Berita

PENANDATANGAN NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH (NPHD) BERSAMA PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Wonosari, Kamis 03/02/2022, Bertempat di Ruang Rapat Nayotama Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, KPU Kabupaten Gunungkidul melaksanakan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Hibah Gedung yang sebelumnya kepemilikannya masih atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menjadi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul. Penandatanganan NPHD dilakukan oleh Sekretaris Daerah Pemkab Gunungkidul Bersama Sekretaris KPU Kabupaten Gunungkidul dan disaksikan oleh Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul dan segenap tamu Undangan. Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Pemkab Gunungkidul, Drajad Ruswandono menyampaikan bahwa proses pelaksanaan hibah Gedung ini menjadi prioritas untuk segera dilaksanakan sebagai bentuk dukungan akan rencana KPU Kabupaten Gunungkidul untuk merenovasi gedungnya tahun ini. Menanggapinya, Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, sangat mengapresiasi dukungan dan kerjasama yang selama ini sudah terjalin bersama Pemkab Gunungkidul, utamanya dalam pelaksanaan rencana renovasi Gedung. Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul juga menyampaikan tentang pelaksanaan tahapan Pemilu/Pemilihan Serentak tahun 2024 yang sedianya akan mulai dilaksanakan pada bulan Agustus tahun 2022, oleh Sekda Gunungkidul dinyatakan bahwa Pemkab Gunungkidul akan mendukung penuh KPU Kabupaten Gunungkidul dalam mensukseskan tahapan Pemilu/Pemilihan Serentak tahun 2024 dan akan menindaklanjuti pembahasan terkait hal tersebut dalam pertemuan-pertemuan berikutnya. (SM-NNA-HP)

KPU Gunungkidul Ikuti Rakor Penataan Dapil

Kamis (3/2), KPU Kabupaten Gunungkidul mengikuti Rapat Koordinasi Penataan Dapil DPRD Kabupaten/Kota se-DIY Pemilu Tahun 2024. Kegiatan tersebut dilakukan secara daring yang dihadiri oleh Ketua, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sekretaris, serta Ka Sub Bag dan Staf Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat di lingkungan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY.   Rapat dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Moh Zaenuri Ikhsan. Ia menyampaikan, “Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari penyusunan konsep Daerah Pemilihan (Dapil) KPU Kabupaten/Kota berdasarkan edaran KPU tentang rekap data Dapil untuk persiapan Pemilu 2024.” Rakor tersebut dilanjutkan dengan pemaparan rekap data Dapil yang telah disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota se-DIY. (nna)    

KPU Kabupaten Gunungkidul Ikuti Rapat Koordinasi Terkait Layanan PPID

Jum’at (28/1), KPU Kabupaten Gunungkidul mengikuti Rapat Koordinasi Terkait Layanan Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID) KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Kegiatan tersebut dilakukan secara daring yang dihadiri oleh Ketua, Anggota beserta Sekretaris KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota, jajaran pengelola PPID di lingkungan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), Ahmad Shidqi, yang menyampaikan tentang urgensi kesiapan pelayananan publik yang dimiliki oleh KPU DIY dan KPU Kab/Kota di wilayah DIY pada tahun 2022 bersamaan dengan dimulainya tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024. “Ada tiga agenda dalam rapat ini. Pertama, bertujuan memonitor capaian dan kendala dari perbaikan layanan PPID yang sudah dilakukan. Kedua, perkembangan migrasi website dan update data e-PPID. Ketiga adalah upaya, gagasan pengembangan pelayanan informasi kepada KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY”, tambah Shidqi. Dari KPU Kabupaten Gunungkidul yang diwakili oleh Supami memberikan laporannya terkait dengan progress Pelayanan Informasi Publik di awal tahun 2022, menurutnya, kaidah-kaidah Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu KPU Gunungkidul akan berupaya melakukan perbaikan dan tindak lanjut untukmengoptimalkan pelayanan publik yang terpadu agar lebih baik. Adapun dari hasil kegiatan tersebut, Muhammad Hasyim selaku Sekeretaris KPU DIY memberikan beberapa catatan penting untuk kemajuan Keterbukaan Informasi Publik di KPU se-DIY antara lain : diagendakannya monitoring PPID dan website oleh KPU DIY, diagendakannya Bimtek PPID bagi semua KPU Kab/Kota se-DIY, serta ditekankan kepada KPU Kab/Kota untuk senantiasa melakukan evaluasi secara berkala dan melaporkan ke KPU DIY. (NNA)

