Berita

KEGIATAN KELAS PEMILU OLEH KPU GUNUNGKIDUL BERSAMA SLTA SE-GUNUNGKIDUL

Menjelang Pemilu 2014, KPU mulai memasuki beberapa tahapan, salah satu tahapan yang dilakukan adalah sosialisasi Pemilihan Umum kepada masyarakat umum dengan mengadakan Kelas Pemilu bagi yang ditujukan kepada calon pemilih pemula di 26 sekolah-sekolah menengah atas se Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan yang dimulai sejak tanggal 3 September 2012 sampai 27 September 2012 dimaksudkan untuk menjaring pemiih pemula di Kabupaten Gunungkidul untuk mencegah tren turunnya pastisipasi masyarakat dalam Pemilu seperti yang terjadi di pemilu-pemilu sebelumnya. Dalam sambutannya mengawali kegiatan Kelas Pemilu, Ketua KPU Gunungkidul, Drs.H.Sukimim,MM, mengatakan bahwa suksesnya Pemilu bukan hanya dari segi keberhasilan penyelenggaraan, namun juga dari partispasi pemilih, karena semakin banyak pemilih yang menggunakan hak suaranya, maka semakin kredibel pemimpin yang terpilih nantinya.   Beberapa materi yang disampaikan dalam Kelas Pemilu adalah dasar-dasar kepemiluan, pentingnya memilih pemimpin menurut standar-standar yang baik, membedakan mereka yang mempunyai hak pilih dan yang tidak mempunyai hak pilih dalam pemilu dan ditutup dengan simulasi pemungutan suara di TPS. Walaupun berlangsung hanya dalam rata-rata 90 menit sampai  120 menit, kegiatan ini berlangsung meriah, dilihat dari antisuasnya dan keaktifan para siswa dalam mengikuti dan munculnya beberapa pendapat dan pertanyaan dari siswa tentang kepemiluan dan kepemimpinan yang baik.

WORKSHOP PENINGKATAN PARTISIPASI PEMILIH PEMULA DAN TRAINING OF TRAINERS (TOT) BAGI GURU PKN DI SEKOLAH LANJUTAN TINGKAT ATAS

WONOSARI-Pada Hari Kamis, 12 Juli 2012, KPU Kabupaten Gunungkidul mengadakan Workshop Peningkatan Partisipasi Pemilih Pemula dan Training of Trainers (TOT) bagi guru PKn SLTA se-kabupaten Gunungkidul, kegiatan ini dimaksudkan dalam upaya menakan angka golput, sasaran ini tidak hanya untuk anak sekolah, tetapi para gurunya yang diharapkan akan mengajak para muridnya untuk menggunakan hak pilih pada setiap Pemilu. Hadir dalam workshop ini sebagai nara sumber dari KPU Provinsi DIY, Muhammad Najib,MSi dan dari KPU Bantul Nurudin Latif,SS bersama lebih dari 30 guru PKn se-Kabupaten Gunungkidul. Seperti dikatakan oleh Gunantoro, Sip, Kasubag Teknis Penyelenggaraan dan Hupmas KPU Gunungkidul, bahwa penyelenggaraan Pemilu tidak semata menjadi tanggung jawab KPU, tetapi pada hakekatnya juga menjadi tanggung jawab seluruh rakyat, termasuk anak-anak sekolah yang sudah memiliki hak pilih sebagai bentuk nyata partisipasi mereka sebagai warga negara yang baik.     Dari data KPU Gunungkidul, jumlah partisipasi suara dalam memberikan suara di tahun 2009 dan 2010 baik dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Umum Calon Legislatif dan Pemilihan Umum Kepala Daerah menunjukkan tren naik turun, termasuk di dalamnya pemilih pemula.  Pada pemilu di era orba tingkat partisipasi selalu di atas 90 %, Pemilu 2004 sebesar 85 %, Pemilu 2009 sebesar 72 %. Akar masalah penurunan partisipasi disebabkan alasan politis, alasan teknis, problem administratif pendaftaran pemilih, rendah akses informasi (sasaran sosialisasi/pendidikan pemilih). Dan diantara masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya atau golput adalah dari pemilih pemula.   Dalam paparannya, Ketua KPU Gunungkidul Drs.Sukimin,MM mengatakan kegiatan ini merupakan momentum yang tepat menjelang Pemilu 2014. Sesuai dengan Peraturan KPU No 101 bahwa Pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014. Angka partisipasi pada pemilu sebelumnya menurun dari kisaran 70 % menjadi 60 %.  Kegiatan ini diharapkan membawa nilai positif bagi para peserta. Yang kemudian mengimbaskan pada siswa di sekolah masing masing. KPU akan menindaklanjuti dengan kelas pemilu. Kegiatan Workshop ini adalah tindak lanjut dari MOU yang diadakan antara KPU Gunungkidul dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul beserta Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul beberapa waktu sebelumnya.  

