Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Dalam Rangka Peningkatan Dan Penguatan Kinerja Pengawasan Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Selasa (21/10/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Dalam Rangka Peningkatan Dan Penguatan Kinerja Pengawasan Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring dengan menghadirkan narasumber eksternal dari BPKP, Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan BPK . Rapat ini diikuti oleh seluruh pegawai yang ada di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, mulai dari ketua sampai Staf Pelaksana.  Rangkaian kegiatan diawali dengan penyampaian materi dari BPKP mengenai Overview Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dilanjutkan dengan pembahasan tentang sinergisitas KPU dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) serta peran APIP dan Biro Hukum KPU dalam penyelesaian permasalahan hukum dengan narasumber dari Kepolisian dan Kejaksaan. Selanjutnya, KPK akan menyampaikan materi mengenai Sosialisasi Whistle Blowing System (WBS), diikuti oleh BPK yang akan membahas tentang komitmen penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan. Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan ini sangat penting karena pengawasan merupakan salah satu pilar dalam mewujudkan  tata kelembagaan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Melalui penguatan pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat: - Mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran; - Memastikan setiap unit kerja memahami tanggung jawabnya dalam menjaga akuntabilitas publik; - Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang profesional dan bebas dari korupsi. Melalui rapat koordinasi ini, KPU dapat memperkuat tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas pengawasan di seluruh tingkatan penyelenggara pemilu, sehingga pelaksanaan Pemilu dan Pilkada ke depan semakin bersih, berintegritas, dan profesional.

Pelatihan Teknis Partai Politik, Pemilu, dan Politik Elektoral dengan tema Pencalonan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

Kamis (9/10/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Teknis Partai Politik, Pemilu, dan Politik Elektoral dengan tema Pencalonan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat KPU Kabupaten Gunungkidul dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gunungkidul, Sekretaris KPU, para Pejabat Struktural dan Fungsional, serta ASN dan Non Asn di lingkungan KPU Kabupaten Gunungkidul. Narasumber dalam pelatihan teknis ini, yaitu Supami selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam paparannya, Supami menyampaikan berbagai hal terkait tahapan, persyaratan, serta mekanisme pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi pencalonan agar pelaksanaan tahapan Pilkada yang akan datang di Kabupaten Gunungkidul dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan akuntabel. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten Gunungkidul memiliki pemahaman yang seragam mengenai ketentuan dan tata cara pencalonan, sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta pemilihan serta menjaga integritas lembaga dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada. Kegiatan pelatihan ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas internal KPU Kabupaten Gunungkidul dalam rangka mewujudkan penyelenggara pemilu yang berintegritas, profesional, dan terpercaya.

Rapat Evaluasi Rencana Aksi Zona Integritas (ZI) Triwulan III Tahun 2025 sekaligus penyusunan Rencana Aksi ZI Triwulan IV Tahun 2025

Rabu (8/10/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menggelar Rapat Evaluasi Rencana Aksi Zona Integritas (ZI) Triwulan III Tahun 2025 sekaligus penyusunan Rencana Aksi ZI Triwulan IV Tahun 2025, sebagai bagian dari komitmen menuju terwujudnya Zona Integritas di lingkungan KPU Kabupaten Gunungkidul. Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul Asih Nuryanti, beserta jajaran komisioner yakni Supami (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan), Antok (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan), Sudarmanto (Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM), Irwan Budisusanto (Ketua Divisi Rendatin), Totok Singgih (Sekretaris), serta pejabat struktural, pejabat fungsional, dan staf teknis serta hukum di lingkungan KPU Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian pelaksanaan rencana aksi ZI Triwulan III Tahun 2025, mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi, serta merumuskan langkah-langkah perbaikan untuk pelaksanaan rencana aksi pada Triwulan IV Tahun 2025 agar lebih efektif dan efisien. Dalam rapat, dibahas pula berbagai strategi dan langkah konkret untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat komitmen menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Beberapa hal yang menjadi fokus pembahasan antara lain peningkatan transparansi dan akuntabilitas, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta penyusunan program-program inovatif yang mendukung pencapaian tujuan Zona Integritas. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Gunungkidul menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan melayani, serta berupaya mewujudkan good governance di setiap aspek pelayanan. Dengan implementasi yang berkesinambungan, KPU Kabupaten Gunungkidul berharap dapat menjadi teladan bagi lembaga publik lainnya dalam membangun budaya integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

