Berita

Rapat Evaluasi Rencana Aksi Zona Integritas (ZI) Triwulan III Tahun 2025 sekaligus penyusunan Rencana Aksi ZI Triwulan IV Tahun 2025

Rabu (8/10/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menggelar Rapat Evaluasi Rencana Aksi Zona Integritas (ZI) Triwulan III Tahun 2025 sekaligus penyusunan Rencana Aksi ZI Triwulan IV Tahun 2025, sebagai bagian dari komitmen menuju terwujudnya Zona Integritas di lingkungan KPU Kabupaten Gunungkidul. Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul Asih Nuryanti, beserta jajaran komisioner yakni Supami (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan), Antok (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan), Sudarmanto (Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM), Irwan Budisusanto (Ketua Divisi Rendatin), Totok Singgih (Sekretaris), serta pejabat struktural, pejabat fungsional, dan staf teknis serta hukum di lingkungan KPU Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian pelaksanaan rencana aksi ZI Triwulan III Tahun 2025, mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi, serta merumuskan langkah-langkah perbaikan untuk pelaksanaan rencana aksi pada Triwulan IV Tahun 2025 agar lebih efektif dan efisien. Dalam rapat, dibahas pula berbagai strategi dan langkah konkret untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat komitmen menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Beberapa hal yang menjadi fokus pembahasan antara lain peningkatan transparansi dan akuntabilitas, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta penyusunan program-program inovatif yang mendukung pencapaian tujuan Zona Integritas. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Gunungkidul menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan melayani, serta berupaya mewujudkan good governance di setiap aspek pelayanan. Dengan implementasi yang berkesinambungan, KPU Kabupaten Gunungkidul berharap dapat menjadi teladan bagi lembaga publik lainnya dalam membangun budaya integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

KPU Gunungkidul Sumbangkan Kotak Suara Kayu Berusia Lebih dari Setengah Abad untuk Museum Perjalanan Pemilu

Jumat, 26 September 2025, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara resmi mengambil alih sebuah kotak suara bersejarah dari KPU Kabupaten Gunungkidul. Kotak suara tersebut sebelumnya disimpan oleh Almarhum H. Tambi Sastrohudoyo, seorang tokoh masyarakat Kalurahan Piyaman, Kabupaten Gunungkidul, yang dikenal luas atas kiprahnya dalam berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan. Selain sebagai tokoh masyarakat, Alm. H. Tambi Sastrohudoyo pernah mengemban tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu tingkat kalurahan. Pada masa itu, peran ini sangat penting karena menjadi garda terdepan dalam menyukseskan demokrasi di tingkat akar rumput. Komitmen beliau dalam menjaga proses pemilu yang jujur dan aman menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah panjang demokrasi Indonesia. Salah satu peninggalan bersejarah yang masih terjaga adalah sebuah kotak suara kayu yang diyakini telah digunakan dalam pelaksanaan Pemilu era Orde Baru. Berdasarkan penuturan keluarga, kotak suara tersebut telah diketahui keberadaannya sejak tahun 1971, bahkan dalam kondisi yang sudah tidak baru pada waktu itu. Hal ini menunjukkan bahwa kotak suara tersebut kemungkinan besar telah digunakan pada pemilu sebelumnya, meskipun tidak ada catatan tertulis maupun keterangan langsung dari almarhum mengenai asal-usulnya. Sebagai penyelenggara pemilu, Alm. H. Tambi Sastrohudoyo dipercaya oleh panitia pemilu setempat yang kini dikenal sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menyimpan dan menjaga kotak suara setelah proses pemungutan suara selesai. Kotak suara itu disimpan dengan aman di atas gedongan, yakni tempat penyimpanan padi tradisional di rumah beliau, dan diperkirakan tetap berada di sana hingga sekitar tahun 1980-an. Menyadari nilai sejarah yang dimiliki, pada Rabu, 10 Januari 2024, pihak keluarga melalui Bapak Sudarmanto, ahli waris sekaligus Anggota KPU Kabupaten Gunungkidul periode 2023–2028, secara sukarela menyerahkan kotak suara tersebut kepada KPU Kabupaten Gunungkidul sebagai hibah untuk pelestarian sejarah kepemiluan nasional. Langkah ini menjadi bentuk penghormatan atas dedikasi almarhum dan wujud kontribusi keluarga dalam merawat ingatan kolektif bangsa terhadap pentingnya pemilu yang demokratis dan bermartabat. Kini, dengan diambilnya kotak suara tersebut oleh KPU RI, diharapkan benda bersejarah ini dapat menjadi bagian dari arsip nasional sejarah pemilu, serta menjadi media edukasi dan refleksi atas perjalanan demokrasi di Indonesia. Kotak suara ini bukan sekadar benda peninggalan, melainkan simbol semangat warga desa yang turut menjaga integritas pemilu sejak masa awal demokrasi modern Indonesia. Dedikasi Alm. H. Tambi Sastrohudoyo menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak lahir dari proses instan, melainkan dari kerja kolektif masyarakat termasuk mereka yang berada di lini terdepan di desa-desa yang dengan penuh tanggung jawab memastikan proses pemilu berjalan adil dan transparan. Warisan ini menjadi inspirasi bagi generasi penerus, bahwa setiap suara, sekecil apa pun, memiliki arti dalam mewarnai sejarah demokrasi negeri ini.

Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 pada hari Kamis, 2 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB, bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (Ahmad Shidqi), perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul serta para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait di wilayah Kabupaten Gunungkidul.  Pelaksanaan Rapat pleno ini merupakan salah satu komitmen KPU Kabupaten Gunungkidul sesuai apa yang diamanatkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU berkewajiban memperbarui dan memelihara data pemilih guna memastikan akurasi dan validitas daftar pemilih yang nantinya akan digunakan pada  Pemilu mendatang. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul menyampaikan pentingnya keterlibatan aktif seluruh pihak dalam proses pemutakhiran data pemilih. "Rekapitulasi PDPB ini tidak hanya sekadar kegiatan administratif, melainkan bagian dari upaya kolektif untuk menjamin hak pilih warga negara dapat terpenuhi dengan baik," ujarnya. Selain menyampaikan hasil rekapitulasi data pemilih triwulan III, rapat juga menjadi ajang diskusi dan evaluasi pelaksanaan PDPB, termasuk masukan dari para stakeholder untuk peningkatan kualitas data ke depan. Adapun hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 Kabupaten Gunungkidul dengan rincian Data sebagai berikut: jumlah Kapanewon 18, jumlah Kalurahan 144, jumlah Pemilih Baru 8.189, jumlah Tidak Memenuhi Syarat 3.311, jumlah perbaikan data pemilih 11.133, jumlah Pemilih Laki-laki 303.050, jumlah pemilih Perempuan 315.739 dengan Jumlah total Keseluruhan adalah 618.789 Pemilih. KPU berharap sinergi antara KPU, Bawaslu, instansi pemerintah daerah, dan masyarakat dapat terus terjalin dalam rangka menyukseskan proses demokrasi yang inklusif dan partisipatif di Kabupaten Gunungkidul.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul mengikuti kegiatan Kajian Hukum Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2025

Rabu (1/10/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul mengikuti kegiatan Kajian Hukum Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di ruang rapat KPU DIY. Kajian ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman, mencermati secara detail, serta memberikan catatan dan masukan terhadap regulasi baru tersebut. Hadir dalam kegiatan ini Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Asih Nuryanti, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Antok, Kasubbag Hukum, Andrey Kesuma, serta staf Hukum KPU Kabupaten Gunungkidul. Kajian diawali dengan pengantar dari Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, yang menekankan pentingnya penerapan manajemen risiko dalam penyelenggaraan pemilu agar berbagai potensi permasalahan dapat diantisipasi sejak dini. Selanjutnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah, dan Sekretaris KPU DIY, Arief Suja'i juga memberikan arahan terkait substansi regulasi tersebut. Acara kemudian dilanjutkan dengan paparan dan diskusi bersama, di mana setiap satuan kerja KPU kabupaten/kota mempresentasikan hasil telaah terhadap lembar kerja yang berisi catatan dan rekomendasi perbaikan atas Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2025. Beberapa pasal yang disoroti oleh KPU Kabupaten Gunungkidul, salah satunya yaitu pasal 20 yang mana kata "eksternal" masih bias dan perlu dijelaskan lebih lanjut. Selain itu, KPU Kabupaten Gunungkidul memberikan catatan tentang Apakah ada indikator keberhasilan penanganan risiko sebagai alat ukur, Apakah ada audit internal/eksternal untuk menguji efektivitas pengendalian risiko dalam PKPU tersebut, dan lain-lain. Melalui kajian ini, diharapkan KPU di seluruh tingkatan mampu menerapkan manajemen risiko secara sistematis dan konsisten, sehingga dalam melaksanakan ketugasan ke depan dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan minim hambatan.

