Berita

KPU Kabupaten Gunungkidul Tetapkan 616.421 Pemilih Masuk Dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024, Rabu (5/4/2023) bertempat di Ruang Pertemuan BMT Dana Insani, Tegalmulyo, Kepek, Wonosari, Gunugkidul. Berdasarkan pasal 47 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, KPU Kabupaten melakukan rekapitulasi dan menetapkan DPS  oleh sebab itu maka KPU Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Rapat Pleno Terbuka dilaksanakan pada hari rabu, 05 April 2023 di Ruang Pertemuan BMT Dana Insani pukul 09.00 WIB yang resmi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani Turut hadir dalam Rapat Pleno tersebut Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), Perwakilan Peserta Pemilu tingkat Kabupaten, Stakeholder terpkait serta Ketua dan Anggota PPK yang membidangi Data Se-Kabupaten Gunungkidul. Dilanjut pembacaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani dan pembacaan rekapitulasi oleh Asih Nuryanti Anggota KPU Kabupaten Gunungkidul divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam Rapat Pleno Terbuka tersebut, KPU Kabupaten Gunungkidul menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan jumlah 616.421 pemilih dengan rincian 301.306 pemilih laki-laki, 315.115 pemilih perempuan tersebar di 18 Kepanewondan144 Kalurahan, dengan jumlah TPS sebanyak  2.710 di Kabupaten Gunungkidul. Rapat Pleno Terbuka berjalan lancar dan tidak terdapat tanggapan keberatan dari pihak manapun sehingga kegiatan Rapat Pleno Terbuka dapat ditutup pada pukul 11.20 lalu dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pleno dan penyerahan salinan Berita Acara Pleno kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), Perwakilan Peserta Pemilu tingkat Kabupaten, dan Stakeholder terpkait. Kegiatan Rapat Pleno Terbuka kemudian ditutup pada pukul 11.56 WIB oleh pembawa acara setelah sebelumya mendapatkan sambutan dari Anggota KPU Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kepala Bagian Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul.

RAPAT KOORDINASI TINDAK LANJUT HASIL VERIFIKASI ADMINISTRASI DAN SOSIALISASI KEPUTUSAN KPU NOMOR 309 TAHUN 2022

#Latepost Selasa (30/08), bertempat di di OMAH KAYU, Jl. Pemuda Nomor 235, Gadungsari, Wonosari, Wonosari, Gunungkidu, KPU Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Verifikasi Administrasi dan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022. Hadir dalam acara ini Kepolisian Resort Gunungkidul Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Petugas Penghubung Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Ketua dan Anggota KPU serta Pejabat Strutural di lingkungan KPU Kabupaten Gunungkidul. Pada kesempatan ini, Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani menyampaikan perubahan tahapan verifikasi untuk memberikan waktu kepada Partai Politik dalam meng-upload dokumen Surat Pernyataan. Parpol dapat mengupload dokumen Surat Pernyataan sampai dengan tanggal 3 September 2022. Kemudian akan di verifikasi oleh KPU Kabupaten Gunungkidul pada tanggal 4 dan 5 September 2022. KPU sudah mengiformasikan kepada Parpol dan KPU tetap melayani parpol melalui Heldesk. Diharapkan Parpol menyampaikan data anggota yang dilakukan pengupload-tan Surat Pernyataan untuk memudahkan kerja KPU. Selanjutnya Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Gunungkidul, Andang Nugroho menjelaskan terkait proses verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Gunungkidul dan dilanjutkan dengan penjelasan tentang tindak lanjut terhdadap data ganda eksternal.