KPU Gunungkidul Sumbangkan Kotak Suara Kayu Berusia Lebih dari Setengah Abad untuk Museum Perjalanan Pemilu

Jumat, 26 September 2025, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara resmi mengambil alih sebuah kotak suara bersejarah dari KPU Kabupaten Gunungkidul. Kotak suara tersebut sebelumnya disimpan oleh Almarhum H. Tambi Sastrohudoyo, seorang tokoh masyarakat Kalurahan Piyaman, Kabupaten Gunungkidul, yang dikenal luas atas kiprahnya dalam berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan. Selain sebagai tokoh masyarakat, Alm. H. Tambi Sastrohudoyo pernah mengemban tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu tingkat kalurahan. Pada masa itu, peran ini sangat penting karena menjadi garda terdepan dalam menyukseskan demokrasi di tingkat akar rumput. Komitmen beliau dalam menjaga proses pemilu yang jujur dan aman menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah panjang demokrasi Indonesia. Salah satu peninggalan bersejarah yang masih terjaga adalah sebuah kotak suara kayu yang diyakini telah digunakan dalam pelaksanaan Pemilu era Orde Baru. Berdasarkan penuturan keluarga, kotak suara tersebut telah diketahui keberadaannya sejak tahun 1971, bahkan dalam kondisi yang sudah tidak baru pada waktu itu. Hal ini menunjukkan bahwa kotak suara tersebut kemungkinan besar telah digunakan pada pemilu sebelumnya, meskipun tidak ada catatan tertulis maupun keterangan langsung dari almarhum mengenai asal-usulnya. Sebagai penyelenggara pemilu, Alm. H. Tambi Sastrohudoyo dipercaya oleh panitia pemilu setempat yang kini dikenal sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menyimpan dan menjaga kotak suara setelah proses pemungutan suara selesai. Kotak suara itu disimpan dengan aman di atas gedongan, yakni tempat penyimpanan padi tradisional di rumah beliau, dan diperkirakan tetap berada di sana hingga sekitar tahun 1980-an. Menyadari nilai sejarah yang dimiliki, pada Rabu, 10 Januari 2024, pihak keluarga melalui Bapak Sudarmanto, ahli waris sekaligus Anggota KPU Kabupaten Gunungkidul periode 2023–2028, secara sukarela menyerahkan kotak suara tersebut kepada KPU Kabupaten Gunungkidul sebagai hibah untuk pelestarian sejarah kepemiluan nasional. Langkah ini menjadi bentuk penghormatan atas dedikasi almarhum dan wujud kontribusi keluarga dalam merawat ingatan kolektif bangsa terhadap pentingnya pemilu yang demokratis dan bermartabat. Kini, dengan diambilnya kotak suara tersebut oleh KPU RI, diharapkan benda bersejarah ini dapat menjadi bagian dari arsip nasional sejarah pemilu, serta menjadi media edukasi dan refleksi atas perjalanan demokrasi di Indonesia. Kotak suara ini bukan sekadar benda peninggalan, melainkan simbol semangat warga desa yang turut menjaga integritas pemilu sejak masa awal demokrasi modern Indonesia. Dedikasi Alm. H. Tambi Sastrohudoyo menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak lahir dari proses instan, melainkan dari kerja kolektif masyarakat termasuk mereka yang berada di lini terdepan di desa-desa yang dengan penuh tanggung jawab memastikan proses pemilu berjalan adil dan transparan. Warisan ini menjadi inspirasi bagi generasi penerus, bahwa setiap suara, sekecil apa pun, memiliki arti dalam mewarnai sejarah demokrasi negeri ini.

Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 pada hari Kamis, 2 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB, bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (Ahmad Shidqi), perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul serta para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait di wilayah Kabupaten Gunungkidul.  Pelaksanaan Rapat pleno ini merupakan salah satu komitmen KPU Kabupaten Gunungkidul sesuai apa yang diamanatkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU berkewajiban memperbarui dan memelihara data pemilih guna memastikan akurasi dan validitas daftar pemilih yang nantinya akan digunakan pada  Pemilu mendatang. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul menyampaikan pentingnya keterlibatan aktif seluruh pihak dalam proses pemutakhiran data pemilih. "Rekapitulasi PDPB ini tidak hanya sekadar kegiatan administratif, melainkan bagian dari upaya kolektif untuk menjamin hak pilih warga negara dapat terpenuhi dengan baik," ujarnya. Selain menyampaikan hasil rekapitulasi data pemilih triwulan III, rapat juga menjadi ajang diskusi dan evaluasi pelaksanaan PDPB, termasuk masukan dari para stakeholder untuk peningkatan kualitas data ke depan. Adapun hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 Kabupaten Gunungkidul dengan rincian Data sebagai berikut: jumlah Kapanewon 18, jumlah Kalurahan 144, jumlah Pemilih Baru 8.189, jumlah Tidak Memenuhi Syarat 3.311, jumlah perbaikan data pemilih 11.133, jumlah Pemilih Laki-laki 303.050, jumlah pemilih Perempuan 315.739 dengan Jumlah total Keseluruhan adalah 618.789 Pemilih. KPU berharap sinergi antara KPU, Bawaslu, instansi pemerintah daerah, dan masyarakat dapat terus terjalin dalam rangka menyukseskan proses demokrasi yang inklusif dan partisipatif di Kabupaten Gunungkidul.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul mengikuti kegiatan Kajian Hukum Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2025

Rabu (1/10/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul mengikuti kegiatan Kajian Hukum Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di ruang rapat KPU DIY. Kajian ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman, mencermati secara detail, serta memberikan catatan dan masukan terhadap regulasi baru tersebut. Hadir dalam kegiatan ini Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Asih Nuryanti, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Antok, Kasubbag Hukum, Andrey Kesuma, serta staf Hukum KPU Kabupaten Gunungkidul. Kajian diawali dengan pengantar dari Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, yang menekankan pentingnya penerapan manajemen risiko dalam penyelenggaraan pemilu agar berbagai potensi permasalahan dapat diantisipasi sejak dini. Selanjutnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah, dan Sekretaris KPU DIY, Arief Suja'i juga memberikan arahan terkait substansi regulasi tersebut. Acara kemudian dilanjutkan dengan paparan dan diskusi bersama, di mana setiap satuan kerja KPU kabupaten/kota mempresentasikan hasil telaah terhadap lembar kerja yang berisi catatan dan rekomendasi perbaikan atas Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2025. Beberapa pasal yang disoroti oleh KPU Kabupaten Gunungkidul, salah satunya yaitu pasal 20 yang mana kata "eksternal" masih bias dan perlu dijelaskan lebih lanjut. Selain itu, KPU Kabupaten Gunungkidul memberikan catatan tentang Apakah ada indikator keberhasilan penanganan risiko sebagai alat ukur, Apakah ada audit internal/eksternal untuk menguji efektivitas pengendalian risiko dalam PKPU tersebut, dan lain-lain. Melalui kajian ini, diharapkan KPU di seluruh tingkatan mampu menerapkan manajemen risiko secara sistematis dan konsisten, sehingga dalam melaksanakan ketugasan ke depan dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan minim hambatan.