Berita

KPU Kabupaten Gunungkidul Dukung Penguatan Keterbukaan Informasi Publik melalui Rakor PPID 2025

Sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel, KPU Kabupaten Gunungkidul mendukung penguatan keterbukaan informasi publik melalui partisipasi dalam Rapat Koordinasi PPID KPU Tahun 2025 yang dilaksanakan pada Sabtu–Senin, 20–22 Desember 2025.   Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan konsolidasi serta akselerasi implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan KPU, sekaligus memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menyediakan layanan informasi kelembagaan yang berkualitas, responsif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui Rakor PPID ini, diharapkan terwujud kesamaan pemahaman, peningkatan kapasitas, serta penguatan sinergi antar satuan kerja dalam mendukung keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu. KPU Kabupaten Gunungkidul senantiasa berkomitmen untuk menghadirkan layanan informasi yang terbuka, mudah diakses, dan bertanggung jawab bagi seluruh masyarakat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Rapat Evaluasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di ruang rapat KPU Kabupaten Gunungkidul

Selasa (23/12/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Rapat Evaluasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di ruang rapat KPU Kabupaten Gunungkidul. Rapat dipimpin oleh Antok selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, serta dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gunungkidul, Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, serta pelaksana di lingkungan KPU Kabupaten Gunungkidul. Rapat diawali dengan pengantar dari Antok yang menyampaikan peran JDIHN sebagai wadah pendayagunaan dokumen hukum untuk memberikan layanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat kepada masyarakat. Dalam kesempatan tersebut juga dipaparkan rekapitulasi aktivitas media sosial dan website JDIH KPU Kabupaten Gunungkidul. Selanjutnya, peserta rapat memberikan berbagai masukan, antara lain perlunya integrasi seluruh media sosial JDIH KPU Kabupaten Gunungkidul, pengembangan Perpustakaan JDIH, serta peningkatan konten berupa video pendek pada media sosial JDIH. Melalui rapat evaluasi ini, KPU Kabupaten Gunungkidul menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan dan inovasi dalam pengelolaan JDIH, baik dari aspek tata kelola dokumen hukum maupun pemanfaatan teknologi informasi. Ke depan, JDIH KPU Kabupaten Gunungkidul diharapkan semakin responsif, transparan, dan adaptif dalam memberikan layanan informasi hukum kepada masyarakat guna mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan terbuka.

KPU Kabupaten Gunungkidul Mengikuti Rapat Koordinasi Kompilasi Regulasi Pemilu dan Pemilihan 2024 yang diselenggarakan oleh KPU DIY

Kamis (18/12/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul yang diwakili oleh Asih Nuryanti selaku Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Antok selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Totok Singgih selaku Sekretaris, Andrey Kesuma selaku Kasubbag Hukum, dan Staf bagian Hukum mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Kompilasi Regulasi Pemilu dan Pemilihan 2024 yang diselenggarakan oleh KPU DIY. Kegiatan rapat koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya menyamakan pemahaman serta menghimpun masukan dari KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan Kompilasi Regulasi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Rapat koordinasi ini membahas inventarisasi peraturan, keputusan, dan pedoman teknis yang digunakan selama tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, sekaligus mengidentifikasi regulasi yang masih memerlukan penyesuaian atau penyempurnaan ke depan. KPU DIY mendorong partisipasi aktif KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan pengalaman empiris, kendala penerapan regulasi, serta rekomendasi perbaikan berdasarkan pelaksanaan tugas dan fungsi di lapangan. Hasil rapat koordinasi diharapkan dapat menjadi bahan penting dalam penyusunan kompilasi regulasi yang lebih sistematis, mudah dipahami, dan aplikatif bagi penyelenggara pemilu di semua tingkatan. Melalui kegiatan rapat koordinasi ini diharapkan terbangun kesamaan pemahaman serta sinergi yang kuat antara KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka mewujudkan kompilasi regulasi Pemilu dan Pemilihan yang komprehensif, tertib, dan responsif terhadap kebutuhan penyelenggaraan pemilu yang profesional, berintegritas, dan berkelanjutan.

