Berita

PENYULUHAN KEPUTUSAN KPU RI NOMOR 10/HK.04/8/2022 TENTANG PENGELOLAAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KPU, KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA

Kamis (17/2) KPU Gunungkidul mengikuti Acara Penyuluhan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 10/HK.04/8/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut dihadiri oleh Nur Syarifah Kepala Biro Perundang-Undangan Sekretariat Jenderal KPU RI sebagai Narasumber, Siti Ghoniyatun Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY selaku Moderator, Ketua, Sekretaris, Kasubbag Hukum dan Operator di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Acara Penyuluhan diawali dengan Sambutan Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan, beliau menyampaikan ucapan terimakasih kepada Narasumber dan Partisipasi Peserta dari KPU Kabupaten/Kota se DIY. hamdan menekankan bahwa apabila ada Peraturan atau Keputusan Baru sebaiknya untuk langsung dibedah dan di pahami dari Sumbernya langsung yakni KPU RI, dalam acara ini juga diharapkan untuk membuka Ruang tanya jawab agar menjadi ruang dalam bertukar informasi dalam pengelolaan JDIH. dan dengan terbitnya Keputusan yang baru ini harapannya dapat menjadi petunjuk untuk mencapai tujuan dalam meningkatkan publikasi JDIH kepada Masyarakat. Selaku Narasumber Nur Syarifah menjelaskan tentang tujuan dari Pedoman Teknis adalah untuk menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. beliau juga menjelaskan tentang Standar Pengelolaan JDIH KPU yang terdiri dari Standar Laman JDIH dan Standar dan teknis pengisian Metadata. Pada Keputusan KPU yang telah terbit ini selain mengatur segala sesuatu tentang JDIH yang sudah berjalan pada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, ada hal baru yang diatur didalamnya yakni tentang Pengelolaan Media Sosial JDIH. tujuan dari penggunaan Medsos JDIH itu sendiri adalah : sebagai media penyuluhan produk hukum di lingkungan KPU, dan sebagai sarana penyampaian informasi kegiatan yang berkaitan dengan Divisi Hukum kepada masyarakat. (hk)  

KPU KABUPATEN GUNUNGKIDUL IKUTI RAKERDA KID DIY

Rabu (16/02/2022), KPU Kabupaten Gunungkidul mengikuti Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KID DIY). Mengingat masih dalam situasi pandemi Covid-19 dan dalam status PPKM, maka acara diselenggarakan dengan sistem hybrid yaitu melalui offline (tatap muka) dan online (via zoom meeting). RAKERDA yang mengangkat tema “Peningkatan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik Menuju Terwujudnya Badan Publik Informatif di DIY” ini dihadiri oleh PPID Utama Kabupaten/Kota se-DIY, Badan Publik Peserta Monev, SMAN dan SMKN di DIY dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat di DIY. Materi yang disampaikan adalah “Peningkatan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik Sektor Pendidikan” dengan narasumber Ahmad Hedar, S.Sos selaku Manager Perkumpulan IDEA Yogyakarta. Dalam paparannya Hedar menyampaikan isu Pendidikan di Nasional dan di DIY. Tema selanjutnya adalah mengenai “Strategi Badan Publik untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Informasi Publik” dengan narasumber Eka Suryo Prihantoro, S.Si, M.Kom selaku Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sleman. Dalam pemaparannya, Eka mengatakan bahwa langkah awal yang dilakukan adalah dengan memastikan adanya payung hukum yang melandasi pelayanan informasi yang diberikan. Acara dilanjutkan dengan diskusi serta pemberian saran dan masukan dari berbagai pihak terhadap keberlangsungan program-program KID DIY agar kedepannya keterbukaan informasi di DIY semakin baik.  

NONTON BERSAMA “PELUNCURAN HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024”

Senin (14/02) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) meluncurkan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024. KPU Kabupaten Gunungkidul menyaksikan acara tersebut melalui kanal Youtube KPU RI di Kantor KPU Kabupaten Gunungkidul. Hadir secara luring Ketua, Anggota, Sekretaris, dan staf KPU Kabupaten Gunungkidul, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 Sebelum acara nonton bersama dimulai, Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara peluncuran virtual yang berpusat di KPU Republik Indonesia diikuti secara daring oleh seluruh KPU Provinsi, dan melalui kanal Youtube KPU RI oleh KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Acara ini menjadi momentum bersejarah bagi kita semua bangsa Indonesia serta sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat. Dalam acara Peluncuran Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan di Gedung KPU RI tersebut, Ilham Syaputra menyampaikan dalam sambutannya bahwa kegiatan hari ini adalah berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yaitu 14 Februari 2024. “Tentunya kami tidak dapat menyelenggaran Pemilu tanpa dukungan dari Pemerintah, dukungan dari DPR, dukungan dari Partai Politik, serta dukungan dari seluruh stakeholders lain-lainnya, bagaimanapun KPU tetap membutuhkan dukungan dari berbagai pihak”, tambah Ilham.

