Berita

RAPAT KOORDINASI TINDAK LANJUT PERATURAN KPU NOMOR 564 TENTANG KODE KLARIFIKASI ARSIP DAN PENGKODEAN NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KPU.

Wonosari,06/09/2021. Bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Gunungkidul, pada Senin, 06 September 2021, Pukul 13.00 WIB, KPU Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Peraturan KPU Nomor 564 Tentang tentang Kode Klarifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas di Lingkungan KPU, Rapat yang diikuti oleh perwakilan masing-masing Sub Bagian ini menitikberatkan pada perubahan-perubahan yang ada dalam Peraturan KPU Nomor 564 jika dibandingkan dengan Peraturan sebelumnya. Dalam paparan, telaah dan diskusi tentang Peraturan KPU Nomor 564, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa perubahan yang ada dalam peraturan tersebut seperti adanya penyederhaan kodefikasi nomor surat dinas dan klasifikasi surat dinas berdasarkan kategori. Dengan membandingkan dengan Tata Kelola Naskah Surat Dinas yang selama ini sudah dilakukan KPU Kabupaten Gunungkidul, untuk lebih menata dan meningkatkan pelayanan manajemen Naskah surat dinas, para peserta rapat sepakat bahwa perlu dilakukan perubahan terhadap tata Kelola surat dinas di KPU Kabupaten Gunungkidul berdasarkan peraturan terbaru ini. Dan perubahan yang akan dilakukan ini perlu melibatkan semua pegawai sebagai perancang,pembuat dan pemakai surat dinas, hal ini yang juga menjadi salah satu simpulan dari rapat bahwa perlu adanya forum lanjutan bersama seluruh pegawai KPU Kabupaten Gunungkidul untuk membahas tata Kelola naskah surat dinas untuk menyamakan pemahaman, persepsi dan literasi tentang Tata Kelola Surat Dinas.(KUL-7493)

KNOWLEDGE SHARING TENTANG STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP)

Wonosari,31/08/2021. Kegiatan Knowledge Sharing ini membahas tentang Standard Operating Procedure (Alur Kerja) atau yang lebih terkenal disebut SOP dengan penekanan pada SOP Penerimaan Tamu. Harry Prasetiyo selaku Nara Sumber menyampaikan bahwa Dalam instansi pemerintahan, SOP berfungsi untuk memudahkan para pegawai bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. SOP dibuat dari dan untuk semua pegawai KPU Kabupaten Gunungkidul, dengan semangat untuk menciptakan Lingkungan Kerja yang sesuai dengan apa yang selama ini kita inginkan, yaitu Lingkungan Kerja yang bertanggungjawab, nyaman, aman, harmonis dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi KPU Kabupaten Gunungkidul. Salah satu SOP yang cukup penting pada masa pandemi covid-19 ini adalah SOP Penerimaan Tamu. Beberapa hal pokok yang perlu menjadi perhatian dalam menerima tamu adalah; 1. Memastikan Tamu dalam keadaan sehat, dengan melakukan screening, antara lain: pengecekan suhu tubuh dan mencuci tangan 2. Penelusuran kepentingan Tamu dengan mengisi buku tamu 3. Mengantarkan Tamu ke tujuan sesuai kepentingan apabila screening dan penelusuran kepentingan sudah dilakukan Untuk SOP kegiatan yang lain akan dibahas pada sesi knowledge sharing selanjutnya. Doharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas kinerja pada KPU Kabupaten Gunungkidul. (JT-DHP[KUL])

