Berita

PENETAPAN DAN REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN (DPTb) KABUPATEN GUNUNGKIDUL BULAN SEPTEMBER 2023

Senin, 9 Oktober 2023 Pukul 13.00 s.d Selesai Sesuai dengan pelaksanaan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam negeri Pemilu Tahun 2024. KPU DIY melaksanakan penetapan dan rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan yang dihadiri oleh oleh Ketua KPU DIY beserta empat anggota KPU DIY, Sekretaris KPU DIY, Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi KPU DIY, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi se-Kabupaten/Kota di DIY, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi serta Operator SIDALIH se-Kabipaten/Kota di DIY. Kegiatan tersebut diselenggarakan secara daring oleh KPU DIY memalui zoom meeting di kantor KPU Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU DIY Bapak Ahmad Shidqi dan untuk kelanjutan pelaksanaan rekapitulasi dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY bapak Moh. Zaenuri Ikhsan. Dalam kegiatan rekapitulasi daftar pemilih pindahan tingkat Provinsi, jumlah Daftar Pemilih Pindahan Kabupaten Gunungkidul untuk bulan September ditetapkan sejumlah 1.224 (seribu dua ratus dua puluh empat) pemilih pindah masuk dan 656 (enam ratus lima puluh enam) pemilih pindah keluar. Jumlah pemilih pindah masuk dan pindah keluar ini diperoleh dari rekap yang dilakukan KPU Kabupaten Gunungkidul di 18 Kecamatan dan 144 Desa pada aplikasi SIDALIH (sistem informasi data pemilih). Rekapitulasi Daftar Pemilih Pindahan akan terus dilakukan oleh KPU Kabupaten Gunungkidul hingga 30 hari sebelum hari Pemungutan Suara yaitu tanggal 15 Januari 2024, hal ini dilakukan sebagaimana tertuang dalam lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum bahwa sementara ini secara berjenjang Komisi Pemilihan Umum sedang memasuki tahapan kegiatan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pemilih yang akan melakukan pindah memilih dapat datang ke KPU Kabupaten/Kota atau PPS di daerah asal maupun daerah tujuan. Kegiatan Penetapan dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Pindahan tingkat Provinsi ditetapkan oleh Ketua KPU DIY dan kegiatan tersebut ditutup pada pukul 15.10 dengan pengambilan foto bersama secara online.

Serah Terima Kirab Pemilu 2024 KPU Kabupaten Gunungkidul

GUNUNGKIDUL – kab-gunungkidul.kpu.go.id – Kabupaten Gunungkidul menjadi titik yang dilewati rangkaian Kirab Pemilu Tahun 2024. Kirab Pemilu Tahun 2024 merupakan kegiatan yang diluncurkan KPU RI dalam rangka memperingati setahun menuju hari pemungutan suara Pemilu Tahun 2024. Kegiatan bertema “Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa “ diluncurkan oleh KPU RI pada tanggal 14 Februari 2023 dari 7 titik di seluruh penjuru Indonesia yang secara estafet dari kabupaten kota tempat dimulainya kirab, sambung menyambung secara bergiliran menuju kpu kabupaten kota lain, dan akan berakhir pada bulan November di KPU RI yang menjadi titik akhir kirab. Kabupaten Gunungkidul menerima kirab dari jalur empat yaitu Kabupaten Pacitan yang sebelumnya dimulai dari Kalimantan Utara menuju Kalimantan Timur dilanjutkan ke Jawa Timur dan sampai di DIY pada tanggal 24 Juli 2023. Rombongan kirab Kabupaten Pacitan beserta semua kabupaten kota dan provinsi Jawa Timur tiba di KPU Kabupaten Gunungkidul pada pukul satu siang yang kemudian diberangkatkan menuju ke Taman Budaya Gunungkidul dengan diiringi oleh Manggoloyudho, Bergodo, Drumband SD N 1 Piyaman dan peserta kirab dari jajaran PPK dan PPS Kabupaten Gunungkidul dengan menaiki Kereta Kencana. Kirab dimulai dari Kabupaten Gunungkidul menuju Taman Budaya Gunungkidul menempuh jarak kurang lebih satu kilometer. Dengan jumlah peserta hampir mencapai seribu orang, kirab berjalan dengan lancar dan meriah dengan disaksikan oleh warga sekitar lingkungan KPU Kabupaten Gunungkidul dan Taman Budaya Gunungkidul. Rangkaian acara kirab setelah sampai di Taman Budaya Gunungkidul, dilanjutkan dengan prosesi serah terima kirab dari Kabupaten Pacitan kepada Kabupaten Gunungkidul, yang sebelumnya didahului dengan Deklarasi Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa. Sebagai hiburan dalam rangkaian acara serah terima kirab, KPU Kabupaten Gunungkidul menampilkan beberapa pentas seni mulai dari Gendhing Jawa Karawitan, Gending Lancaran Ajakan Memilih, Tari Tradisional Kreasi Bungah Sumringah, Tarian Ojo Golput, Flashmob hingga Reog Manggala Mataram Kundha Kabudayan Gunungkidul sebagai penutup. Dalam rangkaian prosesi serah terima kirab, juga dilakukan simbolis pelepasan konvoi kirab pemilu tahun 2024 oleh Ketua KPU DIY dan Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul didampingi Wakil Bupati Gunungkidul, Forkompinda, Anggota dan sekretaris KPU DIY, Anggota dan Sekretaris KPU Gunungkidul, Bawaslu DIY dan Bawaslu Gunungkidul. Konvoi kirab mengambil rute dari Taman Budaya Gunungkidul, menuju Bundaran Tugu Tobong Siyono menuju Alun-alun Kabupaten Gunungkidul dan melewati Taman Kota dan Taman Kuliner dan selanjutnya menuju ke perempatan Budhegan dan berakhir di Kantor KPU Kabupaten Gunungkidul. Selanjutnya Kirab Pemilu Tahun 2024 masih akan berlangsung di Kabupaten Gunungkidul selama empat hari kedepan di empat lokasi yaitu Kapanewon Patuk, Semin, Purwosari, dan Tepus/Tanjungsari. Kemudian pada tanggal 29 Juli 2023 kirab pemilu akan dilanjutkan ke titik estafet selanjutnya yaitu Kabupaten Magelang.

