Berita

KPU Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Kajian Hukum tentang Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 704 Tahun 2025

Kamis, (18/9/2025)  KPU Kabupaten Gunungkidul melaksanakan  Kajian Hukum tentang Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 704 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 211 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Alih Media Arsip Di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kajian ini dilaksanakan sebagai respon adanya perubahan keputusan KPU nomor 211 Tahun 2024 yang mana perubahan keputusan tersebut bertujuan untuk meningkatkan manajemen kearsipan digital dan mempermudah akses arsip dinamis berbasis elektronik. Hadir dalam kajian ini Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Anggota KPU Kabupaten Gunungkidul, Sekretaris KPU Kabupaten Gunungkidul, Pejabat Struktural dan Fungsional KPU Kabupaten Gunungkidul, ASN dan Non ASN di Lingkungan KPU Kabupaten Gunungkidul. Kajian yang diisi oleh Antok selaku ketua Divisi Hukum dan Pengawasan mengupas tuntas tentang keputusan tersebut, mulai dari latar belakang perubahan, Maksud dan tujuan, ruang lingkup, dasar hukum, dan pelaksanaan alih media arsip. kajian ini dilakukan secara interaktif sehingga semua peserta yang hadir dapat berkontribusi dalam diskusi ini. Dengan adanya keputusan terbaru ini, diharapkan proses pengelolaan arsip di lingkungan KPU semakin tertata, modern, serta mendukung prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu. KPU Kabupaten Gunungkidul berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil kajian hukum ini dengan menyesuaikan kebijakan dan langkah teknis pengelolaan arsip sesuai ketentuan yang berlaku.

Peningkatan Kapasitas Partai Politik melalui Kajian Teknis Penataan Daerah Pemilihan Pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Selasa, (9/9/2025) KPU Kabupaten Gunungkidul bekerjasama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gunungkidul mengadakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Partai Politik melalui Kajian Teknis Penataan Daerah Pemilihan Pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Hadir dalam kegiatan ini Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, perwakilan dari Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, Polres Gunungkidul, Kodim 0730 Gunungkidul, dan Universitas Gunungkidul (UGK), Perwakilan Media, dan LO/Penghubung Partai Politik se Kabupaten Gunungkidul. Salah satu bahasan dalam kajian ini adalah rencana pemecahan dapil di wilayah Gunungkidul untuk DPRD Provinsi sehingga di wilayah gunungkidul dibagi menjadi dua dapil, yaitu DIY 7 dan DIY 8. Dan dapil untuk DPRD Kabupaten yang pada 2024 ada 5 dapil direncanakan dipecah menjadi 6 dapil. Kajian ini menjadi forum diskusi interaktif dimana para peserta memberikan masukan dan saran terkait tahapan Penataan Daerah Pemilihan pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Masukan tersebut dikumpulkan dan diteruskan ke KPU RI melalui KPU DIY sebagai bahan evaluasi dan masukan untuk membuat kebijakan yang lebih baik lagi. Diharapkan dalam Pemilu yang akan datang pelaksanaan penataan daerah pemilihan (dapil) di wilayah kabupaten Gunungkidul dapat berjalan lancar, transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

KPU kabupaten Gunungkidul menggelar Rapat Pleno SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) Bulan Agustus 2025

Rabu (3/9/2025), KPU kabupaten Gunungkidul menggelar Rapat Pleno SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) Bulan Agustus 2025. Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat KPU Kabupaten Gunungkidul dan dihadiri oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Gunungkidul, Sekretaris KPU Kabupaten Gunungkidul, Pejabat Struktural dan Fungsional KPU kabupaten Gunungkidul, dan Staf Hukum. Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris KPU kabupaten Gunungkidul, Totok Singgih. Rapat tersebut membahas tentang pengisian dan pencermatan kartu kendali SPIP, serta memverifikasi dokumen-dokumen pendukung yang meliputi berbagai aspek penting seperti kepegawaian, keuangan negara, dan pengelolaan aset. hal tersebut untuk memperkuat akuntabilitas kinerja dan mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Rapat Pleno SPIP ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan komitmen seluruh jajaran KPU Kabupaten Gunungkidul dalam mengimplementasikan SPIP secara efektif dan efisien. Dengan demikian, KPU Kabupaten Gunungkidul dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu dan memastikan integritas proses demokrasi.

