Berita

NONTON BERSAMA “PELUNCURAN HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024”

Senin (14/02) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) meluncurkan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024. KPU Kabupaten Gunungkidul menyaksikan acara tersebut melalui kanal Youtube KPU RI di Kantor KPU Kabupaten Gunungkidul. Hadir secara luring Ketua, Anggota, Sekretaris, dan staf KPU Kabupaten Gunungkidul, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 Sebelum acara nonton bersama dimulai, Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara peluncuran virtual yang berpusat di KPU Republik Indonesia diikuti secara daring oleh seluruh KPU Provinsi, dan melalui kanal Youtube KPU RI oleh KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Acara ini menjadi momentum bersejarah bagi kita semua bangsa Indonesia serta sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat. Dalam acara Peluncuran Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan di Gedung KPU RI tersebut, Ilham Syaputra menyampaikan dalam sambutannya bahwa kegiatan hari ini adalah berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yaitu 14 Februari 2024. “Tentunya kami tidak dapat menyelenggaran Pemilu tanpa dukungan dari Pemerintah, dukungan dari DPR, dukungan dari Partai Politik, serta dukungan dari seluruh stakeholders lain-lainnya, bagaimanapun KPU tetap membutuhkan dukungan dari berbagai pihak”, tambah Ilham.

EVALUASI AWAL TAHUN TERKAIT PENGELOLAAN MEDIA SOSIAL

Wonosari, Jumat 04/02/2022 .Sepanjang tahun 2021, KPU Kabupaten Gunungkidul telah memaksimalkan publikasi melalui sarana media sosial dan website, termasuk pada september tahun lalu, melakukan inovasi dengan melaksanakan publikasi podcast. Dengan memaksimalkan sarana dan prasarana yang dimilikinya, kegiatan publikasi pada tahun 2021 dapat berjalan dengan cukup baik. Namun, tentu perlu dilakukan banyak perbaikan dan aksi untuk lebih mengoptimalkan kegiatan publikasi pada tahun ini, terutama untuk mendukung kegiatan sosialisasi menuju tahapan pemilu/pemilihan tahun 2024. Dengan maksud tersebut, KPU Kabupaten Gunungkidul melaksanakan rapat evaluasi kegiatan Publikasi Media Sosial dan penyusunan Alur Kerja Publikasi Media Sosial Tahun 2022. Dalam rapat yang melibatkan komisioner, struktural dan tim pengelola publikasi media sosial ini tersusun rancangan Alur Kerja Publikasi Media Sosial Tahun 2022 yang tentunya akan dijadikan pedoman bagi pelaksanaan kegiatan publikasi. Dalam evaluasi publikasi ini juga disampaikan beberapa permasalahan yang dihadapi oleh Tim Publikasi dalam berkreasi, termasuk perlunya dukungan sarana teknis untuk proses editing dan pentingnya peningkatan kemampuan SDM dalam teknis Publikasi. Beberapa solusi akan segera ditindaklanjuti dengan menyepakati rencana aksi publikasi media sosial yang secara bersama telah dicermati dalam rapat. Menjadi kesimpulan dalam evaluasi ini, semua personil KPU Kabupaten Gunungkidul berjanji untuk lebih meningkatkan, memaksimalkan dan mengoptimalkan kegiatan publikasi pada tahun 2022. (SM-NNA-HP)

PENANDATANGAN NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH (NPHD) BERSAMA PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Wonosari, Kamis 03/02/2022, Bertempat di Ruang Rapat Nayotama Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, KPU Kabupaten Gunungkidul melaksanakan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Hibah Gedung yang sebelumnya kepemilikannya masih atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menjadi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul. Penandatanganan NPHD dilakukan oleh Sekretaris Daerah Pemkab Gunungkidul Bersama Sekretaris KPU Kabupaten Gunungkidul dan disaksikan oleh Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul dan segenap tamu Undangan. Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Pemkab Gunungkidul, Drajad Ruswandono menyampaikan bahwa proses pelaksanaan hibah Gedung ini menjadi prioritas untuk segera dilaksanakan sebagai bentuk dukungan akan rencana KPU Kabupaten Gunungkidul untuk merenovasi gedungnya tahun ini. Menanggapinya, Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, sangat mengapresiasi dukungan dan kerjasama yang selama ini sudah terjalin bersama Pemkab Gunungkidul, utamanya dalam pelaksanaan rencana renovasi Gedung. Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul juga menyampaikan tentang pelaksanaan tahapan Pemilu/Pemilihan Serentak tahun 2024 yang sedianya akan mulai dilaksanakan pada bulan Agustus tahun 2022, oleh Sekda Gunungkidul dinyatakan bahwa Pemkab Gunungkidul akan mendukung penuh KPU Kabupaten Gunungkidul dalam mensukseskan tahapan Pemilu/Pemilihan Serentak tahun 2024 dan akan menindaklanjuti pembahasan terkait hal tersebut dalam pertemuan-pertemuan berikutnya. (SM-NNA-HP)