RAPAT KOORDINASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN II

kab-gunungkidul.kpu.go.id - Rabu (30/06) pagi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II. Rapat koordinasi dilaksanakan secara daring dan dihadiri oleh Disdukcapil Gunungkidul, Polres Gunungkidul, Kodim 0730 Gunungkidul, Kemenag Gunungkidul, Balai Dikmen Gunungkidul, Bawaslu Gunungkidul dan Partai Politik. Pada kesempatan ini Ketua Divisi Program dan data KPU Gunungkidul menyampaikan pentingnya pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkelanjutan. �Pemutakhiran Daftar Pemilih berkelanjutan merupakan amanah dari UU Nomor 7 Tahun 2017 yang bertujuan untuk bertujuan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih kabupaten/kota secara berkelanjutan. Kegiatan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. �, imbuhnya dalam kesempatan Rakor daring tersebut. KPU Gunungkidul mengharapkan Kerjasama dari stakeholder dalam mendukung pelaksanaan pemutakhiran data pemilih di Gunungkidul. Selain itu, KPU Gunungkidul juga menyampaikan perubahan jumlah daftar pemilih pada bulan April, Mei dan draft perubahan daftar pemilih bulan Juni tahun 2021. KPU mempersilakan kepada semua peserta rapat koordinasi untuk memberikan masukan terhadap perubahan daftar pemilih yang dilakukan, baik terkait jumlah daftar pemilih ataupun proses yang dilakukan oleh KPU Gunungkidul dalam pelaksanaan Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Kepada masyarakat yang berkenan untuk berpartisipasi dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dipersilakan untuk memberikan masukan melalui link yang sudah disediakan di website KPU Gunungkidul.

FOKUS GROUP DISCUSSION (FGD) KPU DIY BERSAMA POLGOV UGM DALAM RANGKA PENELITIAN TENTANG PARTISIPASI PEMILIH DALAM SITUASI KRISIS PANDEMI COVID-19 PENGALAMAN PILKADA 2020 DI INDONESIA

kab-gunungkidul.kpu.go.id - Selasa (22/06) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul mengikuti acara FGD melalui zoom meeting yang dilaksanakan oleh KPU DIY dalam rangka penelitian tentang partisipasi Pemilih dalam situasi atau kondisi Covid-19. Kegiatan FGD ini diikuti oleh 3 (tiga) Kabupaten yang mengikuti Pemilihan di tahun 2020, yaitu KPU Kabupaten Bantul, KPU Kabupaten Sleman dan KPU Gunungkidul. Mada Sukmajati selaku perwakilan dari PolGov Fisipol UGM pada pembukaan acara FGD tersebut menyampaikan beberapa hal yang akan didiskusikan, diantaranya memerlukan data sekunder dan juga Analisa data yang didapat dari teman-teman di Kabupaten. Mada juga menyampaikan kalau Penelitian ini nanti akan menjangkau nasional. Dalam diskusi Panjang itu semakin hangat dan hidup dengan adanya beberapa tanya jawab langsung antara pihak Polgov Fisipol UGM dengan KPU Kabupaten, dimana KPU Kabupaten yang sudah menyelenggarakan Pilkada dengan segala dinamikanya yang begitu sulit namun membuahkan hasil dengan peningkatan partisipasinya.

