Pengumuman

PENDAFTARAN CALON PETUGAS PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) SE KABUPATEN GUNUNGKIDUL

PENGUMUMAN Nomor :  116/KPU Kab - 13.329619/II/2013 Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2012 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2013 dengan ini diumumkan bahwa KPU KABUPATEN GUNUNGKIDUL MENERIMA PENDAFTARAN CALON PETUGAS PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) SE KABUPATEN GUNUNGKIDUL   Syarat : Warga Negara Indonesia  ; Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun ; Setia pada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945 dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945 ; Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil ; Tidak menjadi anggota Partai Politik selama 5 tahun terakhir ; Berdomisili di wilayah kerja PPK ; Mampu secara jasmani dan rohani ; Berpendidikan paling rendah SLTA / sederajat ; Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih .   Kelengkapan persyaratan  (dibuat dalam rangkap 6 (enam) dalam Amplop Coklat ) yaitu : Fotocopy KTP yang masih berlaku / terbaru ; Fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisir pejabat berwenang ; Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas / Rumah Sakit ; Surat pernyataan dengan meterai cukup : 1)   Surat Pernyataan setia pada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945 ;   2)   Surat Pernyataan tidak menjadi Anggota Partai Politik selama 5 tahun terakhir, atau Surat Keterangan dari Partai Politik bagi yang pernah menjadi anggota Parpol. 3)   Surat Pernyataan tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih. Mengisi Formulir Pendaftaran.   Tempat dan Waktu Pendaftaran : - Pengambilan contoh Formulir Blangko Pendaftaran di KPU Kabupaten Gunungkidul atau Kantor Kecamatan tanggal 20 s/d 22 Februari 2013 - Waktu pendaftaran/penyerahan berkas tanggal  21 s/d 23 Februari 2013 Pendaftaran langsung di kantor KPU Kabupaten Gunungkidul Jl. Ki Demang Wonopawiro Lingkar Utara, Piyaman, Wonosari   Hal-hal yang kurang jelas dapat ditanyakan di tempat pendaftaran kantor KPU Kabupaten Gunungkidul alamat Jl.Ki Demang Wonopawiro Lingkar Utara, Piyaman, Wonosari pada jam kerja dengan telepon (0274) 391210 atau dengan membuka website www.kpu-gunungkidulkab.go.id atau www.kpu-gunungkidul.blogspot.com.   Wonosari,  20 Februari 2013 KPU Kabupaten Gunungkidul                 Ketua      Drs. H. Sukimin, MM   UNDUH BLANKO/FORMULIR KLIK TAUTAN BERIKUT :  BLANKO FORMULIR

PENERTIBAN ATRIBUT DAN ALAT PERAGA KAMPANYE DI GUNUNGKIDUL

Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) pemerintah kabupaten (Pemkab) Gunungkidul bersama dengan Panwas Kabupaten Gunungkidul, yang didampingi oleh KPU Kabupaten Gunungkidul menertibkan atribut dan alat peraga Partai Politik (Parpol) disejumlah ruas jalan di wilayah Kabupaten Gunungkidul, Selasa (05/02/2013). Kegiatan yang dimulai sejak pagi itu berhasil menertibkan lebih dari 10 atribut partai politik yang penempatannya melanggar aturan. Landasan hukum Penertiban atribut dan alat peraga parpol adalah Peraturan KPU No 01 Tahun  2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD dan Keputusan Bupati Gunungkidul No. 59/KPTS/2013 Tentang Lokasi dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2014 Kabupaten Gunungkidul. Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut pertemuan sebelumnya di Rumah Makan Tan Tlogo,Rabu (30/01/2013), dan Senin (04/02/2013) bersama Panwas Gunungkidul, KPU Gunungkidul, perwakilan Parpol dan instansi terkait. Penertiban dilakukan di beberapa ruas jalan di wilayah Gunungkidul. Seperti Perempatan Taman Bunga,Wonosari, Perempatan Siyono, Wonosari, Perempatan Gading, Playen sampai ke perbatasan Gunungkidul-Bantul, Patuk. " Kami bersama pihak terkait akan terus melakukan penertiban,bahkan jika perlu ada sanksi tegas kalau terus melanggar sesuai aturan yang berlaku,"demikian ungkap Ketua Panwas Gunungkidul Ir. Buchari Ichsan. Foto-foto terkait.  

PEMBERITAHUAN PENDAFTARAN PPK/PPS PEMILU 2014 KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Merujuk pada Peraturan KPU No 15 Tahun 2012 tentang Tahapan Pemilu 2014, tercantum bahwa pelaksanaan Pendaftaran PPK/PPS yang  dilaksanakan pada November 2012 s.d Januari 2013. Dengan ini diberitahukan bahwa Pendaftaran PPK/PPS Pemilu 2014 Kabupaten Gunungkidul belum dapat dilaksanakan karena belum adanya Juklak , Juknis dan Anggaran dari KPU RI.   Untuk Pemberitahuan selanjutnya tentang  Pendaftaran PPK/PPS akan diumumkan melalui : Web KPU RI http://www.kpu.go.id Web KPU Gunungkidul http://kpu-gunungkidulkab.go.id Blog KPU Gunungkidul http://kpu-gunungkidul.blogspot.com/   atau silahkan untuk bergabung dg kami melalui : facebook fanpage KPU Gunungkidul twitter @KPU_GUNUNGKIDUL   KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN GUNUNGKIDUL Jl. Ki Demang Wonopawiro, Piyaman, Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta 55851 Telp. / Faks. ( 0274 ) 391210  Email : kpugunungkidul@gmail.com   

