Berita

PENDIDIKAN POLITIK BERSAMA GERAKAN PEMUDA ANSOR GUNUNGKIDUL

Wonosari (30/6), KPU Kabupaten Gunungkidul hadir dalam acara kegiatan pendidikan politik berbasis organisasi kemasyarakatan yang diadakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul. Hadir dalam acara tersebut Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul , Ahmadi Ruslan Hani yang menjadi narasumber. Komandan Kodim 0730 Gunungkidul Letkol kav Anton Wahyudo, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul Johan Eko Sudarto, S.Sos., MH juga turut hadir dalam kesempatan tersebut. Kegiatan yang bertempat di SMK Ma’arif Wonosari ini diikuti oleh pengurus dan anggota Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Gunungkidul.  Ahmadi Ruslan Hani dalam memnyampaikan materi menekankan pada partisipasi politik masyarakat yakni memberikan kesempatan partisipasi kepada masyarakat baik sebagai peserta, penyelenggara maupun pemilih. Partisipasi masyarakat sangatlah penting, karena tanpa partisipasi masyarakat maka pemilu tidak akan sukses.  

RAPAT KOORDINASI PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) JUNI 2022

Wonosari, 28 Juni 2022 KPU Kabupaten Gunungkidul mengadakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bertempat di Rumah Makan Sego Abang, dengan mengundang stakeholder terkait di lingkungan Kabupaten Gunungkidul yang rutin diadakan tiga (3) bulan sekali. Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, berkenan membuka rapat koordinasi tersebut, memaparkan tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang sudah dimulai sejak 14 Juni Tahun 2022. KPU Kabupaten Gunungkidul menyampaikan terimakasih kepada semua Stakeholder atas dukungannya dalam PDPB. Rapat koordinasi kali ini menghadirkan operator dari Stakeholder yang selama ini bekerjasama dengan KPU Kabupaten Gunungkidul dalam kegiatan PDPB, diantaranya dari Polres Gunungkidul, Kodim 0730 Gunungkidul, Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Gunungkidul, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonosari, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunungkidul, dan Bawaslu Kabupaten Gunungkidul. Mengingat bahwa elemen data pemilih yang benar dan lengkap sangat penting sehingga harus memiliki pemahaman yang sama terhadap kelengkapan elemen data beserta dengan dokumem bukti yang dibutuhkan.                                                                    Pemaparan dari Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Asih Nuryanti, menyampaikan pelaksanaan PDPB tidak lepas dari peran Stakeholder karena masukan dan saran yang diterima oleh KPU Kabupaten Gunungkidul bermanfaat bagi program PDPB kedepan serta untuk mempersiapkan data yang valid untuk tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilihan Umum 2024. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Mei 2022 disampaikan dalam rapat koordinasi tersebut, total jumlah pemilih 592.376 yang terdiri atas pemilih laki-laki 288.259 dan pemilih perempuan 304.117 yang tersebar di 1900 TPS, 144 Desa, dan 18 Kecamatan di Kabupaten Gunungkidul. Masyarakat diharapkan juga turut berpartisipasi dalam PDPB ini dengan mengecek di laman https://lindungihakmu.kpu.go.id untuk memastikan apakah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih atau belum. Jika belum terdaftar masyarakat dapat melapor melalui link berikut https://zfrmz.com/RJRz3IfVEWin4yH7xhUe atau dengan datang ke kantor KPU Kabupaten Gunungkidul yang beralamat di Jl. Ki Demang Wonopawiro - Lingkar Utara, Piyaman, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta.                                                                  

KPU KABUPATEN GUNUNGKIDUL MENGHADIRI RAPAT KOORDINASI PENYUSUNAN GUIDE ARSIP PEMILU

Selasa (21/06), KPU Kabupaten Gunungkidul menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Guide Arsip Pemilu yang diselenggarakan oleh DPAD Daerah Istimewa Yogyakarta bertempat di Ruang Seminar Ghratama Pustaka Jl. Janti Wonocatur Banguntapan Bantul Yogyakarta. Acara yang dihadiri oleh Ketua dan perwakilan dari Sekretariat KPU Kabupaten Gunungkidul diawali dengan Pembukaan dan sambutan dari Sekretaris DPAD DIY Drs. Martono Heri Prasetyo, M.Si yang mewakili Kepala Dinas yang sedang berhalangan hadir karena sedang melaksanakan tugas lain. Beliau menyampaikan ucapan selamat dating dan membacakan sambutan dari Kepala Dinas yang meliputi tentang tugas fungsi DPAD DIY antara lain terkait tentang penting Pelayanan statis yang dapat di akses dan dimanfaatkan oleh publik, dan pentingnya pelestarian arsip, karena arsip merupakan pondasi sebuah bangsa yang berisi tentang nilai-nilai sejarah terbentuknya suatu bangsa. dan salah satu dari proses pengelolaan arsip yakni Menyusun Guide Arsip. memasuki acara inti yang dalam hal ini mendatangkan Narasumber dari ANRI Raistiwar Pratama, S.S.B.A.M.M dan Moderator Dra. Sundari, sebagai pengantar Moderator menyampaikan terkait Pemilu langsung di Indonesia sudah berlangsung kurang lebih 5 kali dan untuk Pemilu Tahun 2020 lalu merupakan Pemilu srentak pertama yang diselenggarakan di Indonesia. sedangkan untuk DIY sendiri tidak melaksanakan Pemilihan Gubernur dikarenakan karena Keistimewaan Gubernur ditetapkan langsung oleh Pemerintah, akan tetapi dalam Proses penetapan ini tentu saja tidak jauh dari Sejarah, yang dalam hal ini tertuang dalam Arsip yang tentu saja dikelola oleh Pengelola Arsip. betapa pentingnya pengelolaan arsip ini karena nantinya arsip yang kita anggap tidak berguna akan menjadi sejarah di masa depan. Narasumber menyampaikan terkait arsip yang sebelum diolah sebaiknya dilakukan pemetaan terlebih dahulu, dan sebaiknya untuk proses ini tidak hanya berada di DPAD saja akan tetapi juga berada di Unit Lembaga Pencipta Arsip d wilayah tersebut. Arsip Di DIY mempunyai potensi untuk lebih maju dari daerah lain dikarenakan DIY ini banyak sekali Sejarah yang seharusnya dapat dituangkan sebagai arsip. Pengelolaan Arsip Statis meliputi : Akuisisi, Pengolahan, Preservasi dan Akses. sedangkan untuk Sarana Bantu temu Kembali meliputi : Daftar dan Inventaris, Guide dan Naskah Sumber. Narasumber kedua Yulianto Ibrahim selaku Dosen sejarah UGM menyampaikan tentang Perjalanan sejarah Pemilu di Wilayah DIY, Yogyakarta merupakan Kota Revolusioner, Kota Republik yang sempurna yang mampu menepis anggapan sinis pihak Belanda yang tidak percaya bahwa bangsa ini mampu mengatur dirinya sendiri, kota paradoks yakni kekuatan sentralisasi pada sultan tapi dengan kepemimpinan Sultan yang kuat, demokrasi dapat terwujud. beliau menjelaskan juga tentang proses Pemilu pada masa Orde Baru yang melaksanakan Pemilu selama 6 kali, yaitu tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997 dengan system proposional. system politik yang dianut oleh orde baru adalah menciptakan format politik yang tujuan utamanya adalah menjamin posisi dominan negara khususnya eksekutif dan depolitisasi masyarakat dibawah control eksekutif. Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

