Berita

KPU Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Rapat Koordinasi PDPB Triwulan III Tahun 2025

KPU Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Rapat Koordinasi PDPB Triwulan III Tahun 2025 pada hari Jumat (26/9/2025) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Gunungkidul, Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Gunungkidul, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, Lembaga Pemasyarakatan yang berada di Kabupaten Gunungkidul, Kodim 0730 Gunungkidul, serta Kepolisian Resor Gunungkidul.. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Gunungkidul, Bapak Irwan Budi Susanto, S.Sos. Agenda rapat membahas persiapan pelaksanaan pleno PDPB Triwulan III dengan menekankan pentingnya koordinasi antar-stakeholder dalam pemeliharaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara berkelanjutan hingga memasuki tahapan Pemilu 2029. Beberapa pokok bahasan dalam rapat antara lain menyangkut sasaran warga ber-KTP Gunungkidul, perpindahan penduduk, serta mekanisme pengumpulan, verifikasi dan validasi data dari berbagai instansi. Adapun data yang dihimpun antara lain berasal dari Lembaga Pemasyarakatan yaitu sebanyak 96 warga binaan pria dan 5 perempuan, Kementerian Agama sebanyak 974 data, Kepolisian Resor Gunungkidul sebanyak 19 data, Dinas Sosial sebanyak 5.826 data, serta tambahan data dari pensiunan TNI, Polri, dan Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) yang saat ini masih dalam proses finalisasi. Dalam rapat, masing-masing instansi turut memberikan catatan dan masukan. Dinas Dukcapil melaporkan bahwa koordinasi berjalan baik dan data terus diperbarui. Dinas Sosial menekankan pentingnya pemutakhiran data secara tahunan. Sementara itu, Balai Dikmen telah menyerahkan data per 5 September 2025. Bawaslu mencatat adanya 150 Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang belum masuk ke sistem DPT online dan menjadi perhatian bersama. Selain itu, KPU Kabupaten Gunungkidul juga menyampaikan bahwa dukungan akan dimaksimalkan melalui layanan Helpdesk PDPB serta akses melalui cekdptonline.kpu.go.id bagi masyarakat. KPU juga berharap dukungan aktif dari dinas kelurahan dalam proses pengecekan lapangan agar data pemilih dapat lebih valid dan akurat. Dengan rapat koordinasi ini, KPU Kabupaten Gunungkidul menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap warga yang berhak terjamin hak pilihnya pada Pemilu 2029.

Pastikan Data Valid, KPU Kabupaten Gunungkidul Lakukan Coklit Terbatas

KPU Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada Triwulan III periode Juli–September 2025. Kegiatan ini berlangsung pada 22–23 September 2025 dan dilaksanakan di seluruh wilayah kapanewon se-Kabupaten Gunungkidul. Seluruh SDM di lingkungan KPU Kabupaten Gunungkidul terlibat dalam pelaksanaan Coktas dengan metode turun langsung ke lapangan. Data yang disandingkan berasal dari beberapa instansi, meliputi data kependudukan tidak padan, data pemilih yang telah meninggal dunia, serta data dengan usia lebih dari 100 tahun. Data tersebut kemudian diverifikasi secara faktual untuk memastikan kebenarannya. Pelaksanaan kegiatan turut mendapatkan pengawasan langsung dari Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemutakhiran data pemilih. Hasil Coktas menunjukkan adanya perbedaan pada data tidak padan, terutama terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun Nomor Kartu Keluarga (NKK) antara data pemilih KPU dengan data kependudukan yang bersangkutan. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian data agar pada pemilu mendatang daftar pemilih dapat lebih valid dan akurat. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Gunungkidul menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas dan akurasi data pemilih, sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

PAPARAN LAPORAN DOKUMENTASI TAHAPAN TEKNIS PEMILU DAN PEMILIHAN 2024

Kamis, (25/9/2025) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Paparan Laporan Dokumentasi Tahapan Teknis Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU DIY secara daring. Hadir dalam paparan ini Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Gunungkidul, Kasubbag Teknis dan Staf Pelaksana Divisi Teknis KPU Kabupaten Gunungkidul. Acara ini diikuti secara interaktif, di mana KPU DIY memberikan ruang diskusi untuk semua KPU Kabupaten/ Kota untuk saling bertukar informasi guna melengkapi pemahaman dan menyatukan persepsi. Melalui kegiatan ini, diharapkan semua KPU Kabupaten/ Kota di DIY dapat menyelesaikan laporan tersebut sesuai waktu dan sesuai format yang sudah ditentukan.

