Berita

KPU Kabupaten Gunungkidul mengikuti Bimbingan Teknis pengisian kartu kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang diselenggarakan oleh KPU RI

Selasa (16/12/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul yang diwakili oleh Antok selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Andrey Kesuma selaku Kasubbag Hukum, dan operator SPIP mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis pengisian kartu kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring.  Bimtek yang dilaksanakan secara daring tersebut diikuti oleh perwakilan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Narasumber dari KPU RI menyampaikan materi sekaligus memberikan pendampingan teknis agar pengisian kartu kendali SPIP dapat dilakukan secara tepat, seragam, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 855 Tahun 2025. Kegiatan Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas satuan kerja dalam mengimplementasikan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), khususnya terkait tata cara pengisian kartu kendali sebagai instrumen pemantauan dan pengendalian pelaksanaan SPIP di lingkungan KPU. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh penjelasan teknis mengenai fungsi kartu kendali, mekanisme pengisian, serta perannya dalam mendukung penguatan akuntabilitas dan pengendalian risiko. Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, KPU Kabupaten Gunungkidul diharapkan mampu mengoptimalkan penerapan SPIP secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola organisasi yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Dukung Demokrasi Sejak Dini, KPU Gunungkidul Susun Modul Pilkasis untuk Sekolah

Gunungkidul, Kamis 11 Desember 2025 — KPU Kabupaten Gunungkidul menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Modul Pilkasis bertempat di Ruang Rapat KPU Gunungkidul. Kegiatan dipimpin oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, serta diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, dan staf Parmas SDM di lingkungan KPU Kabupaten Gunungkidul. Penyusunan modul ini merupakan bagian dari upaya KPU Gunungkidul dalam memperkuat pendidikan demokrasi di kalangan pelajar, khususnya melalui pelaksanaan Pemilihan Ketua OSIS (Pilkasis). Modul tersebut disiapkan sebagai pedoman penyelenggaraan Pilkasis agar sekolah dapat mengimplementasikan proses pemilihan yang lebih terstruktur, edukatif, dan mencerminkan nilai-nilai demokrasi. Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM dalam paparannya menyampaikan bahwa penyusunan modul ini menjadi langkah penting untuk memperkuat pemahaman demokrasi sejak dini. “Pilkasis adalah salah satu media strategis untuk menanamkan pendidikan demokrasi kepada pelajar. Kami ingin memastikan pelaksanaannya berjalan terarah, transparan, dan memberikan pengalaman berdemokrasi yang baik bagi siswa,” ujarnya. Selama rapat, peserta memberikan berbagai masukan terkait penyempurnaan materi modul, mulai dari alur tahapan Pilkasis, mekanisme kampanye, tata cara pemungutan suara, hingga proses perhitungan suara dan penetapan hasil. Penyusunan dilakukan agar modul lebih mudah diterapkan oleh sekolah di seluruh Kabupaten Gunungkidul. KPU Gunungkidul juga menyampaikan bahwa modul yang telah disusun ini akan segera dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul sebagai mitra strategis dalam implementasi Pilkasis di sekolah-sekolah. Kegiatan ditutup dengan harapan agar Pilkasis ke depan dapat menjadi sarana pendidikan politik yang menyenangkan, inklusif, dan mampu membentuk generasi muda yang memahami pentingnya partisipasi dalam demokrasi.

KPU Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan Sosialisasi Mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul sekaligus Pemutakhiran Data Partai Semester II 2025

Rabu (10/12/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan Sosialisasi Mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul sekaligus Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025 melalui aplikasi SIPOL. Kegiatan yang diselenggarakan di ruang rapat KPU Kabupaten Gunungkidul ini tidak hanya diikuti oleh internal KPU, tetapi juga menghadirkan berbagai pemangku kepentingan terkait baik sebagai peserta maupun pemateri. Pihak eksternal yang hadir dalam kegiatan ini antara lain Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Gunungkidul, Sekretaris DPRD Kabupaten Gunungkidul, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul, Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, serta LO Partai Politik. Adapun pemateri inti adalah Supami selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Gunungkidul dan Purwono Sulistyohadi selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan dibuka oleh Asih Nuryanti selaku Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara KPU dan Sekretariat DPRD dalam mendukung kelancaran tugas Anggota DPRD, terutama terkait mekanisme PAW. Sambutan kedua disampaikan oleh Tri Mulatsih, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY. Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini merupakan amanat dari KPU RI sebagai upaya penguatan pemahaman terkait PAW bagi partai politik dan lembaga yang terlibat di provinsi maupun kabupaten/kota. Selanjutnya, Supami memaparkan garis besar mekanisme PAW, mulai dari dasar hukum, pengertian dan alur proses PAW, syarat dan kelengkapan dokumen, hingga prosedur penggantian bagi daerah pemilihan yang tidak memiliki calon pengganti. Ia juga menjelaskan ketentuan apabila calon PAW tidak lagi memenuhi syarat serta tata cara administrasi pendukung lainnya. Materi dilanjutkan oleh Purwono Sulistyohadi yang menyoroti pengalaman pelaksanaan PAW pada tahun 2020. Ia menyampaikan bahwa selain karena meninggal dunia atau kasus tindak pidana, proses PAW juga sering menghadapi hambatan administratif dan koordinatif. Purwono menjelaskan bahwa Sekretariat DPRD pada prinsipnya hanya memfasilitasi partai politik dalam meneruskan usulan PAW kepada Gubernur. Namun, proses tersebut kerap menemui kendala karena adanya perbedaan ketentuan antarinstansi. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Gunungkidul berharap seluruh pihak terkait dapat memperoleh pemahaman komprehensif mengenai mekanisme PAW dan pemutakhiran data partai politik, sehingga proses administrasi dan koordinasi di lapangan dapat berjalan lebih optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku. kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan harapan agar koordinasi lintas lembaga dapat terus diperkuat untuk mendukung proses kelembagaan DPRD secara akuntabel.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan Kajian Hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025

