Berita

KPU GUNUNGKIDUL IKUTI LAUNCHING BUKU SUARA YANG SERING DIABAIKAN, UNTUK MENDORONG PENGUATAN PEMILU YANG AKSESIBEL DAN INKLUSIF

Wonosari (18/02/2026), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul mengikuti kegiatan launching buku Suara yang Sering Diabaikan: Analisis Inklusivitas Pemilu 2024 bagi Difabel dan Diseminasi Peta Jalan Menuju Pemilu Inklusif 2029 yang diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom. Kegiatan ini menjadi ruang refleksi pasca Pemilu 2024 untuk mendorong pemenuhan hak politik penyandang disabilitas sekaligus menghadirkan rekomendasi strategis menuju sistem pemilu yang lebih inklusif dan berkeadilan pada tahun 2029. Acara tersebut merupakan hasil kolaborasi antara SIGAB Indonesia dan KPU Daerah Istimewa Yogyakarta. Peserta dari KPU Kabupaten Gunungkidul terdiri atas Ketua beserta Anggota KPU, Sekretaris, serta Pejabat Struktural di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Gunungkidul. sebelum memasuki acara inti, Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi memberikan sambutan terkait tentang perlunya kerja keras untuk dapat meningkatkan partisipasi dari teman-teman penyandang Disabilitas. selanjutnya dalam Launching buku menghadirkan narasumber Slamet Thohari selaku Tim Penulis, Suharto, serta Sri Surani. Diskusi dipandu oleh moderator Ninik Heca. Dalam pemaparannya, Slamet Thohari menyampaikan hasil survei persepsi pemilih difabel serta pemantauan tempat pemungutan suara (TPS) di berbagai daerah yang menunjukkan masih adanya hambatan signifikan bagi pemilih penyandang disabilitas. Hambatan tersebut meliputi keterbatasan akses fisik TPS, minimnya fasilitas braille, kurangnya informasi yang ramah difabel, hingga masih rendahnya perhatian isu disabilitas dalam visi dan misi kandidat. Selain itu, stigma sosial dan hambatan administratif juga dinilai turut membatasi partisipasi politik penyandang disabilitas. Sementara itu, Suharto dari SIGAB Indonesia menekankan pentingnya advokasi pemilu aksesibel sebagai bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara. Ia memaparkan strategi advokasi kepada pemerintah, penyelenggara pemilu, partai politik, serta komunitas difabel, antara lain melalui penguatan regulasi inklusif, penyediaan standar aksesibilitas TPS, peningkatan kapasitas petugas KPPS, penyediaan informasi dalam berbagai format aksesibel, serta penguatan mekanisme pengaduan yang mudah dijangkau oleh penyandang disabilitas. Pada sesi berikutnya, Sri Surani dari KPU DIY memaparkan peta jalan menuju Pemilu Inklusif 2029 yang disusun berbasis kolaborasi multipihak. Peta jalan tersebut memuat lima pilar strategis, yakni pendataan pemilih berperspektif disabilitas, penguatan sosialisasi dan pendidikan pemilih, peningkatan aksesibilitas TPS dan logistik, penguatan layanan pemungutan suara, serta mekanisme pengawasan dan pengaduan yang responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas. Peta jalan ini juga merinci langkah implementasi bertahap mulai dari fase fondasi, implementasi, hingga penguatan dan inovasi, dengan sasaran antara lain tersedianya data pemilih disabilitas yang akurat, materi pendidikan pemilih yang aksesibel, TPS ramah difabel, layanan pendampingan yang menjamin kerahasiaan suara, serta pelibatan aktif organisasi penyandang disabilitas dalam seluruh tahapan pemilu. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Gunungkidul berharap memperoleh wawasan sebagai bahan evaluasi serta penguatan program sosialisasi dan pendidikan pemilih, khususnya bagi penyandang disabilitas, sekaligus memperkuat komitmen menghadirkan proses demokrasi yang partisipatif, aksesibel, dan berkeadilan menuju Pemilu 2029.

KPU Gunungkidul Finalisasi Modul PILKASIS, Perkuat Pendidikan Demokrasi bagi Pemilih Pemula

Wonosari, 12 Februari 2026 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan Finalisasi Modul Pemilihan Ketua OSIS (PILKASIS) bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gunungkidul, Sekretaris, Kepala Subbagian, pejabat fungsional, serta staf Subbag Partisipasi Hubungan Masyarakat dan SDM. Kegiatan diawali dengan pemaparan draft Buku Panduan PILKASIS oleh Subbag Parhumas dan SDM yang memuat latar belakang, tujuan, tahapan pelaksanaan, struktur penyelenggara, mekanisme pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, hingga evaluasi pelaksanaan kegiatan. Finalisasi modul ini bertujuan untuk menyiapkan bahan pendidikan pemilih pemula yang aplikatif di lingkungan sekolah, sekaligus menjadi media pembelajaran demokrasi bagi pelajar melalui simulasi proses Pemilu. Pada akhir kegiatan, Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul menyampaikan arahan bahwa penyusunan Modul PILKASIS merupakan bagian dari upaya strategis KPU dalam melaksanakan pendidikan pemilih berkelanjutan. Modul ini diharapkan dapat menjadi sarana pembelajaran demokrasi yang efektif serta menanamkan nilai integritas, sportivitas, dan partisipasi aktif sejak dini. Sebagai hasil kegiatan, Modul PILKASIS akan disempurnakan dan selanjutnya digunakan sebagai pedoman pelaksanaan PILKASIS di sekolah/madrasah sasaran. Ke depan, KPU Kabupaten Gunungkidul juga merencanakan kegiatan pendampingan melalui Training of Trainers (ToT) sebagai penguatan implementasi program.

