Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul mengikuti Knowledge Sharing Pengisian Kartu Kendali SPIP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul mengikuti Knowledge Sharing Pengisian Kartu Kendali SPIP berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kegiatan diselenggarakan oleh KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang diikuti oleh Ketua dan Anggota serta ASN Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-DIY secara daring pada Selasa (4/11/2025) dengan narasumber Operator SPIP KPU DIY, Yudhanto Rakhmat P.  SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Pentingnya SPIP bagi KPU berperan sebagai alat kontrol untuk memastikan efektivitas dan efisiensi kinerja dalam penyelenggaraan Pemilu, menjaga akuntabilitas dan transparansi, serta mencegah kesalahan dan penyalahgunaan.  Yudhanto menekankan agar seluruh pihak internal KPU memahami dan berperan aktif dalam implementasi SPIP. Ia menyampaikan ada beberapa perubahan dalam format dokumen kartu kendali SPIP. Selain itu, ia menyampaikan beberapa solusi atas kendala yang dihadapi oleh KPU Kabupaten/Kota dalam pengelolaan SPIP agar pelaporan bisa dilaksanakan tepat waktu dan sesuai ketentuan.  Knowledge Sharing ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) agar memahami serta mengimplementasikam SPIP. Penerapan SPIP secara efektif diharapkan dapat membangun tata pemerintahan yang baik (good governance government).

KPU Kabupaten Gunungkidul Laksanakan Rapat Pleno SPIP Bulan Oktober 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Rapat Pleno Bulan Oktober 2025 pada Selasa (4/11/2025) di Kantor KPU Kab. Gunungkidul. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta Keputusan KPU No. 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan diihadiri oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Gunungkidul, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional serta Staf Sub Bagian Hukum Sekretariat KPU Kab. Gunungkidul.  Kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Gunungkidul, Antok. Ia menyampaikan SPIP sebagai alat kontrol untuk memastikan efektivitas dan efisiensi kinerja dalam penyelenggaraan Pemilu, menjaga akuntabilitas dan transparansi, serta mencegah kesalahan dan penyalahgunaan.  Selanjutnya rapat dipimpin oleh Ketua Satuan Tugas SPIP KPU Kab. Gunungkidul, R. Andrey Kesuma K untuk melakukan pencermatan serta verifikasi kartu kendali serta bukti dukung SPIP yang telah dihimpun dari masing-masing subbagian antara lain kartu kendali kepegawaian, keuangan negara dan hibah, pengadaan barang/jasa, persediaan dan aset, kelengkapan administrasi pengelolaan dana hibah, matriks progres tindak lanjut, logistik, evaluasi kinerja, serta laporan hasil pengisian kartu kendali. Kegiatan ini diharapkan memberi keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan Monitoring dan Pemeriksaan Kas Keuangan rutin untuk periode bulan Oktober Tahun 2025

Jumat (31/10/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan Monitoring dan Pemeriksaan Kas Keuangan rutin untuk periode bulan Oktober Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KPU Kabupaten Gunungkidul dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait pengelolaan kas oleh Bendahara Pengeluaran. Pemeriksaan kas dilaksanakan secara langsung oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Antok, dengan didampingi oleh staf subbagian hukum, serta disaksikan oleh Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini dilakukan secara cermat untuk memastikan bahwa seluruh transaksi dan saldo kas tercatat dengan benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kondisi kas, termasuk uang tunai yang tersimpan di brankas, telah sesuai dengan jumlah yang tercatat dalam pembukuan keuangan. Temuan ini menegaskan bahwa pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Kabupaten Gunungkidul telah berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku. Melalui kegiatan monitoring dan pemeriksaan kas yang dilakukan secara berkala, KPU Kabupaten Gunungkidul berupaya untuk meningkatkan disiplin pengelolaan keuangan sekaligus memperkuat sistem pengendalian internal lembaga. Langkah ini juga menjadi wujud nyata komitmen KPU Kabupaten Gunungkidul dalam menjaga integritas, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kelembagaan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP

Rabu (29/10/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU, serta tindak lanjut Surat Dinas KPU Nomor 1766/PW.02-SD/11/2025 tanggal 17 Oktober 2025 perihal Langkah-Langkah Strategis dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas (ZI) pada satuan kerja KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU DIY secara daring. Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul Asih Nuryanti, bersama jajaran komisioner yaitu Supami (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan), Antok (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan), Sudarmanto (Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM), Irwan Budisusanto (Ketua Divisi Rendatin), Totok Singgih (Sekretaris), serta pejabat struktural, pejabat fungsional, dan perwakilan staf dari setiap divisi di lingkungan KPU Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Pengawasan yang bertujuan untuk meningkatkan dan memperkuat kinerja pengawasan di lingkungan KPU. Dalam rapat tersebut, KPU DIY memberikan gambaran umum mengenai pedoman teknis penyelenggaraan SPIP berdasarkan Keputusan Nomor 855 Tahun 2025, termasuk penjelasan mengenai perubahan dan penyempurnaan pedoman teknis dibandingkan ketentuan sebelumnya. Selain itu, KPU DIY juga memaparkan strategi percepatan pembangunan Zona Integritas (ZI) di satuan kerja KPU Kabupaten/Kota. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat penerapan nilai-nilai integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pelaksanaan tugas serta pelayanan publik di lingkungan KPU. Dengan adanya kegiatan ini, KPU Kabupaten Gunungkidul berkomitmen untuk meningkatkan efektivitas pengendalian intern dan mempercepat pembangunan Zona Integritas menuju terwujudnya KPU yang berintegritas dan terpercaya.

Lewat Tagline SUMADYA KPU Gunungkidul Teguhkan Komitmen Pelayanan Publik yang Profesional dan Amanah

Wonosari, 30 Oktober 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul resmi meluncurkan Tagline Budaya Kerja “SUMADYA”, sebagai simbol komitmen bersama untuk mewujudkan aparatur yang berintegritas, profesional, dan berjiwa pelayanan.  Kegiatan berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Gunungkidul dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU DIY, Sekretaris serta pejabat struktural di lingkungan KPU DIY, Forkopimda Kabupaten Gunungkidul, BAWASLU Kabupaten Gunungkidul, Dinas Instansi Terkait, Media, serta Ketua, Anggota, Sekretaris, dan pejabat struktural KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Acara dimulai dengan pembukaan, dilanjutkan dengan sambutan dan ucapan selamat datang oleh Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul. Dalam sambutannya, Asih Nuryanti menyampaikan bahwa peluncuran tagline budaya kerja ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat karakter kelembagaan dan membangun semangat kerja yang positif di lingkungan KPU Gunungkidul. Momentum penting ini ditandai dengan pemotongan pita sebagai tanda lahirnya tagline budaya kerja “SUMADYA”, yang memiliki makna: S – Sinergi U – Unggul M – Mandiri A – Adil D – Disiplin Y – Yakin A – Amanah Tagline SUMADYA mencerminkan sikap aparatur yang berintegritas, profesional, dan berjiwa pelayanan, dengan tetap menjaga harmoni sosial serta menjunjung tinggi etika birokrasi. Dalam penjelasannya, simbol huruf S pada logo SUMADYA dilambangkan dengan tujuh lidah api yang membentuk huruf S. Lambang ini menggambarkan semangat yang utuh dan nyata, kesiapsediaan yang memancarkan nilai-nilai Sumadya dalam setiap tindakan pelayanan, serta mencerminkan ketangguhan dalam menghadapi tantangan dan ketulusan dalam memberi terang bagi sekitarnya. Turut memberikan sambutan, Ketua KPU DIY, Ahmad Sidqi, yang menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada KPU Gunungkidul atas terlaksananya kegiatan launching budaya kerja dengan baik dan penuh makna. “Selamat kepada KPU Gunungkidul atas peluncuran tagline budaya kerja SUMADYA. Semoga semangat dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat benar-benar diwujudkan dalam setiap pelaksanaan pelayanan publik dan aktivitas kelembagaan,” ujarnya. Kegiatan diakhiri dengan tausiah dan doa oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, H. Mukotib, S.Ag., M.Pdi. Kegiatan berlangsung dengan lancar, penuh semangat, dan mendapat antusiasme tinggi dari para peserta. Launching tagline SUMADYA ini diharapkan tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga menjadi ruh baru dalam bekerja, yang menuntun seluruh jajaran KPU Gunungkidul untuk terus memberikan pelayanan terbaik, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan publik. (Parhumas & SDM KPUGK)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul mengadakan Kajian Hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum

Rabu (22/10/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul mengadakan Kajian Hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang dilaksanakan di ruang rapat KPU Kabupaten Gunungkidul dengan dipimpin langsung oleh Antok selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.  Kajian ini diikuti oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Gunungkidul, Sekretaris KPU Kabupaten Gunungkidul, Pejabat Struktural dan Fungsional KPU Kabupaten Gunungkidul, serta ASN dan Non ASN di lingkungan KPU Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan kajian hukum ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2025 serta meningkatkan kesadaran seluruh jajaran di lingkungan KPU Kabupaten Gunungkidul terhadap pentingnya penerapan manajemen risiko dalam setiap proses penyelenggaraan pemilu dan kegiatan kelembagaan. Dalam arahannya, Antok menekankan bahwa manajemen risiko bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari upaya memastikan setiap program dan kegiatan KPU berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel. Melalui kajian ini, peserta diajak untuk memahami secara mendalam substansi dan implementasi Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2025 dengan diskusi yang interaktif dan para peserta antusias dalam mengikutinya sehingga suasana kajian menjadi hidup. Dengan adanya kegiatan ini, KPU Kabupaten Gunungkidul berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas dalam rangka mendukung suksesnya penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di masa mendatang.