KAJIAN HUKUM UU NO.8 TAHUN 2012

WONOSARI- Pada tahun 2012, KPU akan melaksanakan kegiatan penting untuk mempersiapkan tahapan Pemilu 2012, antara lain pemutakhiran data pemilih, verifikasi partai politik peserta pemilu 2014, dan penyusunan data/peta distribusi logistik pemilu 2014.  Menyikapi persiapan pelaksanaan tahapan ini, maka Divisi Hukum KPU se Propinsi DIY menyelenggarakan kajian Hukum Undang-Undang No.8 tahun 2012 tentang  Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD,  dengan harapan kajian ini dapat menjadi bahan masukan bagi KPU pusat dalam pembuatan peraturan untuk  pelaksanaan Undang-Undang No. 8 Tahun 2012, selanjutnya mengenai  tempat  pelaksanaan kajian  dilakukan bergiliran disemua KPU Kabupaten/Kota dan untuk putraran ketiga dilaksanakan di KPU Kab. Gunungkidul yang dihadiri oleh Ketua KPUPropinsi DIY,Ka.Div.Hukum dan Pengawasan,Ka.Div.Teknis Penyelenggara,Ketua KPU dan Div.Hukum KPU Kab/Kota se Prop.DIY serta Sekretaris KPU Kab./Kota se Prop. DIY. Pendaftaran pemilih merupakan salah satu tahap penting dalam proses Pemilu yang menentukan keberhasilan sebuah penyelenggaraan Pemilu. Jika seseorang warga negara telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih, ia memiliki hak untuk terdaftar sebagai pemilih dan memiliki hak untuk memberikan hak suaranya pada Pemilu,  Sebagaimana tema yang dibahas dalam kajian ini diantaranya pasal yang mengatur tentang :   Daftar Pemilih Tambahan Daftar Pemilih khusus  Selengkapnya mengenai hasil kajian,dan  inventarisasi masalah, seperti terlihat dari tabel berikut :                                                        PERMASALAHAN DAFTAR PEMILIH No Bahasan Inventarisasi Masalah Rekomendasi 1 Daftar Pemilih Tambahan -Banyaknya pemilih faktual yang tidak terdaftar ( mahasiswa, nelayan, penduduk pinggir pantai, pekerja, penjual asongan, -Potensi mobilisasi pemilih   Mempermudah sistem pendaftaran untuk terdaftar sebagai pemilih tambahan -KPU Kab/Kota tujuan dan asal pemilih melakukan kerjasama untuk memfasilitasi ( diakomodasi dan disesuaikan dalam ketentuan penyusunan daftar pemilih sebelum DPT ditetapkan)     Mengganggu perencanaan ketersediaan distribusi logistik -Surat suara cadangan 2 % dilakukan pembulatan ke bawah oleh KPU Kab/Kota       Secara nasional ada selisih antara jumlah DPT dengan pemilih yang menggunakan hak pilih KPU membangun sistem interkoneksi antara KPU Kab/Kota seluruh Indonesia dalam hal penyusunan daftar pemilih tambahan ( diakomodasi dan disesuaikan dalam ketentuan penyusunan daftar pemilih sebelum DPT ditetapkan)         2 Daftar Pemilih Khusus -Alat bukti yang digunakan untuk memastikan ybs punya hak pilih -Penambahan daftar pemilih khusus dapat mengganggu ketersediaan logistik pemilu   -Time Table harus diperjelas -KPU harus mengatur syarat dan ketentuan pemenuhan sebagai pemilih khusus -Daftar Pemilih Khusus dimasukkan menjadi bagian yang diperhitungkan dalam mencetak surat suara            

PENATAAN KOTAK SUARA DAN BILIK

Untuk mendata logistik Pemilu 2014 maka KPU Kabupaten Gunungkidul pada bulan Februari mengadakan kegiatan penataan dan pensortiran baik Kotak Suara dan Bilik Suara untuk mengetahui dan mendata barang yang masik baik dan yang sudah rusak. kegiatan ini melibatkan pejabat struktural dan staff Sekretariat KPU Gunungkidul.