan digunakan dan diberi panduan bagaimana cara mengisi formulir tersebut. Berkaitan dengan logistik, para siswa juga diberikan pengetahuan tentang apa saja jenis logistik dalam sebuah pemilihan ketua osis. Ada logistik yang berada di luar kotak suara dan di dalam kotak suara. Logistik tersbut mempunyai masing-masing fungsi dan tujuannya. Bimbingan teknis ini ditutup dengan simulasi pemungutan suara yang dilaksanakan oleh peserta. Pemungutan suara memperjelas tugas-tugas masing-masing penyelenggara pemilihan ketua osis, seperti tugas KPPS, saksi dan pengawas. Para siswa juga belajar bagaimana mempersiapkan sebuah TPS beserta kelengkapannya. Setelah pemungutan suara dilakukan, dilanjutkan penghitungan suara. Dalam penghitungan suara ini diselipkan beberapa kasus yang umumnya terjadi. Kesalahan-kesalahan penghitungan yang akan berpengaruh pada rekapitulasi dijabarkan pada siswa-siswa sehingga diharapkan mereka dapat lebih paham dan teliti. Dengan pemilihan ketua osis di tiga sekolah tersebut, dapat dijadikan contoh bagi sekolah-sekolah lain di Kabupaten Gunungkidul. Para siswa yang mengikuti bimbingan teknis dan bertugas sebagai penyelenggara, nantinya mampu menularkan pengetahuan ini bagi teman-temannya di sekolah. Pembelajaran politik ini, diharapkan memberi pengertian bagi para siswa bahwa berpolitik itu tidak selamanya kotor. Berpolitik adalah berstrategi untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Dokumentasi bimbingan teknis pilkasis: [klik disini]

KPU GUNUNGKIDUL ADAKAN KUNJUNGAN SILATURAHMI BERSAMA PENYERAHAN BUKU LAPORAN PENYELENGGARAAN PILKADA KEPADA KPAD KABUPATEN GUNUNGKIDUL PASCA ADANYA MOU DENGAN BUPATI

WONOSARI- Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul M. Zaenuri Ikhsan bersama semua Anggota Komisioner, Sekretaris dan para Kasubag  mengadakan kunjungan silaturahmi sekaligus menyampaikan buku hasil penyelenggaraan Pilkada tahun 2015 kepada Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah. Dalam kunjungan ini disampaikan oleh Ketua KPU Gunungkidul M. Zaenuri Ikhsan bahwa sebenarnya masih banyak  arsip yang akan diserahkan di KPAD Kabupaten Gunungkidul di tahun 2016, oleh karena kerjasama yang baik selama ini terus kami harapkan dan dari KPAD diharapkan bisa mendampingi petugas arsiparis yang ada di KPU Kabupaten Gunungkidul, sehingga arsip yang nantinya kami serahkan ke KPAD dokumennya sudah tersusun dengan jelas. Selanjutnya Kepala KPAD Kabupaten Gunungkidul Drs. Ali Ridlo, MM. menyampaikan apresiasi kepada KPU terkait adanya penyerahan buku laporan Pilkada tahun 2015, mudah-mudahan kerja sama yang baik ini juga bisa dilakukan bersama Dinas Instansi yang lain mengingat keterbatasan personil yang ada pada kami sehingga untuk menjemput bola terkait dokumen yang dimiliki oleh semua SKPD kami belum bisa secara penuh. ( toro )  

MOU KPU GUNUNGKIDUL BERSAMA PEMKAB GUNUNGKIDUL

Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Gunungkidul membuat Nota Kesepakatan (MOU) dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk Kesepakatan bersama Pengelolaan Arsip Pemilu, Pendidikan Pemilih bagi Siswa SLTA, Pengelolaan Data Pemilih berkelanjutan,  dan Pengelolaan Informasi Publik. Kesepakatan bersama ini ditandatangani oleh  Bupati Gunungkidul H. Badingah,S.Sos, dan ketua KPU Kabupaten Gunungkidul Moh. Zaenuri Ikhsan di Ruang Rapat Bupati Kabupaten Gunungkidul pada hari Senin, tanggal 29 Agustus 2016. Dengan Kesepakatan bersama ini maka kedepan fasilitasi dan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dengan Komisi Pemilihan Umum akan semakin mantap sehingga mendorong iklim Demokrasi di Kabupaten Gunungkidul dan berkembang secara kondusif. Bupati dalam sambutannya mengatakan dengan Kesepakatan Bersama ini diharapkan akan dapat menjadi pijakan bagi Dinas Instansi terkait dalam rangka Fasilitasi dan Koordinasi tentang  berbagai hal yang diperlukan oleh KPU Kabupaten Gunungkidul. Penandatangan  kesepakatan ini difasilitasi oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul dan disaksikan  pula oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga, Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi, Kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil, Kepala Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum,  Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Semua Anggota Komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten Gunungkidul. (toro)

PROGRAM PILOT PROJECT PUSAT PENDIDIKAN PEMILIH

KPU Kabupaten Gunungkidul dalam rangka pelaksanaan Program Pendidikan Pemilih menyelenggarakan program Pilkasis (Pemilihan Ketua Osis) dan program KDD (Kader Demokrasi Desa). Pilkasis merupakan media pembelajaran bagi siswa SLTA dalam berdemokrasi Pilkasis didesain sesuai dengan tahapan Pemilihan Umum. Tahapan Pilkasis dibagi menjadi 2 tahap yaitu : 1. Tahapan Persiapan :     - Pembentukan Panitia Pilkasis     - Penyusunan Program dan Anggaran     - Penyusunan dan Penetapan DPT 2. Tahapan Pelaksanaan :     - Pencalonan     - Kampanye     - Penyiapan Logistik     - Pemungutan dan Penghitungan Suara      Dalam rangka Pilot Project Pusat Pendidikan Pemilih Tahun 2016 KPU Kabupaten Gunungkidul akan mengadakan Pilkasis di 3 Sekolah yaitu SMA N 1 Wonosari, SMK N 1 Wonosari, MAN Wonosari. Pilkasis serentak dilaksanakan 26 September 2016. Anggaran pelaksanaan Pilkasis di 3 Sekolah diatas dibebankan pada DIPA 076  KPU KABUPATEN GUNUNGKIDUL. Sedangkan Program KDD akan dilaksanakan antara September s/d Nopember 2016.

Populer

Belum ada data.