EVALUASI AWAL TAHUN TERKAIT PENGELOLAAN MEDIA SOSIAL

Wonosari, Jumat 04/02/2022 .Sepanjang tahun 2021, KPU Kabupaten Gunungkidul telah memaksimalkan publikasi melalui sarana media sosial dan website, termasuk pada september tahun lalu, melakukan inovasi dengan melaksanakan publikasi podcast. Dengan memaksimalkan sarana dan prasarana yang dimilikinya, kegiatan publikasi pada tahun 2021 dapat berjalan dengan cukup baik. Namun, tentu perlu dilakukan banyak perbaikan dan aksi untuk lebih mengoptimalkan kegiatan publikasi pada tahun ini, terutama untuk mendukung kegiatan sosialisasi menuju tahapan pemilu/pemilihan tahun 2024. Dengan maksud tersebut, KPU Kabupaten Gunungkidul melaksanakan rapat evaluasi kegiatan Publikasi Media Sosial dan penyusunan Alur Kerja Publikasi Media Sosial Tahun 2022. Dalam rapat yang melibatkan komisioner, struktural dan tim pengelola publikasi media sosial ini tersusun rancangan Alur Kerja Publikasi Media Sosial Tahun 2022 yang tentunya akan dijadikan pedoman bagi pelaksanaan kegiatan publikasi. Dalam evaluasi publikasi ini juga disampaikan beberapa permasalahan yang dihadapi oleh Tim Publikasi dalam berkreasi, termasuk perlunya dukungan sarana teknis untuk proses editing dan pentingnya peningkatan kemampuan SDM dalam teknis Publikasi. Beberapa solusi akan segera ditindaklanjuti dengan menyepakati rencana aksi publikasi media sosial yang secara bersama telah dicermati dalam rapat. Menjadi kesimpulan dalam evaluasi ini, semua personil KPU Kabupaten Gunungkidul berjanji untuk lebih meningkatkan, memaksimalkan dan mengoptimalkan kegiatan publikasi pada tahun 2022. (SM-NNA-HP)

PENANDATANGAN NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH (NPHD) BERSAMA PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Wonosari, Kamis 03/02/2022, Bertempat di Ruang Rapat Nayotama Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, KPU Kabupaten Gunungkidul melaksanakan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Hibah Gedung yang sebelumnya kepemilikannya masih atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menjadi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul. Penandatanganan NPHD dilakukan oleh Sekretaris Daerah Pemkab Gunungkidul Bersama Sekretaris KPU Kabupaten Gunungkidul dan disaksikan oleh Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul dan segenap tamu Undangan. Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Pemkab Gunungkidul, Drajad Ruswandono menyampaikan bahwa proses pelaksanaan hibah Gedung ini menjadi prioritas untuk segera dilaksanakan sebagai bentuk dukungan akan rencana KPU Kabupaten Gunungkidul untuk merenovasi gedungnya tahun ini. Menanggapinya, Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, sangat mengapresiasi dukungan dan kerjasama yang selama ini sudah terjalin bersama Pemkab Gunungkidul, utamanya dalam pelaksanaan rencana renovasi Gedung. Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul juga menyampaikan tentang pelaksanaan tahapan Pemilu/Pemilihan Serentak tahun 2024 yang sedianya akan mulai dilaksanakan pada bulan Agustus tahun 2022, oleh Sekda Gunungkidul dinyatakan bahwa Pemkab Gunungkidul akan mendukung penuh KPU Kabupaten Gunungkidul dalam mensukseskan tahapan Pemilu/Pemilihan Serentak tahun 2024 dan akan menindaklanjuti pembahasan terkait hal tersebut dalam pertemuan-pertemuan berikutnya. (SM-NNA-HP)

KPU Gunungkidul Ikuti Rakor Penataan Dapil

Kamis (3/2), KPU Kabupaten Gunungkidul mengikuti Rapat Koordinasi Penataan Dapil DPRD Kabupaten/Kota se-DIY Pemilu Tahun 2024. Kegiatan tersebut dilakukan secara daring yang dihadiri oleh Ketua, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sekretaris, serta Ka Sub Bag dan Staf Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat di lingkungan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY.   Rapat dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Moh Zaenuri Ikhsan. Ia menyampaikan, “Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari penyusunan konsep Daerah Pemilihan (Dapil) KPU Kabupaten/Kota berdasarkan edaran KPU tentang rekap data Dapil untuk persiapan Pemilu 2024.” Rakor tersebut dilanjutkan dengan pemaparan rekap data Dapil yang telah disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota se-DIY. (nna)