Berita

KPU kabupaten Gunungkidul menggelar Rapat Pleno SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) Bulan Agustus 2025

Rabu (3/9/2025), KPU kabupaten Gunungkidul menggelar Rapat Pleno SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) Bulan Agustus 2025. Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat KPU Kabupaten Gunungkidul dan dihadiri oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Gunungkidul, Sekretaris KPU Kabupaten Gunungkidul, Pejabat Struktural dan Fungsional KPU kabupaten Gunungkidul, dan Staf Hukum. Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris KPU kabupaten Gunungkidul, Totok Singgih. Rapat tersebut membahas tentang pengisian dan pencermatan kartu kendali SPIP, serta memverifikasi dokumen-dokumen pendukung yang meliputi berbagai aspek penting seperti kepegawaian, keuangan negara, dan pengelolaan aset. hal tersebut untuk memperkuat akuntabilitas kinerja dan mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Rapat Pleno SPIP ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan komitmen seluruh jajaran KPU Kabupaten Gunungkidul dalam mengimplementasikan SPIP secara efektif dan efisien. Dengan demikian, KPU Kabupaten Gunungkidul dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu dan memastikan integritas proses demokrasi.

KPU Kabupaten Gunungkidul mengikuti kajian Hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum

Rabu, (3/9/2025) KPU Kabupaten Gunungkidul mengikuti kajian Hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Dan Strategi Pengembangan Pengelolaan JDIH yang diselenggarakan oleh KPU DIY secara daring. Hadir dalam kajian ini Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Gunungkidul, Sekretaris KPU Kabupaten Gunungkidul, Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Gunungkidul, dan Operator JDIH. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman jajaran KPU Kabupaten/Kota terkait substansi PKPU Nomor 16 Tahun 2024, sekaligus mendorong optimalisasi pengelolaan JDIH di lingkungan KPU. Melalui regulasi ini, JDIH diharapkan dapat menjadi pusat informasi hukum yang akurat, mutakhir, dan mudah diakses oleh masyarakat. Kajian ini diawali dengan pemaparan materi pengantar terkait PKPU Nomor 16 Tahun 2024 oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU DIY. Selanjutnya dilakukan pemaparan kertas kerja yang berisi Daftar Inventaris Masalah tentang PKPU Nomor 16 Tahun 2024 oleh masing-masing satuan kerja KPU Kabupaten/Kota yang berada di bawah KPU DIY. Dengan terselenggaranya kajian ini, KPU Kabupaten Gunungkidul berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH sebagai sarana penyebarluasan informasi hukum kepemiluan yang terbuka, akurat, dan terpercaya. Harapannya, JDIH dapat semakin mendekatkan KPU kepada masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang transparan dan berintegritas.

KPU GUNUNGKIDUL BEKERJASAMA DENGAN BADAN KESBANGPOL KABUPATEN GUNUNGKIDUL MENGADAKAN KAJIAN TEKNIS TAHAPAN KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN 2024

Rabu, (27/8/2025) KPU Kabupaten Gunungkidul bekerjasama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gunungkidul mengadakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Partai Politik melalui Kajian Teknis Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Hadir dalam kegiatan ini Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU DIY, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Polres Gunungkidul, Kominfo Kabupaten Gunungkidul, dan Universitas Gunungkidul (UGK), dan LO/Penghubung Partai Politik se Kabupaten Gunungkidul. Narasumber dalam Kajian Teknis Pencalonan ini adalah Ahmadi Ruslan Hani dan didampingi oleh Supami selalu Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Gunungkidul. Kajian ini menjadi forum diskusi interaktif dimana para peserta memberikan masukan dan saran terkait tahapan kampanye dan Dana Kampanye dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

PELAKSANAAN LELANG EKS LOGISTIK PEMILIHAN TAHUN 2024

Selasa Kliwon, 26 Agustus 2025. Setelah selesainya tahapan Pemilihan Tahun 2024, bekas/eks logistik yang selesai digunakan yaitu Surat Suara, Kotak Suara dan Bilik Suara dilakukan proses pemindahtanganan dengan cara dilelang. Khusus Surat Suara, yang termasuk dalam Arsip Substantif yang dapat dimusnahkan setelah 1 bulan setelah Pengucapan Sumpah/Janji/Pelantikan, sebelum dilelang, dilaksanakan proses penilaian arsip yang melibatkan Tim dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul.             Proses lelang eks logistik Pemilihan Tahun 2024 ini melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta. Hasil lelang ini kemudian disetorkan ke Kas Negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pengambilan barang oleh pemenang lelang dilaksanakan pada hari Selasa, 26 Agustus 2025, bertempat di Gudang KPU Kabupaten Gunungkidul.

PENGHARGAAN TERBAIK 1 KATEGORI SATUAN KINERJA BERKINERJA TERBAIK DALAM IMPLEMENTASI CASH MANAGEMENT SYSTEM TAHUN 2024

Senin Wage, 25 Agustus 2025, bertempat di Front Office KPPN Wonosari, KPU Kabupaten Gunungkidul mengikuti kegiatan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan KPPN Wonosari dan Penyerahan KPPN Award Tahun 2024, kegiatan yang diawali dengan sambutan Kepala KPPN Wonosari, Untung Setya Nugraha, yang menyampaikan apresiasi atas dukungan stake holder terkait capaian pelaporan anggaran dan keuangan pada tahun anggaran 2024. Selanjutnya, oleh beberapa narasumber KPPN Wonosari, dipaparkan tentang tugas pokok fungsi KPPN Wonosari,  14 Layanan Utama KPPN Wonosari dan sarana Saluran Pengaduan yang tersedia pada KPPN Wonosari. Puncak kegiatan pada acara ini yaitu Penyerahan Award/penghargaan Satuan Kinerja Berkinerja Terbaik Tahun 2024 berdasarkan kategori pengelolaan anggaran, keuangan dan transaksi. Pada kesempatan ini, KPU Kabupaten Gunungkidul memperoleh penghargaan Terbaik 1 Kategori Satuan Kinerja Berkinerja Terbaik dalam Implementasi Cash Management System Tahun 2024.

KPU Kabupaten Gunungkidul Menggelar Rapat Persiapan Penilaian Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)

Selasa, (29/07/25) KPU Kabupaten Gunungkidul menggelar rapat persiapan penilaian Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di ruang rapat KPU Gunungkidul. Rapat ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris, Pejabat fungsional, pejabat struktural, ASN dan Non ASN di lingkungan KPU Kabupaten Gunungkidul. Hal itu bertujuan untuk memastikan kesiapan KPU Gunungkidul dalam menghadapi penilaian Zona Integritas. Rapat tersebut membahas tentang strategi dan langkah-langkah yang perlu dilakukan dan disiapkan untuk meningkatkan nilai Zona Integritas KPU Kabupaten Gunungkidul. Selain itu, rapat juga membahas tentang pentingnya keterlibatan seluruh pegawai dalam pembangunan Zona Integritas. Dalam rapat tersebut, seluruh pegawai diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya tentang persiapan penilaian Zona Integritas ini. “Zona Integritas bukan hanya tanggung jawab satu atau dua orang, tapi tanggung jawab kita semua” ujar Totok Singgih (Sekretaris KPU Kab. Gunungkidul) Dengan adanya rapat persiapan ini, KPU Kabupaten Gunungkidul berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan dan tentunya mendapat penilaian baik dalam Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).