KPU Gunungkidul Ikuti Rakor Penataan Dapil

Kamis (3/2), KPU Kabupaten Gunungkidul mengikuti Rapat Koordinasi Penataan Dapil DPRD Kabupaten/Kota se-DIY Pemilu Tahun 2024. Kegiatan tersebut dilakukan secara daring yang dihadiri oleh Ketua, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sekretaris, serta Ka Sub Bag dan Staf Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat di lingkungan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY.   Rapat dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Moh Zaenuri Ikhsan. Ia menyampaikan, “Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari penyusunan konsep Daerah Pemilihan (Dapil) KPU Kabupaten/Kota berdasarkan edaran KPU tentang rekap data Dapil untuk persiapan Pemilu 2024.” Rakor tersebut dilanjutkan dengan pemaparan rekap data Dapil yang telah disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota se-DIY. (nna)    

KPU Kabupaten Gunungkidul Ikuti Rapat Koordinasi Terkait Layanan PPID

Jum’at (28/1), KPU Kabupaten Gunungkidul mengikuti Rapat Koordinasi Terkait Layanan Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID) KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Kegiatan tersebut dilakukan secara daring yang dihadiri oleh Ketua, Anggota beserta Sekretaris KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota, jajaran pengelola PPID di lingkungan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), Ahmad Shidqi, yang menyampaikan tentang urgensi kesiapan pelayananan publik yang dimiliki oleh KPU DIY dan KPU Kab/Kota di wilayah DIY pada tahun 2022 bersamaan dengan dimulainya tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024. “Ada tiga agenda dalam rapat ini. Pertama, bertujuan memonitor capaian dan kendala dari perbaikan layanan PPID yang sudah dilakukan. Kedua, perkembangan migrasi website dan update data e-PPID. Ketiga adalah upaya, gagasan pengembangan pelayanan informasi kepada KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY”, tambah Shidqi. Dari KPU Kabupaten Gunungkidul yang diwakili oleh Supami memberikan laporannya terkait dengan progress Pelayanan Informasi Publik di awal tahun 2022, menurutnya, kaidah-kaidah Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu KPU Gunungkidul akan berupaya melakukan perbaikan dan tindak lanjut untukmengoptimalkan pelayanan publik yang terpadu agar lebih baik. Adapun dari hasil kegiatan tersebut, Muhammad Hasyim selaku Sekeretaris KPU DIY memberikan beberapa catatan penting untuk kemajuan Keterbukaan Informasi Publik di KPU se-DIY antara lain : diagendakannya monitoring PPID dan website oleh KPU DIY, diagendakannya Bimtek PPID bagi semua KPU Kab/Kota se-DIY, serta ditekankan kepada KPU Kab/Kota untuk senantiasa melakukan evaluasi secara berkala dan melaporkan ke KPU DIY. (NNA)

KPU KABUPATEN GUNUNGKIDUL IKUTI WORKSHOP PENGELOLA DAN EVALUASI PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIH)

Rabu (22/12) KPU Gunungkidul mengikuti Acara Workshop Pengelola dan Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY, yang diselenggarakan KPU DIY secara daring. Acara diawali dengan sambutan Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan, beliau menyampaikan selamat atas keberhasilan KPU terpilih dalam Pengelolaan JDIHN Lembaga Non Struktural terbaik sehingga menjadi penyemangat bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar lebih baik lagi dalam menyajikan informasi Produk Hukum yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat luas. KPU DIY juga telah berupaya untuk melakukan Koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota agar dalam pengelolaan menjadi lebih baik. Sebagai Narasumber dalam Workshop ini adalah Deny Kriswanto Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Sekretariat Jenderal KPU RI dan Moderator Siti Ghoniyatun Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY. Narasumber menyampaikan bahwa JDIH merupakan Wadah Pendayagunaan Bersama atas Dokumen Hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana untuk memberikan informasi Hukum secara lengkap, mudah dan Cepat. Deny menjelaskan bahwa pengelolaan Dokumen secara Digitalisasi dan diubah menjadi elektronik dikarenakan dalam segi keamanan dan kerapian dapat lebih tertata. Dokumen yang dikelola dalam JDIH adalah Peraturan KPU, Keputusan KPU, Keputusan Ketua, Keputusan Sekretaris, Surat Edaran dan Putusan Pengadilan. Pentingnya SOP dalam Pengelolaan JDIH agar nantinya dapat lebih jelas dalam alur Pengunggahan JDIH dan tidak ada Produk Hukum salah yang beredar dalam Masyarakat. (hk)