KPU KABUPATEN GUNUNGKIDUL IKUTI WORKSHOP PENGELOLA DAN EVALUASI PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIH)

Rabu (22/12) KPU Gunungkidul mengikuti Acara Workshop Pengelola dan Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY, yang diselenggarakan KPU DIY secara daring. Acara diawali dengan sambutan Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan, beliau menyampaikan selamat atas keberhasilan KPU terpilih dalam Pengelolaan JDIHN Lembaga Non Struktural terbaik sehingga menjadi penyemangat bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar lebih baik lagi dalam menyajikan informasi Produk Hukum yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat luas. KPU DIY juga telah berupaya untuk melakukan Koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota agar dalam pengelolaan menjadi lebih baik. Sebagai Narasumber dalam Workshop ini adalah Deny Kriswanto Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Sekretariat Jenderal KPU RI dan Moderator Siti Ghoniyatun Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY. Narasumber menyampaikan bahwa JDIH merupakan Wadah Pendayagunaan Bersama atas Dokumen Hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana untuk memberikan informasi Hukum secara lengkap, mudah dan Cepat. Deny menjelaskan bahwa pengelolaan Dokumen secara Digitalisasi dan diubah menjadi elektronik dikarenakan dalam segi keamanan dan kerapian dapat lebih tertata. Dokumen yang dikelola dalam JDIH adalah Peraturan KPU, Keputusan KPU, Keputusan Ketua, Keputusan Sekretaris, Surat Edaran dan Putusan Pengadilan. Pentingnya SOP dalam Pengelolaan JDIH agar nantinya dapat lebih jelas dalam alur Pengunggahan JDIH dan tidak ada Produk Hukum salah yang beredar dalam Masyarakat. (hk)

KPU KABUPATEN GUNUNGKIDUL HADIR SEBAGAI NARASUMBER PADA RAPAT KOORDINASI SERI IV DAN V KPU RI “BERBAGI PENGALAMAN PENGGUNAAN SIREKAP PADA PEMILIHAN TAHUN 2020”

Kamis (23/12), KPU Kabupaten Gunungkidul mengikuti Rapat Koordinasi Sesi IV dan V “Berbagi Pengalaman Penggunaan Sirekap pada Pemilihan Tahun 2020" yang diselenggarakan oleh KPU RI. Kegiatan ini diikuti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia secara daring. Acara dibuka oleh Ilham Saputra selaku Ketua KPU RI, dengan moderator Melgia Carolina Van Harling selaku Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan KPU RI dan pemberian pengantar oleh Evi Novida Ginting Manik selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU RI, beliau menegaskan kegiatan ini merupakan salah satu cara dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan selanjutnya dengan sharing, berbagi pengalaman penggunaan aplikasi Sirekap diharapkan pada Pemilu 2024 selanjutnya sudah mampu dan paham akan penggunaan aplikasi Sirekap. Dalam sambutannya, Ilham Saputra  berharap dengan adanya kegiatan ini maka akan bisa memberikan masukan dan evaluasi dari para narasumber terhadap penggunaan aplikasi Sirekap dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang lalu. “Saya kira tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan, karena Sirekap ini sudah membantu kita, tinggal bagaimana kemudian kita menyempurnakan dan memperbaiki infrastruktur untuk mempersiapkan penggunaan Sirekap pada pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang akan datang”, imbuh Ilham. Pada kesempatan ini KPU Kabupaten Gunungkidul diberikan mandat untuk menjadi narasumber yang membagikan pengalaman dalam penggunaan Sirekap pada Pemilihan Tahun 2020 kemarin. Seluruh peserta sangat antusias dan mencermati setiap paparan yang disampaikan, harapan kita semua semoga pada Pemilihan Tahun 2024 lebih mudah lagi dalam penggunaan Sirekap tersebut. Di samping itu,KPU Kabupaten Mandailing Natal, KPU Kabupaten Ngada, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, KPU Kediri, dan KPU Kabupaten Kolaka Timur juga diberi mandat untuk menjadi narasumber. SIREKAP merupakan aplikasi Sistem Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, yang digunakan untuk menetapkan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS. Tujuan dibuatnya SIREKAP, selain untuk efisiensi juga diharapkan dapat meminimalisir kesalahan penghitungan dan rekapitulasi. SIREKAP juga sebagai salah satu bentuk transparansi penghitungan dan rekapitulasi hasil perolehan suara pada pemilihan. SIREKAP akan berfungsi secara maksimal, apabila tersedia jaringan internet yang baik, salah satu atau beberapa petugas KPPS harus memiliki smartphone minimal android untuk aplikasinya dan laptop untuk aplikasi web nya. Dan hal inilah yang menjadi salah satu tantangan KPU kedepan, karena tidak semua daerah di Indonesia memiliki jaringan internet yang baik. Selain itu, faktor SDM juga menjadi faktor yang perlu dipertimbangkan. Konsolidasi dengan stakeholder juga penting dilakukan, guna membangun pemahaman bersama mengenai proses kerja SIREKAP ini. Dari pemaparan semua narasumber, kuncinya adalah melakukan improvisasi terkait pemetaan wilayah, guna mengetahui kendala yang kemungkinan terjadi sehingga dapat di antisipasi. Melalui diskusi kali ini, selain sebagai bahan evaluasi bagi yang sudah pemilihan di tahun 2020, tentu juga sebagai bahan pembelajaran terutama bagi Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan pemilihan (Pilkada) di tahun 2024 mendatang. (teknis)