NONTON BERSAMA PELUNCURAN TAHAPAN PEMILU 2024

Selasa, (14/06) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melaksanakan peluncuran tahapan Pemilu yang dilaksanakan di halaman Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, jalan Imam Bonjol 29 Jakarta Pusat. KPU Kabupaten Gunungkidul menyaksikan acara tersebut melalui kanal Youtube KPU RI di Kantor KPU Kabupaten Gunungkidul. Hadir secara luring Ketua, Anggota, Sekretaris, seluruh staf KPU Kabupaten Gunungkidul, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Kepala OPD terkait, dan Bawaslu. Hadir juga pada kegiatan tersebut Bupati Gunungkidul dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Sebelum acara nonton bersama dimulai, Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara peluncuran virtual yang berpusat di KPU Republik Indonesia diikuti secara daring oleh seluruh KPU Provinsi, dan melalui kanal Youtube KPU RI oleh KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Acara ini menjadi sebagai awal dimulainya tahapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 serta sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat. “Pemilu adalah wujud musyawarah besar bangsa Indonesia” ujar Ketua KPU Republik Indonesia Hasyim Asy’ari pada momen sambutan dan pembukaan. Pesan-pesan penting bagi penyelenggara Pemilu agar tidak menjadi trouble maker juga ditekankan pada sambutan tersebut.

KPU Kabupaten Gunungkidul Menandatangani Pakta Integritas Keamanan Informasi

Kamis (02/06) KPU Kabupaten Gunungkidul mengikuti kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas Keamanan Informasi dan Evaluasi Penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan KPU se-DIY secara hybrid.  Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Gunungkidul dengan disaksikan oleh Anggota KPU Kabupaten Gunungkidul menandatangani Pakta Integritas tersebut. Pakta integritas ini merupakan komitmen KPU Gunungkidul dalam menjaga kemananan informasi. Penandatanganan Pakta Integritas ini selanjutnya juga dilakukan oleh seluruh staf KPU kabupaten Gunungkidul.  

FORUM SILATURAHMI BERSAMA ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Wonosari (23/5), KPU Kabupaten Gunungkidul hadir dalam acara forum silaturahmi organisasi kemasyarakatan yang diadakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul. Hadir dalam acara tersebut yaitu anggota KPU Kabupaten Gunungkidul Supami, selaku Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM serta Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Rini Iswandari yang keduanya menjadi narasumber. Serta dihadiri oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Gunungkidul, dan sejumlah Organisasi Kemasyarakatan di Gunungkidul Kegiatan yang bertempat di Ruang Rapat Kapanewon Wonosari ini mengangkat tema “Menyongsong Tahun Politik untuk Meningkatkan Partisipasi Organisasi Kemasyarakatan dalam Pemilu Tahun 2024”. Dalam  sambutannya kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul  Johan Eko Sudarto, S.Sos., MH menyampaikan harapan agar dengan adanya kegiatan ini dapat menciptakan Organisasi Kemasyrakatan sebagai pemilih yang cerdas, tidak ela-elu, dan nantinya memilih calon pemimpin sesuai dengan hati nuraninya. Sementara itu dalam paparannya, Supami  menyampaikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang didalamnya terdapat Asas Pemilu yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. LANGSUNG yang berarti dimana semua warga yang memiliki hak pilih maka bisa langsung memilih. UMUM yang berarti pemilihan umum ini diikuti oleh selulur warga negara yang memiliki hak, diselenggarakan, dan dilakukan secara bersama-sama. BEBAS yang berarti menggunakan hak pilihnya tanpa ada paksaan sedikitpun, setiap warga negara berhak menentukan pilihannya. RAHASIA yang berarti tidak boleh setelah memilih kemudian memberitahu orang lain, tidak boleh masuk bilik berdua kecuali memiliki kebutuhan khusus serta tidak boleh memfoto. JUJUR yang berarti tidak ada kecurangan dari semua pihak. Serta ADIL yang berarti perlakuan yang sama untuk semua pemilih, penyelenggara, dan yang dipilih.