KPU Kabupaten Gunungkidul mengikuti kajian Hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum

Rabu, (3/9/2025) KPU Kabupaten Gunungkidul mengikuti kajian Hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Dan Strategi Pengembangan Pengelolaan JDIH yang diselenggarakan oleh KPU DIY secara daring. Hadir dalam kajian ini Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Gunungkidul, Sekretaris KPU Kabupaten Gunungkidul, Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Gunungkidul, dan Operator JDIH. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman jajaran KPU Kabupaten/Kota terkait substansi PKPU Nomor 16 Tahun 2024, sekaligus mendorong optimalisasi pengelolaan JDIH di lingkungan KPU. Melalui regulasi ini, JDIH diharapkan dapat menjadi pusat informasi hukum yang akurat, mutakhir, dan mudah diakses oleh masyarakat. Kajian ini diawali dengan pemaparan materi pengantar terkait PKPU Nomor 16 Tahun 2024 oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU DIY. Selanjutnya dilakukan pemaparan kertas kerja yang berisi Daftar Inventaris Masalah tentang PKPU Nomor 16 Tahun 2024 oleh masing-masing satuan kerja KPU Kabupaten/Kota yang berada di bawah KPU DIY. Dengan terselenggaranya kajian ini, KPU Kabupaten Gunungkidul berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH sebagai sarana penyebarluasan informasi hukum kepemiluan yang terbuka, akurat, dan terpercaya. Harapannya, JDIH dapat semakin mendekatkan KPU kepada masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang transparan dan berintegritas.

KPU GUNUNGKIDUL BEKERJASAMA DENGAN BADAN KESBANGPOL KABUPATEN GUNUNGKIDUL MENGADAKAN KAJIAN TEKNIS TAHAPAN KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN 2024

Rabu, (27/8/2025) KPU Kabupaten Gunungkidul bekerjasama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gunungkidul mengadakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Partai Politik melalui Kajian Teknis Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Hadir dalam kegiatan ini Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU DIY, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Polres Gunungkidul, Kominfo Kabupaten Gunungkidul, dan Universitas Gunungkidul (UGK), dan LO/Penghubung Partai Politik se Kabupaten Gunungkidul. Narasumber dalam Kajian Teknis Pencalonan ini adalah Ahmadi Ruslan Hani dan didampingi oleh Supami selalu Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Gunungkidul. Kajian ini menjadi forum diskusi interaktif dimana para peserta memberikan masukan dan saran terkait tahapan kampanye dan Dana Kampanye dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

PELAKSANAAN LELANG EKS LOGISTIK PEMILIHAN TAHUN 2024

Selasa Kliwon, 26 Agustus 2025. Setelah selesainya tahapan Pemilihan Tahun 2024, bekas/eks logistik yang selesai digunakan yaitu Surat Suara, Kotak Suara dan Bilik Suara dilakukan proses pemindahtanganan dengan cara dilelang. Khusus Surat Suara, yang termasuk dalam Arsip Substantif yang dapat dimusnahkan setelah 1 bulan setelah Pengucapan Sumpah/Janji/Pelantikan, sebelum dilelang, dilaksanakan proses penilaian arsip yang melibatkan Tim dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul.             Proses lelang eks logistik Pemilihan Tahun 2024 ini melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta. Hasil lelang ini kemudian disetorkan ke Kas Negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pengambilan barang oleh pemenang lelang dilaksanakan pada hari Selasa, 26 Agustus 2025, bertempat di Gudang KPU Kabupaten Gunungkidul.