KPU KABUPATEN GUNUNGKIDUL IKUTI WORKSHOP JAGONGAN KEHUMASAN “SINAU BARENG FOTOGRAFI DAN VIDEOGRAFI”

Yogyakarta (14/12), KPU Kabupaten Gunungkidul mengikuti Workshop yang diselenggarakan oleh KPU DIY. Kegiatan workshop yang bertajuk Jagongan Kehumasan “Sinau Bareng Fotografi dan Videografi” ini diadakan secara luring di Warung Bu Baha, dilanjutkan dengan pelaksanaan hunting foto dan video di wilayah Kotagede dan berakhir dengan editing video di Kantor KPU DIY. Workshop ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU DIY beserta jajaran di lingkungan KPU DIY, dan seluruh Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Acara ini dibuka oleh KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Dalam sambutannya, beliau mengatakan acara workshop tentang fotografi dan videografi ini merupakan hal yang penting terutama bagi kehumasan di setiap satker. Lebih lanjut beliau berpesan  peningkatan kapasitas SDM kehumasan saat ini harus benar-benar menjadi media pembelajaran bagi personel KPU. Karena KPU sebagai Lembaga Negara, informasi yang disampaikan ke public pun harus mencerminkan suatu lembaga. Ahmad Shidqi selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat, dan SDM KPU DIY menambahkan, workshop ini diberikan kepada KPU Kabupaten/Kota di DIY bertujuan untuk mewujudkan publikasi dari kegiatan yang telah didokumentasikan supaya menarik sehingga nantinya dapat meningkatkan citra positif lembaga tersebut. Lebih lanjut beliau berpesan agar peserta workshop dapat mempratikkan ilmu yang didapat sehingga nantinya dapat mengelola media yang baik, dan menarik hati pengguna layanan, serta untuk menghasilkan layanan informasi publik yang transparan, efektif,dan efisien menjelang Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Galih Fajar Nurrachmat (Video Editor Suara.Com) selaku narasumber dalam workshop ini menjelaskan materi mengenai teknik-teknik memotret  hasil  foto dengan bagus yang terdiri dari berbagai cara  meliputi; Penguasaan dasar-dasar fotografi, pengenalan terhadap media kamera yang dipakai, cara memegang kamera yang baik dan benar dengan memperhatikan pencahayaan (sumber cahaya), menentukan sudut dan pengambilan gambar. “Dalam mengambil angle foto, seorang Fotografer atau Jurnalistik dituntut kreatif dan menggunakan rasa dimana rasa bisa diekspresikan seorang Fotografer atau Jurnalistik melalui subjeknya. Pesan yang disampaikan dari suatu hasil visual foto jurnalistik harus jelas sehingga momentum penting yang terjadi dapat tersampaikan secara utuh melalui gambar atau video”,Ucapnya.  Selain mengikuti paparan materi, peserta juga mengikuti praktik hunting foto dan video di wilayah sekitar kotagede dan mengambil tema yang sudah ditentukan sebelumnya. Dalam kegiatan hunting tersebut tim KPU Kabupaten Gunungkidul mendapatkan lokasi Lapangan Karang Kotagede. Hasil pelaksanaan hunting dari setiap tim tersebut kemudian diedit, dipresentasikan, dan dinilai di ruang rapat KPU DIY lantai 2. Kegiatan ini diakhiri dan ditutup dengan pemberian hadiah kenang kenangan untuk pemenang hunting foto dan video terbaik .(NNA-Teknis)