KPU Kabupaten Gunungkidul Tetapkan 616.421 Pemilih Masuk Dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024, Rabu (5/4/2023) bertempat di Ruang Pertemuan BMT Dana Insani, Tegalmulyo, Kepek, Wonosari, Gunugkidul. Berdasarkan pasal 47 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, KPU Kabupaten melakukan rekapitulasi dan menetapkan DPS  oleh sebab itu maka KPU Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Rapat Pleno Terbuka dilaksanakan pada hari rabu, 05 April 2023 di Ruang Pertemuan BMT Dana Insani pukul 09.00 WIB yang resmi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani Turut hadir dalam Rapat Pleno tersebut Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), Perwakilan Peserta Pemilu tingkat Kabupaten, Stakeholder terpkait serta Ketua dan Anggota PPK yang membidangi Data Se-Kabupaten Gunungkidul. Dilanjut pembacaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani dan pembacaan rekapitulasi oleh Asih Nuryanti Anggota KPU Kabupaten Gunungkidul divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam Rapat Pleno Terbuka tersebut, KPU Kabupaten Gunungkidul menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan jumlah 616.421 pemilih dengan rincian 301.306 pemilih laki-laki, 315.115 pemilih perempuan tersebar di 18 Kepanewondan144 Kalurahan, dengan jumlah TPS sebanyak  2.710 di Kabupaten Gunungkidul. Rapat Pleno Terbuka berjalan lancar dan tidak terdapat tanggapan keberatan dari pihak manapun sehingga kegiatan Rapat Pleno Terbuka dapat ditutup pada pukul 11.20 lalu dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pleno dan penyerahan salinan Berita Acara Pleno kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), Perwakilan Peserta Pemilu tingkat Kabupaten, dan Stakeholder terpkait. Kegiatan Rapat Pleno Terbuka kemudian ditutup pada pukul 11.56 WIB oleh pembawa acara setelah sebelumya mendapatkan sambutan dari Anggota KPU Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kepala Bagian Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul.

RAPAT KOORDINASI TINDAK LANJUT HASIL VERIFIKASI ADMINISTRASI DAN SOSIALISASI KEPUTUSAN KPU NOMOR 309 TAHUN 2022

#Latepost Selasa (30/08), bertempat di di OMAH KAYU, Jl. Pemuda Nomor 235, Gadungsari, Wonosari, Wonosari, Gunungkidu, KPU Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Verifikasi Administrasi dan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022. Hadir dalam acara ini Kepolisian Resort Gunungkidul Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Petugas Penghubung Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Ketua dan Anggota KPU serta Pejabat Strutural di lingkungan KPU Kabupaten Gunungkidul. Pada kesempatan ini, Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani menyampaikan perubahan tahapan verifikasi untuk memberikan waktu kepada Partai Politik dalam meng-upload dokumen Surat Pernyataan. Parpol dapat mengupload dokumen Surat Pernyataan sampai dengan tanggal 3 September 2022. Kemudian akan di verifikasi oleh KPU Kabupaten Gunungkidul pada tanggal 4 dan 5 September 2022. KPU sudah mengiformasikan kepada Parpol dan KPU tetap melayani parpol melalui Heldesk. Diharapkan Parpol menyampaikan data anggota yang dilakukan pengupload-tan Surat Pernyataan untuk memudahkan kerja KPU. Selanjutnya Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Gunungkidul, Andang Nugroho menjelaskan terkait proses verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Gunungkidul dan dilanjutkan dengan penjelasan tentang tindak lanjut terhdadap data ganda eksternal.