NOMOR URUT PARPOL PESERTA PEMILU 2014

Pada tanggal 14 Januari 2014 KPU telah mengadakan undian untuk menentukan nomor urutan partai politik peserta pemilu yang akan diselenggarakan pada tanggal 9 April 2014,  di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat.  Dari hasil pengambilan nomer urut Partai Peserta Pemilu 2014 ini maka didapatkan hasil dari Nomor Urut Partai Politik Pemilu 2014 sebagai berikut :   Partai NasDem PKB PKS PDIP Golkar Gerindra Demokrat PAN PPP Partai Hanura Adapun Data Partai Politik Peserta Pemilu 2014 Kabupaten Gunungkidul adalah sebagai berikut :             1. PARTAI NASDEM                       KETUA           : R. Suyanto             SEKRETARIS  : Sunardi, S.Pd             BENDAHARA : Panikem             ALAMAT        : Karangduwet, RT.016 RW.07, Karangrejek, Wonosari             2. PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB)                         KETUA           : Drs. Rojak Harudin              SEKRETARIS  : Agung Margandi, SE              BENDAHARA : Sutiyo              ALAMAT        : Jl. KH. Agus Salim No.119, Ledoksari RT.06 RW.07,WONOSARI              3. PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS)                          KETUA           : Arif Wibawa, S.Pd.T             SEKRETARIS  : Ruslan Mudzakir             BENDAHARA : Tri Iwan Isbumaryani             ALAMAT        : Kepek 1, RT.04 RW.08, Kepek, Wonosari             4. PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDI-P)                        KETUA           : Ratno Pintoyo, S.Sos             SEKRETARIS  : Samintoyo Suprapto, S.Pd.,S.IP.,MH             BENDAHARA  : Warto, S.IP             ALAMAT        : Jl. Kasatrian, Kepek, Wonosari             5. PARTAI GOLONGAN KARYA(GOLKAR)                        KETUA           : Drs. Marsiono             SEKRETARIS  : Heri Nugroho, SS             BENDAHARA : Nurasid             ALAMAT        : Jl. Kasatrian No.5, Kepek, Wonosari             6. PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA(GERINDRA)                         KETUA           : NGADIYONO, SE             SEKRETARIS  : YBMS. AGUNG NUGROHO             BENDAHARA : RUGIYANTO             ALAMAT        : Jl. Agus Salim Km. 1,5 RT.05 RW.07, Ledoksari, Kepek,Wonosari              7. PARTAI DEMOKRAT                           KETUA           : Djunendro, DS             SEKRETARIS  : Henry Ardianto, SE             BENDAHARA : Suyanto, SE             ALAMAT        : Jl. Raya Wonosari - Yogyakarta Km.2, Siyono Wetan,Logandeng,Playen             8. PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN)                          KETUA           : M. Dodi Wijaya             SEKRETARIS  : Sukrisno             BENDAHARA : Amri Dwi Sucahya             ALAMAT        : Jl. Ringroad Utara, Ngemplek, Piyaman, Wonosari            9. PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP)                         KETUA           : H.M. Darban Arief             SEKRETARIS  : Muhammad Nur Azis             BENDAHARA : WH. Suwarno             ALAMAT        : Jl. Kasatrian No.1, Kepek, Wonosari            10. PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA)                        KETUA           : M. Rida Musthofa             SEKRETARIS  : Agus Suryanto Hadi, SH             BENDAHARA : L. Trimanto             ALAMAT        : Jl.Semanu Km 03/01,Semanu,Gunungkidul      

FGD IMPLEMENTASI REGULASI PEMILIHAN UMUM TERHADAP PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM & PEMANGKU KEPENTINGAN

Pada hari Senin, tanggal 1 Oktober 2012, KPU Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan Tema "FGD Implementasi Regulasi Pemilihan Umum terhadap Penyelenggara Pemilihan Umum & Pemangku Kepentingan" yang bertempat di Rumah Makan Bu Tiwi Tan'Tlogo. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Gunungkidul bersama Anggota dan Sekretariat KPU Gunungkidul, juga hadir para tamu undangan antara lain, perwakilan dari Polres Gunungkidul, perwakilan dari Kodim 0730 Gunungkidul, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Wonosari, perwakilan dari Bagian Administrasi Umum Setda Kabupaten Gunungkidul, perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Gunungkidul, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemda Gunungkidul, dan perwakilan dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul. FGD ini bertujuan untuk merumuskan berbagai kebijakan yang akan dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemangku Kepentingan untuk terselenggaranya Pemilihan Umum tahun 2014 yang sukses, tertib dan demokratis di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Dalam sambutannya, Ketua KPU Gunungkidul mengatakan bahwa forum ini dapat dipakai untuk menyamakan persepsi antar instansi dan lembaga yang berkepentingan di kabupaten Gunungkidul demi lancarnya Pemilihan Umum 2014. Beberapa materi yang dibahas bersama dalam acara ini yaitu, Sosialisasi, publikasi dan pendidikan pemilih,Pembentukan badan penyelenggara pemilu PPK dan PPS (ad hock), Verifikasi partai politik peserta pemilu, Penyerahan data kependudukan dari pemerintah daerah kepada KPU Kabupaten, dan Penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye