Berita

KUNJUNGAN KERJA DPRD DIY KE KPU KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Pada hari Rabu, 20 Mei 2015 Komisi A DPRD DIY melakukan kunjungan kerja ke KPU Kabupaten Gunungkidul untuk monitoring pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2015. Pada Kesempatan ini DPRD DIY dipimpin oleh Sekretaris Komisi A Bapak Sumardiyanto dan didampingi oleh anggota Komisi A Rendradi Suprihandoko, SH, M.Hum didampingi oleh Sekretariat DPRD DIY, Badan Kesbanglinmas DIY, Komisioner KPU DIY Bapak Guno Tri Cahyoko serta Sekretariat KPU DIY. Dari KPU Kabupaten Gunungkidul diwakili oleh Ketua Zaenuri Ikhsan, S.Ag, Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Ibu Yudha Ayu M., SIP, Sekretaris KPU Bapak Drs. Budi Hartono, SH, Satpol PP, Kantor Kesbangpol dan Sekretariat KPU Kab. Gunungkidul Ketua KPU Kab. Gunungkidul Zaenuri Ikhsan, S.Ag menyampaikan bahwa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan sudah ada NPHD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul dengan jumlah anggaran sekitar 18,8 Milyar. Dalam penyusunan anggaran pemilihan ini dilaksanakan perubahan lebih dari 3 kali dikarenakan adanya perubahan aturan dalam pelaksanaan pemilihan. Untuk Kabupaten Gunungkidul tahapan yang sudah dilaksanakan adalah Pembentukan PPK/ PPS. Sedangkan tahap pemutakhiran data pemilih akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2015. Dari Kantor Kesbangpol yang diwakili oleh Arkham Mashudi menyampaikan bahwa kegiatan dukungna yang dilaksanakan antara lain membantu sosialisasi lewat pendidikan politik dan temu kemitraan dengan parpol, ormas dan LSM. Selain itu juga direncanakan kepada pemilih pemula dan penyandang difabel dengan jumlah total kegiatan sebanyak 16 paket. Sekretaris KPu Bapak Budi Hartono menyampaikan bahwa NPHD sudah ditindaklanjuti dengan permohonan pencairan anggaran kepada Pemda agar pelaksanaan tahapan tidak terganggu sehingga bisa tercipta tertib kegiatan dan tertib anggaran. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sangat didukung dengan antusiasme warga yang akan mencalonkan diri, hal ini dibuktikan dengan banyaknya spanduk yang mengaku sebagai calon Bupati 2015-2020 dibanyak lokasi di Kabupaten Gunungkidul. Kepala Satpol PP Bapak Agus Hartadi menyampaikan kesiapan kantornya dalam mendukung kelancaran tahapan pemilihan walaupun ada beberapa permasalahan antara lain adanya perubahan aturan sehingga dulu sudah dianggarkan 2(dua) putaran ternyata aturan baru hanya satu putaran. Untuk spanduk yang mengaku calon Bupati belum bisa menindak karena belum ada payung hukumnya dan tidak ada sanksi bagi yang melanggar.

RAPAT KOORDINASI PILOT PROJECT PUSAT PENDIDIKAN PEMILIH DAN RISET

WONOSARI- Jum’at 20 Maret 2015 bertempat di Resto Tani,  jalan Lingkar Utara Piyaman Wonosari. KPU Prov. DIY dan semua KPU Kabupaten/Kota  menyelenggarakan Rapat Koordinasi persiapan kegiatan tentang  Riset dan Pilot Project  Pusat Pendidikan Pemilih yang pada kegiatan ini sebagai tuan rumah adalah KPU Gunungkidul.    Dalam rakor yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komisioner yang membidangi Sosialisasi atau perwakilan,  beberapa hal yang dibahas yaitu Juknis dari KPU Pusat tentang  kegiatan Pilot Project  Pusat Pendidikan Pemilih yang sampai saat ini masih berupa draft, sehingga diharapkan KPU Kabupaten Kota masih bisa untuk mengembangkan tentang topik kegiatan sesuai dengan kondisi khas kewilayahan masing-masing.            

KEGIATAN SEPEDA SANTAI BERSAMA KPU SE DIY DI BANTUL

Bantul, Jumat 30/1/2015. Atas undangan dari KPU Bantul, Sekretaris, Kasubag beserta segenap staf sekretariat KPU Gunungkidul ikut berpartisipasi dalam kegiatan sepeda santai (Gowes) bersama KPU se-DIY. Kegiatan yang bertujuan untuk mempererat koordinasi dan kebersamaan  baik secara kedinasanan maupun secara kekeluargaan. Kegiatan gowes ini diikuti sekitar 100 orang dengan mengambil lokasi di Kabupaten Bantul pada hari Jumat pagi (30/1).  Acara yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi D.I.Yogyakarta, Hamdan Kurinawan, S.IP, MA., dimulai dengan rute start dari halaman KPU Kabupaten Bantul Jl. Samas serta poros JJLS dengan waktu tempuh sekitar 60 menit

