Berita

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Maret 2022

Wonosari, 29 Maret 2022 Bertempat di Rumah Makan Sego Abang, KPU Kabupaten Gunungkidul melakukan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan mengundang stakeholder terkait di lingkungan Kabupaten Gunungkidul. Rapat Koordinasi dengan Stakeholder dilaksanakan untuk evaluasi bersama kerjasama antara KPU Kabupaten Gunungkidul dengan Stakeholder dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB).  KPU Kabupaten Gunungkidul menyampaikan terimakasih kepada semua Stakeholder; Polres Gunungkidul, Kodim 0730 Gunungkidul, Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Gunungkidul, Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, Lapas Kelas IIB Wonosari, Dukcapil Kabupaten Gunungkidul, Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Gunungkidul atas dukungan kepada KPU Kabupaten Gunungkidul dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Masukan dan saran yang diterima oleh KPU Kabupaten Gunungkidul dalam Rapat Koordinasi ini bermanfaat bagi program Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) kedepan. Masyarakat diharapkan juga turut berpartisipasi dalam PDPB ini dengan mengecek di laman https://lindungihakmu.kpu.go.id untuk memastikan apakah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih atau belum. Jika belum terdaftar masyarakat dapat melapor melalui link berikut https://zfrmz.com/RJRz3IfVEWin4yH7xhUe atau dengan datang ke kantor KPU Kabupaten Gunungkidul yang beralamat di Jl. Ki Demang Wonopawiro - Lingkar Utara, Piyaman, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta.

KPU Kabupaten Gunungkidul Ikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik se-DIY Tahun 2022

Selasa (22/03), KPU Kabupaten Gunungkidul mengikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik se-DIY Tahun 2022. Acara diselenggarakan dengan system hybrid yaitu secara offline (tatap muka) dan online (via zoom meeting). Acara yang dihadiri oleh PPID Utama Kabupaten/Kota se-DIY dan Badan Publik yang ada di wilayah DIY. Ketua KID DIY, Moh Hasyim dalam pemaparannya menjelaskan tentang Materi Monev yang akan dilaksanakan pada tahun 2022 dan jadwal tahapannya. Seluruh badan publik diminta untuk mempersiapkan pelaksanaan monev sebagai salah satu upaya penilaian keterbukaan badan publik.

Persiapan Pendidikan Politik Bersama Kesbangpol dan Ormas

Dalam rangka membangun, merawat, dan menjaga kedewasaan berpolitik di Kabupaten Gunungkidul, Kesbangpol Kabupaten Gunungkidul melalui program pendidikan politik, telah melaksanakan koordinasi bersama KPU, Bawaslu, dan ormas untuk persiapan agenda pendidikan politik. Kepala Kesbangpol Kabupaten Gunungkidul Johan Eko, pada Kegiatan Rabu pagi (9/3) menyampaikan bahwa harapan dari dilaksanakannya kegiatan pendidikan politik kepada ormas yang ada di Kabupaten Gunungkidul ini dalam rangka silaturahmi karena pada dasarnya domain Kesbangpol Kabupaten Gunungkidul untuk memfasilitasi ormas. Sehingga silaturahmi yang akan dikemas melalui pendidikan politik dalam rangka kolaborasi dan bersinergi dalam membentuk kedewasaan berpolitik di Kabupaten Gunungkidul.

Kajian terkait Rancangan PKPU tentang Tahapan Program & Jadwal dan Rancangan PKPU tentang Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Selasa-Kamis (22-24 Februari 2022), KPU Kabupaten Gunungkidul mennyelenggarakan Kajian terkait Rancangan PKPU tentang Tahapan Program & Jadwal dan Rancangan PKPU tentang Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Acara diselenggarakan dengan sistem hybrid yaitu melalui offline (tatap muka) dan online (via zoom meeting) yang diikuti oleh seluruh internal KPU Kabupaten Gunungkidul. Berdasarkan hasil kajian ditemukan beberapa masukan yang tercantum di dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan disampaikan ke KPU RI melalui KPU DIY

PENYULUHAN KEPUTUSAN KPU RI NOMOR 10/HK.04/8/2022 TENTANG PENGELOLAAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KPU, KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA

Kamis (17/2) KPU Gunungkidul mengikuti Acara Penyuluhan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 10/HK.04/8/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut dihadiri oleh Nur Syarifah Kepala Biro Perundang-Undangan Sekretariat Jenderal KPU RI sebagai Narasumber, Siti Ghoniyatun Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY selaku Moderator, Ketua, Sekretaris, Kasubbag Hukum dan Operator di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Acara Penyuluhan diawali dengan Sambutan Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan, beliau menyampaikan ucapan terimakasih kepada Narasumber dan Partisipasi Peserta dari KPU Kabupaten/Kota se DIY. hamdan menekankan bahwa apabila ada Peraturan atau Keputusan Baru sebaiknya untuk langsung dibedah dan di pahami dari Sumbernya langsung yakni KPU RI, dalam acara ini juga diharapkan untuk membuka Ruang tanya jawab agar menjadi ruang dalam bertukar informasi dalam pengelolaan JDIH. dan dengan terbitnya Keputusan yang baru ini harapannya dapat menjadi petunjuk untuk mencapai tujuan dalam meningkatkan publikasi JDIH kepada Masyarakat. Selaku Narasumber Nur Syarifah menjelaskan tentang tujuan dari Pedoman Teknis adalah untuk menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. beliau juga menjelaskan tentang Standar Pengelolaan JDIH KPU yang terdiri dari Standar Laman JDIH dan Standar dan teknis pengisian Metadata. Pada Keputusan KPU yang telah terbit ini selain mengatur segala sesuatu tentang JDIH yang sudah berjalan pada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, ada hal baru yang diatur didalamnya yakni tentang Pengelolaan Media Sosial JDIH. tujuan dari penggunaan Medsos JDIH itu sendiri adalah : sebagai media penyuluhan produk hukum di lingkungan KPU, dan sebagai sarana penyampaian informasi kegiatan yang berkaitan dengan Divisi Hukum kepada masyarakat. (hk)  

KPU KABUPATEN GUNUNGKIDUL IKUTI RAKERDA KID DIY

Rabu (16/02/2022), KPU Kabupaten Gunungkidul mengikuti Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KID DIY). Mengingat masih dalam situasi pandemi Covid-19 dan dalam status PPKM, maka acara diselenggarakan dengan sistem hybrid yaitu melalui offline (tatap muka) dan online (via zoom meeting). RAKERDA yang mengangkat tema “Peningkatan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik Menuju Terwujudnya Badan Publik Informatif di DIY” ini dihadiri oleh PPID Utama Kabupaten/Kota se-DIY, Badan Publik Peserta Monev, SMAN dan SMKN di DIY dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat di DIY. Materi yang disampaikan adalah “Peningkatan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik Sektor Pendidikan” dengan narasumber Ahmad Hedar, S.Sos selaku Manager Perkumpulan IDEA Yogyakarta. Dalam paparannya Hedar menyampaikan isu Pendidikan di Nasional dan di DIY. Tema selanjutnya adalah mengenai “Strategi Badan Publik untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Informasi Publik” dengan narasumber Eka Suryo Prihantoro, S.Si, M.Kom selaku Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sleman. Dalam pemaparannya, Eka mengatakan bahwa langkah awal yang dilakukan adalah dengan memastikan adanya payung hukum yang melandasi pelayanan informasi yang diberikan. Acara dilanjutkan dengan diskusi serta pemberian saran dan masukan dari berbagai pihak terhadap keberlangsungan program-program KID DIY agar kedepannya keterbukaan informasi di DIY semakin baik.