Meningkatkan Parsisipasi Masyarakat dan Aspek Penting Dalam Pendidikan Pemilih

Manado, kab-gunungkidul.kpu.go.id-Tahapan Pemilu 2024 telah dimulai sejak 1 Juni 2024, dan pada tanggal 1 Agustus 2024 telah dilaksanakan tahapan pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu 2024 di KPU RI. Sampai akhirnya telah diselesaikannya tahapan verifikasi administrasi. Ketua KPU RI, Hasim Ashari mengingatkan kembali tentang Putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Partai yang sudah ada perwakilan di senayan atau lolos Parliamentary Treshold  (PT). "Partai yang telah memiliki kursi di senayan dan dinyatakan telah lolos verifikasi administrasi, maka  tidak akan dilakukan verifikasi faktual, sehingga partai tersebut tinggal menunggu penetapan" tegasnya. Proses verifikasi administrasi ini kewenangan dan metodenya dari kpu pusat, bukan wewenang KPU Kabupaten/Kota, sehingga segala resiko tanggungjawab oleh KPU Pusat. "Baik bagaimana proses, Instruksi, harus sesuai dengan KPU RI, begitu juga hasilnya harus dilaporkan ke KPU pusat" tegasnya. Termasuk proses klarifikasi kegandaan yang dilaksanakan KPU Kabupaten/kota melalui video call yang dimasalahkan oleh Bawaslu, akan menjadi tanggungjawab KPU RI. Demikian pengantar yang disampaikan Hasyim Asyari Ketua KPU RI sebelum  membuka acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang di ikuti oleh Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia di Manado (15/9). Selanjutnya, Hasyim menyampaikan bahwa Pendidikan pemilih harus memperhatikan 3 (tiga) aspek penting, yaitu : Kognitif ( paham), Afektif (sikap), Psikomotorik (menggerakkan). “Untuk mencapai tujuan yang diharapkan dari Pendidikan politik tersebut, maka rakor kali ini kita akan merumuskan metode partisipasi masyarakat dalam menggerakkan pemilih. Kita jangan terlena dengan partisipasi Pemilu serentak sebelumnya yang sudah tinggi, tapi kita harus tetap menggerakkan partisipasi masyarakat agar bisa lebih meningkat di Pemilu 2024 mendatang”, imbuhnya. Tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) khususnya divisi sosialisasi, Pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM dalam Pemilu bukan hanya mengupayakan kehadiran pemilih pada hari pemungungan suara namun tidak kalah penting adalah harus menyajikan segala informasi yang mudah diakses publik. Perumusan draft PKPU Partisipasi masyarakat (parmas) sudah masuk RDP, dan tinggal menunggu ditetapkan. Rakor Parmas kali ini ada beberapa hal penting yang haris diperhatikan dalam penyampaian pesan kepada publik, yaitu: Ada pesan yang akan disampaikan Ada yang menyampaikan pesan Ada audiens Ada media yang digunakan untuk menyampaikan pesan. Media menarik saat ini adalah audio visual yang realtime. Radio saat ini juga masih sering digunakan. Jadi strategi pilihan-pilihan media ini hrs melihat audiens atau pemilih yg kita hadapi. Bekerja berdasarkan data Rapat koordinasi nasional ini berlangsung selama tiga hari di Kota Manado provinsi Sulawaesi Utara, yang dihadiri narasumber internal dan praktisi kehumasan. Acara Rakornas ini berlangsung selama 3 (tiga hari) yang melibatkan seluruh ketua divisi dan kasubag sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM se Indonesia.  

PENDIDIKAN POLITIK MASYARAKAT TAHUN 2022 PERAN ORMASI UNTUK MEINGKATKAN PARTISIPASI POLITIK MENYONGSONG PEMILU SERENTAK 2024

Rabu, 24 Agustus 2022, KPU Kabupaten Gunungkidul menghadiri kegiatan Pendidikan Politik Masyarakat berbasis organisasi kemasyarakatan bersama Forum Bela Negara  yang diadakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul. Hadir dalam acara tersebut yaitu anggota KPU Kabupaten Gunungkidul Supami, S.Sos selaku Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Komandan Kodim 0730 Gunungkidul Letkol Anton Wahyudo, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik  Johan Eko Sudarto, S.Sos., MH. Dalam sambutannya, Kepala Badan kesbangpol berharap anggota FBN dapat ikut serta sebagai penyelenggara, diantaranya sebagai panwas, PPK dan PPS. Selanjutnya sambutan sekaligus penyampaian materi oleh Komandan Kodim 0730 Gunungkidul, Letkol Anton Wahyudo., dalam sambutannya menghimbau kepada anggota FBN untuk ikut menjaga situasi pilpres maupun pilkada di Gunungkidul tetap aman dan damai. Anggota FBN diharapkan dapat menjadi motivator bagi lingkungan masyarakat untuk menjaga keamanan dan kerukunan. Selanjutnya, Komisioner KPU, Supami, S.Sos, dalam materinya menyampaikan bahwa pemilu merupakan sarana pemilihan, yang dilakukan dengan asas Luber Jurdil. Tujuan pemilu diantaranya terbukanya partisipasi politik, membuka ruang pergantian elit, sarana perwujudan kedaulatan rakyat dalam memilih dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Selanjutnya dijelaskan bahwa PPK di kapanewon dan PPS di kalurahan serta KPPS nanti akan dibuka rekruitmen, Teman-teman FBN diharapkan dapat mendaftarkan sebagai angggota ad hoc, informasi terkait itu akan di share di social media IG atau Facebook KPU Kabupaten Gunungkidul.

BIMTEK INTERNAL PERATURAN KPU NO 4 TAHUN 2022 TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU SERTA PENGENALAN FUNGSI SIPOL

Wonosari, Jumat (29/07) KPU Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Bimbingan Teknis Internal PKPU No 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Aplikasi SIPOL. Bimtek ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dalam rangka lebih memahami isi PKPU No 4 Tahun 2022 dan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU DIY dan tim, Kesbangpol Kabupaten Gunungkidul, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gunungkidul, serta seluruh unsur Sekretariat KPU Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan dimulai dengan arahan oleh Moh. Zaenuri Ikhsan selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU DIY. Selanjutnya, Andang Nugroho selaku narasumber menyampaikan pemaparan materi terkait Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Setelah itu acara dipandu oleh Asih Nuryanti selaku moderator. Sementara itu, untuk pengenalan aplikasi SIPOL Tipe Partai Politik dan KPU disampaikan oleh Agung Prihationo M. Dalam rangka lebih memahami aplikasi SIPOL, KPU Kabupaten Gunungkidul juga turut melakukan simulasi penggunaan SIPOL yang dipandu oleh Nadia Nurrahma A.