KPU Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Rapat Koordinasi PDPB Triwulan III Tahun 2025

KPU Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Rapat Koordinasi PDPB Triwulan III Tahun 2025 pada hari Jumat (26/9/2025) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Gunungkidul, Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Gunungkidul, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, Lembaga Pemasyarakatan yang berada di Kabupaten Gunungkidul, Kodim 0730 Gunungkidul, serta Kepolisian Resor Gunungkidul.. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Gunungkidul, Bapak Irwan Budi Susanto, S.Sos. Agenda rapat membahas persiapan pelaksanaan pleno PDPB Triwulan III dengan menekankan pentingnya koordinasi antar-stakeholder dalam pemeliharaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara berkelanjutan hingga memasuki tahapan Pemilu 2029. Beberapa pokok bahasan dalam rapat antara lain menyangkut sasaran warga ber-KTP Gunungkidul, perpindahan penduduk, serta mekanisme pengumpulan, verifikasi dan validasi data dari berbagai instansi. Adapun data yang dihimpun antara lain berasal dari Lembaga Pemasyarakatan yaitu sebanyak 96 warga binaan pria dan 5 perempuan, Kementerian Agama sebanyak 974 data, Kepolisian Resor Gunungkidul sebanyak 19 data, Dinas Sosial sebanyak 5.826 data, serta tambahan data dari pensiunan TNI, Polri, dan Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) yang saat ini masih dalam proses finalisasi. Dalam rapat, masing-masing instansi turut memberikan catatan dan masukan. Dinas Dukcapil melaporkan bahwa koordinasi berjalan baik dan data terus diperbarui. Dinas Sosial menekankan pentingnya pemutakhiran data secara tahunan. Sementara itu, Balai Dikmen telah menyerahkan data per 5 September 2025. Bawaslu mencatat adanya 150 Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang belum masuk ke sistem DPT online dan menjadi perhatian bersama. Selain itu, KPU Kabupaten Gunungkidul juga menyampaikan bahwa dukungan akan dimaksimalkan melalui layanan Helpdesk PDPB serta akses melalui cekdptonline.kpu.go.id bagi masyarakat. KPU juga berharap dukungan aktif dari dinas kelurahan dalam proses pengecekan lapangan agar data pemilih dapat lebih valid dan akurat. Dengan rapat koordinasi ini, KPU Kabupaten Gunungkidul menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap warga yang berhak terjamin hak pilihnya pada Pemilu 2029.

Pastikan Data Valid, KPU Kabupaten Gunungkidul Lakukan Coklit Terbatas

KPU Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada Triwulan III periode Juli–September 2025. Kegiatan ini berlangsung pada 22–23 September 2025 dan dilaksanakan di seluruh wilayah kapanewon se-Kabupaten Gunungkidul. Seluruh SDM di lingkungan KPU Kabupaten Gunungkidul terlibat dalam pelaksanaan Coktas dengan metode turun langsung ke lapangan. Data yang disandingkan berasal dari beberapa instansi, meliputi data kependudukan tidak padan, data pemilih yang telah meninggal dunia, serta data dengan usia lebih dari 100 tahun. Data tersebut kemudian diverifikasi secara faktual untuk memastikan kebenarannya. Pelaksanaan kegiatan turut mendapatkan pengawasan langsung dari Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemutakhiran data pemilih. Hasil Coktas menunjukkan adanya perbedaan pada data tidak padan, terutama terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun Nomor Kartu Keluarga (NKK) antara data pemilih KPU dengan data kependudukan yang bersangkutan. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian data agar pada pemilu mendatang daftar pemilih dapat lebih valid dan akurat. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Gunungkidul menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas dan akurasi data pemilih, sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.