BERBAJU HAZMAT SEBAGAI WUJUD TOTALITAS PETUGAS VERIFIKASI FAKTUAL DI TENGAH PANDEMI COVID-19

Wonosari, kab-gunungkidul.kpu.go.id – KPU Gunungkidul dalam pemilihan serentak tahun 2020 ini berbeda dengan dua kabupaten lain di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). KPU Gunungkidul merupakan satu-satunya kabupaten se-DIY yang memiliki bakal pasangan calon perseorangan yang lolos ke tahapan verifikasi factual di tahun 2020 ini. Tentunya hal ini merupakan salah satu tantangan besar bagi KPU Gunungkidul dalam menjalankan tahapan verifikasi factual di tengah pandemic covid-19. Tahapan verifikasi faktual di Gunungkidul secara serentak dilaksanakan mulai tanggal 29 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 12 Juli 2020 (14 hari). Petugas Pemungutan Suara (PPS) dalam waktu 14 hari ini bekerja keras untuk menyelesaikan dukungan dari 2 (dua) bakal pasangan calon(bapaslon) yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi yaitu sejumlah 91.193 dukungan. Dukungan perseorangan tersebut tersebar di 144 desa yang berada di 18 (delapan belas) Kecamatan di Kabupaten Gunungkidul. Jadi bisa disimpulkan bawha seluruh desa di Gunungkidul ada pendukung yang tertuang dalam B.1.1-KWK dari masing-masing bapaslon yang harus diverifikasi oleh petugas verifikasi. KPU Gunungkidul dalam melaksanakan verifikasi juga mengangkat petugas tambahan (peneliti) yang ditempatkan di 7 (tujuh) desa dengan jumlah pendukung besar. Pengangkatan petugas tambahan ini mempertimbangkan jumlah dukungan yang diverifikasi dan waktu yang hanya dibatasi maksimal 14 (empat belas) hari. Seluruh petugas verifikasi berjalan dengan tetap mengedepankan protocol pencegahan penyebaran covid-19 mulai dari masker, face shield, sarung tangan dan handsanitizer. Namun, agak berbeda pemandangan pelaksanaan verifikasi factual yang ada di salah satu padukuhan Kalurahan Giri Sekar Kapanewon Panggang. Tepatnya di RT 04 dan RT 06 Padukuhan Krambil dimana wilayah ini diisolasi karena ada salah satu warga yang dinyatakan positif covid-19. Pada hari  Selasa (7/7) para petugas bersama gugus tugas langsung berkoordinasi untuk menyikapi hal tersebut demi lancarnya verifikasi factual yang masih belum selesai. Ada sekitar 120 pendukung belum selesai diverifikasi pada saat diumumkan ada karantina wilayah disana. Meskipun panik dan khawatir, saat itu juga seluruh jajaran petugas berkoordinasi dengan gugus tugas serta pemerintah setempat  untuk bisa mengkondisikan wilayah tersebut agar pelaksanaan verifikasi factual tetap berjalan dan tetap mematuhi protocol covid-19. Alhasil koordinasi dari berbagai pihak baik jajaran tingkat Kalurahan sampai dengan Kabupaten membuahkan hasil sehingga petugas verifikasi setempat bisa melanjutkan tugas di wilayah yang dikarantina dengan pendampingan dari gugus tugas, pemerintah setempat (dukuh), Bahinkamtibmas dan tim relawan. Penyerahan APD covid-19 yag berupa baju hazmat lengkap diberikan kepada petugas verifikasi yang berjumlah 4 (empat) orang. Dengan berpakaian hazmat lengkap, para petugas verifikasi factual melanjutkan ketugasnnya dan tetap diawasi oleh pengawas setempat. Bisa dibayangkan bagaimana perjuangan mereka dengan menelusuri rumah kerumah berbaju hazmat dan kondisi cuaca yang panas. Bangga melihat perjuangan para pejuang demokrasi di tengah pandemic ini. Siapa yang tidak takut dan was-was dengan kondisi lapangan yang tidak bisa kita prediksi, dimana virus covid-19 yang mengintai kita tanpa pandang bulu. Bertugas di tengah-tengah merebaknya wabah memang butuh perjuangan besar dan juga mental kuat serta harus tetap menjunjung tinggi integritas. Petugas di lapangan dalam hal ini PPS lah yang benar-benar merasakan perjuangan yang luar biasa ini. Mereka pantas mendapat sebutan pahlawan demokrasi. Berjuang tanpa batas demi proses demokrasi yang lebih baik, meskipun pandemic covid-19 ini masih tetap mengintai kita. Tetap semangat kawan-kawan petugas verifikasi factual. Kalian luar biasa.   

PETUGAS KPU GUNUNGKIDUL JALANI RAPID TEST, BAGAIMANA HASILNYA?

Wonosari (02/07/2020) Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati diselenggarakan di masa pandemi, maka setiap prosesnya dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Untuk memastikan jajaran penyelenggara dalam kondisi sehat, pemeriksaan rapid test pun dilakukan kepada 33 orang yang terdiri dari jajaran komisioner dan sekretariat KPU Gunungkidul. Pelaksanaan pemeriksaan rapid test tersebut difasilitasi oleh Gugus Tugas dan ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan. Pemeriksaan tersebut untuk memastikan seluruh Komisioner dan Sekretariat dalam keadaan sehat dan juga sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19. Sehingga apabila ternyata ditemukan hasil reaktif, maka sesuai protokol kesehatan harus menjalani isolasi.