Komitmen Keterbukaan Informasi, KPU Gunungkidul Sampaikan Laporan PPID 2025 ke KID DIY

Selasa (10/02), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul menyampaikan Laporan Pengelolaan PPID Tahun 2025 kepada Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta. Penyampaian laporan tersebut dilaksanakan secara langsung oleh Sudarmanto selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM serta Sugito selaku Kepala Subbagian yang membidangi Parhumas dan SDM. Laporan diterima oleh Bapak Aswino selaku Anggota Komisi Informasi Daerah DIY. Dalam kesempatan tersebut, KPU Gunungkidul menyerahkan dokumen laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan keterbukaan informasi publik sepanjang Tahun 2025. Laporan ini memuat berbagai aspek pengelolaan informasi, mulai dari pelayanan permohonan informasi, penyediaan informasi publik, hingga upaya peningkatan kualitas layanan PPID. Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Gunungkidul Sudarmanto, menyampaikan bahwa penyampaian laporan ini merupakan bagian dari komitmen KPU Gunungkidul dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel, sekaligus sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi keterbukaan informasi publik. Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pengelolaan informasi publik, KPU Kabupaten Gunungkidul dalam Penilaian KID Tahun 2025 berhasil meraih Predikat Informatif dengan nilai 94,75% serta memperoleh penghargaan PPID berprestasi. Capaian ini menjadi motivasi bagi KPU Kabupaten Gunungkidul untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat. Sementara itu, pihak KID DIY mengapresiasi langkah KPU Kabupaten Gunungkidul yang secara konsisten melaporkan pengelolaan PPID setiap tahun. Diharapkan ke depan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Gunungkidul dapat terus ditingkatkan, sehingga masyarakat semakin mudah memperoleh akses informasi kepemiluan. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Gunungkidul menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola informasi publik sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

KPU Gunungkidul Lakukan Monitoring Kas oleh Divisi Hukum dan Pengawasan

KPU Gunungkidul Lakukan Monitoring Kas oleh Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan monitoring kas sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Kegiatan monitoring tersebut dilaksanakan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Gunungkidul kepada Bendahara KPU Kabupaten Gunungkidul, Kamis (29/1). Monitoring kas ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara pencatatan administrasi keuangan dengan kondisi kas secara riil, sekaligus sebagai langkah pengawasan internal terhadap pengelolaan keuangan lembaga. Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pemeriksaan terhadap buku kas, bukti transaksi, serta kecukupan administrasi pendukung lainnya. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa monitoring kas merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan internal guna mencegah potensi penyimpangan serta memastikan pengelolaan keuangan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Monitoring kas ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Kabupaten Gunungkidul, serta sebagai bentuk komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola yang baik,” ujarnya. Sementara itu, Bendahara KPU Kabupaten Gunungkidul menyambut baik pelaksanaan monitoring kas tersebut dan menyampaikan kesiapan untuk terus meningkatkan tertib administrasi serta kepatuhan dalam pengelolaan keuangan. KPU Kabupaten Gunungkidul berkomitmen untuk terus melaksanakan pengawasan internal secara berkala sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas lembaga dan mendukung terwujudnya Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul mengikuti kegiatan Sosialisasi Whistleblowing System (WBS) dan Layanan SP4N LAPOR

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul mengikuti kegiatan Sosialisasi Whistleblowing System (WBS), Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) serta Kajian Hukum Keputusan KPU Nomor 915 Tahun 2025 dan Keputusan KPU Nomor 1089 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (28/1/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-DIY sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola kelembagaan, peningkatan transparansi, serta optimalisasi sistem pengaduan pelayanan publik di lingkungan penyelenggara pemilu. Dalam sosialisasi Whistleblowing System (WBS), peserta memperoleh pemahaman mengenai mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran yang aman, rahasia, dan bertanggung jawab, sebagai wujud komitmen KPU dalam membangun integritas dan budaya anti-korupsi. Sementara itu, pemaparan terkait SP4N-LAPOR menekankan pentingnya pemanfaatan kanal pengaduan nasional sebagai sarana partisipasi publik dalam pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan. Selain itu, kegiatan juga diisi dengan kajian hukum terhadap Keputusan KPU Nomor 915 Tahun 2025 dan Keputusan KPU Nomor 1089 Tahun 2025, yang bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai substansi, implikasi hukum, serta penerapan kebijakan tersebut dalam pelaksanaan tugas dan fungsi KPU di tingkat daerah. KPU Kabupaten Gunungkidul menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini sebagai sarana peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta penguatan pemahaman regulasi. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran KPU semakin siap dalam mengimplementasikan sistem pengaduan yang efektif, akuntabel, dan responsif, serta menjalankan ketentuan hukum secara konsisten dan profesional.

KPU Kabupaten Gunungkidul Ikuti Rapat Koordinasi Hasil Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025

KPU Kabupaten Gunungkidul mengikuti Rapat Koordinasi Hasil Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu, 21 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh KPU kabupaten/kota se-DIY. Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyampaikan hasil pemutakhiran data partai politik Semester II Tahun 2025 serta melakukan penyamaan persepsi terkait pengelolaan dan pemutakhiran data partai politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rapat tersebut, KPU DIY memaparkan hasil pemutakhiran data serta berbagai dinamika dan kendala yang ditemui di tingkat kabupaten/kota. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Gunungkidul berkomitmen untuk terus melakukan pengelolaan dan pemutakhiran data partai politik secara tertib, akurat, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan berkualitas.