SOSIALISASI PEMILU KEPADA WARGA BINAAN DI RUMAH LAPAS KELAS II B WONOSARI,GUNUNGKIDUL

Wonosari,Rabu 19 Maret 2014--Dalam beberapa kali penyelenggaraan Pemilu di Gunungkidul, partisipasi pemilih mengalami tren naik-turun. Banyak penyebab terjadinya hal ini, KPU Gunungkidul juga terus melakukan upaya solusi guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu. Salah satu kegiatan yang belum lama ini dilakukan adalah sosialisasi bagi warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Wonosari yang ditujukan untuk para Narapidana. Kegiatan ini didasarkan atas kesepakatan kerjasama antara Pejabat di Rutan Wonosari dan KPU Kabupaten Gunungkidul. Menurut data di Rutan Wonosari, terdapat 115 warga Binaan yang memiliki Hak Pilih.  Dalam Sambutannya, Anggota KPU Gunungkidul Is Sumarsono mengatakan bahwa Sosialisasi ini untuk menjelaskan Peraturan KPU No.26/2013 mengenai pemungutan dan perhitungan suara di TPS, ditambahkan oleh Anggota KPU Gunungkidul Yudha Ayu yang menjelaskan bahwa KPU akan menyediakan 1 TPS dalam Lapas Kelas II B Wonosari. Dengan sosialisasi ini, diharapkan para warga Binaan dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang akan disediakan. Bentuk lain sosialisasi tentang Pemilu, KPU Gunungkidul juga memanfaatkan media elektronik melalui Radio dan upaya lainnya terus dilakukan dengan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak agar tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2014 meningkat daripada pemilu-pemilu sebelumnya. Foto-foto Kegiatan  

RAPAT KOORDINASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH

      No          : 448/UND/VI/2013 Lampiran  :   1 lembar Hal              :   Undangan             Wonosari, 22Juni 2013           Kepada Yth. Ketua PPK           Se Kabupaten Gunungkidul           Di                 Tempat         Menindaklanjuti Hasil Rapat Koordinasi di KPU Kabupaten Gunungkidul, dengan ini mengharap kehadiran Bapak/ Ibu Ketua PPK besok pada : Hari                       :     Selasa Tanggal                :     25 Juni 2013 Tempat                 :     Ruang Rapat KPU Gunungkidul Jam                       :     09.00 WIB Acara                   :     Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Keterangan           :     agar membawa :           1.   data hasil pencocokan dan penelitian  pantarlih (sesuai format)            2. rekapitulasi data pemilih A.0.1-KPU (rekap PPS) dan A.0-2 KPU (Rekap PPK)             3.   Data Pemetaan TPS beserta data pendukung Demikian atas kehadirannya diucapkan terimakasih.     Ketua,     ttd   Drs. H. SUKIMIN, MM   Format Laporan Hasil Coklit unduh disini

RAPAT DAN SOSIALISASI TENTANG PERATURAN KAMPANYE PEMILU 2014

Menjelang Pemilu 2014, KPU mulai memasuki beberapa tahapan, salah satu tahapan yang dilakukan adalah pelaksanaan kampanye, untuk mempersiapkan tahapan ini,  pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 KPU Kabupaten Gunungkidul mengadakan Rapat dan Sosialisasi dengan tema “Dokumentasi dan Informasi Hukum Terkait Peraturan KPU No 01 Tahun  2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD dan Keputusan Bupati Gunungkidul No. 59/KPTS/2013 Tentang Lokasi dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2014 Kabupaten Gunungkidul”. Kegiatan yang bertempat di Rumah Makan Bu Tiwi Tan Tlogo ini dihadiri oleh Komisi A DPRD Gunungkidul, Panwaslu Gunungkidul, Kejaksaan Tinggi Gunungkidul,  Polres Gunungkidul, Kodim Gunungkidul,  SKPD terkait dan Partai Politik Peserta Pemilu 2014. Dalam sambutannya, Ketua KPU Gunungkidul, Drs.H. Sukimin,MM, mengatakan KPU Kabupaten Gunungkidul bertekad melaksanakan Pemilu secara obyektif meskipun banyak tantangan. Dengan harapan Pemilu 2014 dapat berjalan lancar dan sukses. Begitupun dengan Partai Politik yang harus bersiap untuk menang dan kalah.    Kegiatan ini dibagi menjadi beberapa sesi, sesi pertama adalah pemaparan Keputusan Bupati Gunungkidul No. 59/KPTS/2013 Tentang Lokasi dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2014 Kabupaten Gunungkidul oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Eko Subiantoro,SH,MSi, yang menjelaskan bahwa Keputusan Bupati ini bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban serta demi terwujudnya keindahan dan kebersihan kota, yang dalam pelaksanaannya Kampanye tidak diperbolehkanmenggunakan gedung dan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan, rumah sakit, puskesmas, Alun-alun Kota Wonosari, Lapangan Kasatrian, Taman Makam Pahlawan, dan Stadion Gelora Handayani termasuk ruang manfaat jalan disekitarnya. Juga dijelaskan tentang beberapa lokasi di Gunungkidul yang harus bebas dari alat peraga kampanye.   Pada sesi berikutnya adalah pemaparan tentang Peraturan KPU No 01 Tahun  2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Gunungkidul, Is Sumarsono,SH, yang menjelaskan tentang prinsip, fungsi, tujuan dan materi kampanye. Pada sesi diskusi, perwakilan dari beberapa partai politik di Gunungkidul intinya mengemukakan tentang bagaimana batasan peserta kampanye, alat peraga dan tempat kampanye, juga tentang perlunya sosialisasi pencegahan money politic kepada masyarakat luas. Wakapolres Gunungkidul, R. Arthur Simamora LS,SIK , lebih menekankan tentang perlunya izin dari kepolisian setempat bagi peserta kampanye. Sedangkan Kejaksaan Tinggi Gunungkidul menjelaskan bahwa semua permasalahan dan aduan yang berkaitan dengan kampanye akan ditangani oleh Jaksa Pemilu. Sebagai penutup sesi diskusi, Ketua Divisi Perencanaan, Logistik dan keuangan, M.Zaenuri Ikhsan,S.Ag, mengatakan bahwa yang perlu diperhatikan adalah pemasangan alat peraga kampanye agar mengurus perizinan kepada KPMT tanpa dipungut biaya dan pengumpulan massa saat kampanye supaya menyampaikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian. Foto-foto terkait