
Selasa, (9/9/2025) KPU Kabupaten Gunungkidul bekerjasama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gunungkidul mengadakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Partai Politik melalui Kajian Teknis Penataan Daerah Pemilihan Pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Hadir dalam kegiatan ini Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, perwakilan dari Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, Polres Gunungkidul, Kodim 0730 Gunungkidul, dan Universitas Gunungkidul (UGK), Perwakilan Media, dan LO/Penghubung Partai Politik se Kabupaten Gunungkidul. Salah satu bahasan dalam kajian ini adalah rencana pemecahan dapil di wilayah Gunungkidul untuk DPRD Provinsi sehingga di wilayah gunungkidul dibagi menjadi dua dapil, yaitu DIY 7 dan DIY 8. Dan dapil untuk DPRD Kabupaten yang pada 2024 ada 5 dapil direncanakan dipecah menjadi 6 dapil. Kajian ini menjadi forum diskusi interaktif dimana para peserta memberikan masukan dan saran terkait tahapan Penataan Daerah Pemilihan pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Masukan tersebut dikumpulkan dan diteruskan ke KPU RI melalui KPU DIY sebagai bahan evaluasi dan masukan untuk membuat kebijakan yang lebih baik lagi. Diharapkan dalam Pemilu yang akan datang pelaksanaan penataan daerah pemilihan (dapil) di wilayah kabupaten Gunungkidul dapat berjalan lancar, transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.