Perkuat Pendidikan Demokrasi, KPU Kabupaten Gunungkidul Matangkan Modul Pilkasis

KPU Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Modul Pemilihan Ketua OSIS (Pilkasis) pada Rabu, 17 Desember 2025. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gunungkidul, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta jajaran Staf Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM. Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM dan membahas penyempurnaan materi Modul Pilkasis, meliputi struktur dan tugas KPKO, pelaksanaan tahapan Pilkasis, debat calon, pengelolaan anggaran, serta alternatif metode pemungutan suara. Berbagai masukan disampaikan sebagai upaya menyesuaikan modul dengan kondisi dan kebutuhan sekolah, tanpa mengurangi substansi pembelajaran demokrasi bagi siswa. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Gunungkidul berharap Modul Pilkasis yang disusun dapat menjadi panduan yang aplikatif, fleksibel, dan mudah dipahami, sehingga mampu mendukung pendidikan pemilih pemula serta menumbuhkan kesadaran demokrasi di lingkungan sekolah.

KPU Kabupaten Gunungkidul mengikuti Bimbingan Teknis pengisian kartu kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang diselenggarakan oleh KPU RI

Selasa (16/12/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul yang diwakili oleh Antok selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Andrey Kesuma selaku Kasubbag Hukum, dan operator SPIP mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis pengisian kartu kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring.  Bimtek yang dilaksanakan secara daring tersebut diikuti oleh perwakilan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Narasumber dari KPU RI menyampaikan materi sekaligus memberikan pendampingan teknis agar pengisian kartu kendali SPIP dapat dilakukan secara tepat, seragam, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 855 Tahun 2025. Kegiatan Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas satuan kerja dalam mengimplementasikan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), khususnya terkait tata cara pengisian kartu kendali sebagai instrumen pemantauan dan pengendalian pelaksanaan SPIP di lingkungan KPU. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh penjelasan teknis mengenai fungsi kartu kendali, mekanisme pengisian, serta perannya dalam mendukung penguatan akuntabilitas dan pengendalian risiko. Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, KPU Kabupaten Gunungkidul diharapkan mampu mengoptimalkan penerapan SPIP secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola organisasi yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Dukung Demokrasi Sejak Dini, KPU Gunungkidul Susun Modul Pilkasis untuk Sekolah

Gunungkidul, Kamis 11 Desember 2025 — KPU Kabupaten Gunungkidul menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Modul Pilkasis bertempat di Ruang Rapat KPU Gunungkidul. Kegiatan dipimpin oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, serta diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, dan staf Parmas SDM di lingkungan KPU Kabupaten Gunungkidul. Penyusunan modul ini merupakan bagian dari upaya KPU Gunungkidul dalam memperkuat pendidikan demokrasi di kalangan pelajar, khususnya melalui pelaksanaan Pemilihan Ketua OSIS (Pilkasis). Modul tersebut disiapkan sebagai pedoman penyelenggaraan Pilkasis agar sekolah dapat mengimplementasikan proses pemilihan yang lebih terstruktur, edukatif, dan mencerminkan nilai-nilai demokrasi. Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM dalam paparannya menyampaikan bahwa penyusunan modul ini menjadi langkah penting untuk memperkuat pemahaman demokrasi sejak dini. “Pilkasis adalah salah satu media strategis untuk menanamkan pendidikan demokrasi kepada pelajar. Kami ingin memastikan pelaksanaannya berjalan terarah, transparan, dan memberikan pengalaman berdemokrasi yang baik bagi siswa,” ujarnya. Selama rapat, peserta memberikan berbagai masukan terkait penyempurnaan materi modul, mulai dari alur tahapan Pilkasis, mekanisme kampanye, tata cara pemungutan suara, hingga proses perhitungan suara dan penetapan hasil. Penyusunan dilakukan agar modul lebih mudah diterapkan oleh sekolah di seluruh Kabupaten Gunungkidul. KPU Gunungkidul juga menyampaikan bahwa modul yang telah disusun ini akan segera dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul sebagai mitra strategis dalam implementasi Pilkasis di sekolah-sekolah. Kegiatan ditutup dengan harapan agar Pilkasis ke depan dapat menjadi sarana pendidikan politik yang menyenangkan, inklusif, dan mampu membentuk generasi muda yang memahami pentingnya partisipasi dalam demokrasi.