ASN BerAKHLAK Jadi Penguatan Budaya Kerja, KPU Gunungkidul Ikuti Knowledge Sharing KPU RI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul mengikuti kegiatan Knowledge Sharing dengan tema Implementasi Budaya Kerja ASN BerAKHLAK yang digelar oleh KPU Republik Indonesia pada Kamis (25/09/2025) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Karmaji, Analis Kebijakan Ahli Madya dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Dalam pemaparannya, Karmaji menegaskan pentingnya implementasi nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) sebagai pedoman budaya kerja di lingkungan instansi pemerintah. Menurutnya, ASN dituntut untuk tidak hanya memahami konsep nilai BerAKHLAK, tetapi juga menginternalisasikan dan menerapkannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Dengan begitu, birokrasi akan semakin berintegritas, efektif, serta mampu memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat. Peserta kegiatan meliputi pejabat dan staf yang membidangi kepegawaian pada KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Melalui forum ini, KPU Kabupaten Gunungkidul memperoleh wawasan dan penguatan terkait strategi penerapan budaya kerja, yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja organisasi serta kualitas layanan publik. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk meneguhkan komitmen ASN KPU dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif terhadap dinamika perubahan. Dengan penguatan budaya kerja ASN BerAKHLAK, KPU Kabupaten Gunungkidul optimis dapat memberikan pelayanan yang semakin profesional, berorientasi pada kepentingan publik, dan mendukung terwujudnya pemilu yang demokratis. (Parhumas SDM)

KPU Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Kajian Hukum tentang Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 704 Tahun 2025

Kamis, (18/9/2025)  KPU Kabupaten Gunungkidul melaksanakan  Kajian Hukum tentang Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 704 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 211 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Alih Media Arsip Di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kajian ini dilaksanakan sebagai respon adanya perubahan keputusan KPU nomor 211 Tahun 2024 yang mana perubahan keputusan tersebut bertujuan untuk meningkatkan manajemen kearsipan digital dan mempermudah akses arsip dinamis berbasis elektronik. Hadir dalam kajian ini Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Anggota KPU Kabupaten Gunungkidul, Sekretaris KPU Kabupaten Gunungkidul, Pejabat Struktural dan Fungsional KPU Kabupaten Gunungkidul, ASN dan Non ASN di Lingkungan KPU Kabupaten Gunungkidul. Kajian yang diisi oleh Antok selaku ketua Divisi Hukum dan Pengawasan mengupas tuntas tentang keputusan tersebut, mulai dari latar belakang perubahan, Maksud dan tujuan, ruang lingkup, dasar hukum, dan pelaksanaan alih media arsip. kajian ini dilakukan secara interaktif sehingga semua peserta yang hadir dapat berkontribusi dalam diskusi ini. Dengan adanya keputusan terbaru ini, diharapkan proses pengelolaan arsip di lingkungan KPU semakin tertata, modern, serta mendukung prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu. KPU Kabupaten Gunungkidul berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil kajian hukum ini dengan menyesuaikan kebijakan dan langkah teknis pengelolaan arsip sesuai ketentuan yang berlaku.

Peningkatan Kapasitas Partai Politik melalui Kajian Teknis Penataan Daerah Pemilihan Pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Selasa, (9/9/2025) KPU Kabupaten Gunungkidul bekerjasama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gunungkidul mengadakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Partai Politik melalui Kajian Teknis Penataan Daerah Pemilihan Pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Hadir dalam kegiatan ini Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, perwakilan dari Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, Polres Gunungkidul, Kodim 0730 Gunungkidul, dan Universitas Gunungkidul (UGK), Perwakilan Media, dan LO/Penghubung Partai Politik se Kabupaten Gunungkidul. Salah satu bahasan dalam kajian ini adalah rencana pemecahan dapil di wilayah Gunungkidul untuk DPRD Provinsi sehingga di wilayah gunungkidul dibagi menjadi dua dapil, yaitu DIY 7 dan DIY 8. Dan dapil untuk DPRD Kabupaten yang pada 2024 ada 5 dapil direncanakan dipecah menjadi 6 dapil. Kajian ini menjadi forum diskusi interaktif dimana para peserta memberikan masukan dan saran terkait tahapan Penataan Daerah Pemilihan pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Masukan tersebut dikumpulkan dan diteruskan ke KPU RI melalui KPU DIY sebagai bahan evaluasi dan masukan untuk membuat kebijakan yang lebih baik lagi. Diharapkan dalam Pemilu yang akan datang pelaksanaan penataan daerah pemilihan (dapil) di wilayah kabupaten Gunungkidul dapat berjalan lancar, transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.