Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul mengikuti kegiatan Sosialisasi Whistleblowing System (WBS) dan Layanan SP4N LAPOR

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul mengikuti kegiatan Sosialisasi Whistleblowing System (WBS), Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) serta Kajian Hukum Keputusan KPU Nomor 915 Tahun 2025 dan Keputusan KPU Nomor 1089 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (28/1/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-DIY sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola kelembagaan, peningkatan transparansi, serta optimalisasi sistem pengaduan pelayanan publik di lingkungan penyelenggara pemilu. Dalam sosialisasi Whistleblowing System (WBS), peserta memperoleh pemahaman mengenai mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran yang aman, rahasia, dan bertanggung jawab, sebagai wujud komitmen KPU dalam membangun integritas dan budaya anti-korupsi. Sementara itu, pemaparan terkait SP4N-LAPOR menekankan pentingnya pemanfaatan kanal pengaduan nasional sebagai sarana partisipasi publik dalam pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan. Selain itu, kegiatan juga diisi dengan kajian hukum terhadap Keputusan KPU Nomor 915 Tahun 2025 dan Keputusan KPU Nomor 1089 Tahun 2025, yang bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai substansi, implikasi hukum, serta penerapan kebijakan tersebut dalam pelaksanaan tugas dan fungsi KPU di tingkat daerah. KPU Kabupaten Gunungkidul menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini sebagai sarana peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta penguatan pemahaman regulasi. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran KPU semakin siap dalam mengimplementasikan sistem pengaduan yang efektif, akuntabel, dan responsif, serta menjalankan ketentuan hukum secara konsisten dan profesional.

KPU Kabupaten Gunungkidul Ikuti Rapat Koordinasi Hasil Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025

KPU Kabupaten Gunungkidul mengikuti Rapat Koordinasi Hasil Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu, 21 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh KPU kabupaten/kota se-DIY. Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyampaikan hasil pemutakhiran data partai politik Semester II Tahun 2025 serta melakukan penyamaan persepsi terkait pengelolaan dan pemutakhiran data partai politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rapat tersebut, KPU DIY memaparkan hasil pemutakhiran data serta berbagai dinamika dan kendala yang ditemui di tingkat kabupaten/kota. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Gunungkidul berkomitmen untuk terus melakukan pengelolaan dan pemutakhiran data partai politik secara tertib, akurat, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan berkualitas.

KPU Kabupaten Gunungkidul Gelar Rapat Penyusunan Rencana Aksi ZI Triwulan I 2026 dan Evaluasi Triwulan IV 2025

KPU Kabupaten Gunungkidul terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan melayani melalui penyelenggaraan Rapat Penyusunan Rencana Aksi Zona Integritas (ZI) Triwulan I Tahun 2026 dan Evaluasi Pelaksanaan Zona Integritas Triwulan IV Tahun 2025, yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026, bertempat di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Gunungkidul. Rapat ini bertujuan untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan program Zona Integritas pada Triwulan IV Tahun 2025, sekaligus menyusun rencana aksi yang strategis, terukur, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik pada Triwulan I Tahun 2026. Evaluasi dilakukan terhadap capaian kinerja, efektivitas program, serta kendala yang dihadapi sebagai dasar perbaikan berkelanjutan. Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Asih Nuryanti dalam arahannya menyampaikan bahwa pembangunan Zona Integritas merupakan komitmen bersama seluruh jajaran yang harus dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan. Penguatan budaya kerja berintegritas, peningkatan kualitas layanan publik, serta inovasi pelayanan menjadi fokus utama dalam mendukung terwujudnya Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Gunungkidul menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan internal dan peningkatan tata kelola kelembagaan guna menghadirkan pelayanan publik yang transparan, profesional, dan berintegritas.

KPU Kabupaten Gunungkidul mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Latihan Dasar (LATSAR) CPNS Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta mematangkan kesiapan teknis dan administratif dalam pelaksanaan LATSAR CPNS, sebagai bagian dari upaya pembentukan ASN yang profesional, berintegritas, dan berkomitmen terhadap nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara. Melalui koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan LATSAR CPNS Tahun 2026 dapat berjalan secara optimal dan selaras dengan ketentuan yang berlaku.

KPU Kabupaten Gunungkidul terus berkomitmen mendengar suara masyarakat!

Dalam rapat koordinasi terbaru, KPU Gunungkidul membahas hasil survei tahun 2025 yang melibatkan 50 responden, yaitu masyarakat yang meminta data dan informasi ke KPU. Rapat ini menjadi langkah awal untuk merancang tindak lanjut yang tepat, memastikan setiap aspirasi publik dapat ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel. Dengan kegiatan ini, KPU Gunungkidul berharap pelayanan publik semakin optimal dan informasi yang dibutuhkan masyarakat lebih mudah diakses.

KPU Kabupaten Gunungkidul Ikuti Knowledge Sharing Kewajiban Awal Tahun bagi Pegawai KPU se-DIY Secara Daring

KPU Kabupaten Gunungkidul mengikuti kegiatan Knowledge Sharing Kewajiban Awal Tahun bagi Pegawai di lingkungan Komisi Pemilihan Umum se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pegawai terhadap berbagai kewajiban administrasi dan kepegawaian di awal tahun anggaran, sebagai upaya penguatan tata kelola kelembagaan yang tertib, akuntabel, dan profesional. Salah satu materi yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah Knowledge Sharing Pelaporan LHKPN berdasarkan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2017, yang membahas ketentuan pelaporan bagi pejabat yang baru pertama kali menjabat, pelaporan periodik tahunan, hingga pelaporan pada saat berakhir masa jabatan atau pensiun. Selain itu, dijelaskan pula batas waktu penyampaian laporan, dokumen pendukung, serta hal-hal penting yang wajib diperhatikan dalam pengisian LHKPN melalui aplikasi. Kegiatan ini juga dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai tata cara pengisian SKP Triwulan IV dan SKP Tahunan, guna memastikan pelaksanaan penilaian kinerja pegawai berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan knowledge sharing ini, diharapkan seluruh pegawai KPU dapat menyamakan persepsi, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPU secara optimal di tahun berjalan.