Selasa (9/12/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan Kajian Hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat KPU Kabupaten Gunungkidul dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gunungkidul, Sekretaris KPU, para Pejabat Struktural dan Fungsional, serta ASN dan Non Asn di lingkungan KPU Kabupaten Gunungkidul. Narasumber dalam kajian hukum ini adalah Antok selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam penyampaiannya, Antok menyampaikan latar belakang kajian hukum PKPU Nomor 3 Tahun 2025 ini dilakukan dan menyampaikan garis besar PKPU ini, terutama penyempurnaan pengaturan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025 sebagai pengantar diskusi. Metode kajian diawali dengan paparan materi oleh Antok, kemudian seluruh peserta diberikan kesempatan untuk membaca ketentuan secara berurutan, sebelum akhirnya dilanjutkan pada sesi diskusi mendalam. Pada sesi diskusi, peserta menyoroti sejumlah ketentuan yang menjadi penting untuk dipahami oleh jajaran KPU Kabupaten Gunungkidul, antara lain alur mekanisme penentuan calon pengganti berdasarkan peringkat perolehan suara, serta penegasan dokumen pendukung pengajuan PAW yang harus dipenuhi oleh pihak DPR, DPRD, maupun partai politik. Selain itu, mengenai proses klarifikasi dan verifikasi calon pengganti antarwaktu yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Pada akhir diskusi, Supami selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan turut memaparkan gambaran umum tentang Penggantian Antarwaktu (PAW), yaitu tentang pengertian, alur, alasan berhenti antarwaktu, ketentuan calon pengganti, ketentuan tidak terdapat calon pengganti antarwaktu dalam suatu dapil, dan lain-lain. Melalui kegiatan kajian ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten Gunungkidul dapat memahami aspek teknis dan administratif dalam penerapan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 sehingga pelaksanaan layanan PAW dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pengarah Zona Integritas pada KPU Kabupaten Gunungkidul

Rabu (3/12/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pengarah Zona Integritas pada KPU Kabupaten Gunungkidul. Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat KPU kab. Gunungkidul dan diikuti oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kab. Gunungkidul. Kegiatan ini dilaksanakan untuk merumuskan arah pembangunanan Zona Integritas (ZI) Di lingkungan KPU Kab. Gunungkidul. Rapat ini diawali dengan pemaparan Oleh Antok selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan tentang rencana aksi Zona Integritas (ZI) KPU Kab. Gunungkidul. Dalam paparannya, ia juga menekankan pentingnya setiap kegiatan terdokumentasi dengan baik dan juga ia memaparkan pembagian Tim Pengarah untuk  mendampingi masing-masing Tim yang bertanggung jawab pada area masing-masing. Setelah pemaparan, rapat dilanjutkan dengan sesi diskusi dan penyampaian masukan dari Ketua, para Anggota, serta Sekretaris KPU Kabupaten Gunungkidul. Beberapa poin strategis yang menjadi fokus pembahasan antara lain mewujudkan lembaga yang bersih dan bebas dari korupsi, memperkuat sistem pengawasan internal, membangun budaya kerja yang profesional dan akuntabel, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Melalui komitmen bersama dan langkah strategis yang dirumuskan dalam rapat ini, KPU Kabupaten Gunungkidul berharap pembangunan Zona Integritas dapat berjalan lebih terarah dan konsisten, sehingga mampu memperkuat kepercayaan publik serta meningkatkan kualitas layanan kepemiluan di daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Rapat Pleno Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Rapat Pleno Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk bulan November 2025 sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola, akuntabilitas, serta pengawasan internal dalam penyelenggaraan Pemilu. Kegiatan dilaksanakan pada Selasa, 2 Desember 2025 di Kantor KPU Kab. Gunungkidul. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota beserta Sekretaris KPU Kab. Gunungkidul. Selain itu rapat juga dihadiri oleh pejabat sturktural dan fungsional, serta pelaksana Sub Bagian Teknis dan Hukum pada KPU Kab. Gunungkidul. Rapat dipimpin oleh Ketua Satuan Tugas SPIP KPU Kab. Gunungkidul, R. Andrey Kesuma.  Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti dalam sambutannya menegaskan bahwa SPIP merupakan instrumen penting untuk memastikan seluruh proses kerja di KPU berjalan transparan, efektif, dan bebas dari potensi penyimpangan. Ia juga mengapresiasi kerja sama seluruh jajaran dalam menjaga konsistensi implementasi SPIP. Ia menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh bagian dalam memastikan sistem pengendalian intern berjalan efektif dan berkelanjutan. Selain itu, rapat pleno juga membahas rencana tindak lanjut SPIP periode berikutnya. Di akhir rapat, disepakati bahwa seluruh subbagian akan memperbarui dokumen risiko, SOP, dan evidensi pengendalian paling lambat sebelum jadwal reviu berikutnya. Rapat pleno ditutup dengan penegasan komitmen bersama untuk mendorong KPU Gunungkidul sebagai lembaga yang semakin akuntabel dan berintegritas. Dengan diselenggarakannya rapat pleno ini, KPU Kabupaten Gunungkidul berharap implementasi SPIP semakin efektif sehingga mampu mendukung penyelenggaraan Pemilu yang lebih profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.