
Wonosari (23/5), KPU Kabupaten Gunungkidul hadir dalam acara forum silaturahmi organisasi kemasyarakatan yang diadakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul. Hadir dalam acara tersebut yaitu anggota KPU Kabupaten Gunungkidul Supami, selaku Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM serta Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Rini Iswandari yang keduanya menjadi narasumber. Serta dihadiri oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Gunungkidul, dan sejumlah Organisasi Kemasyarakatan di Gunungkidul Kegiatan yang bertempat di Ruang Rapat Kapanewon Wonosari ini mengangkat tema “Menyongsong Tahun Politik untuk Meningkatkan Partisipasi Organisasi Kemasyarakatan dalam Pemilu Tahun 2024”. Dalam sambutannya kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul Johan Eko Sudarto, S.Sos., MH menyampaikan harapan agar dengan adanya kegiatan ini dapat menciptakan Organisasi Kemasyrakatan sebagai pemilih yang cerdas, tidak ela-elu, dan nantinya memilih calon pemimpin sesuai dengan hati nuraninya. Sementara itu dalam paparannya, Supami menyampaikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang didalamnya terdapat Asas Pemilu yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. LANGSUNG yang berarti dimana semua warga yang memiliki hak pilih maka bisa langsung memilih. UMUM yang berarti pemilihan umum ini diikuti oleh selulur warga negara yang memiliki hak, diselenggarakan, dan dilakukan secara bersama-sama. BEBAS yang berarti menggunakan hak pilihnya tanpa ada paksaan sedikitpun, setiap warga negara berhak menentukan pilihannya. RAHASIA yang berarti tidak boleh setelah memilih kemudian memberitahu orang lain, tidak boleh masuk bilik berdua kecuali memiliki kebutuhan khusus serta tidak boleh memfoto. JUJUR yang berarti tidak ada kecurangan dari semua pihak. Serta ADIL yang berarti perlakuan yang sama untuk semua pemilih, penyelenggara, dan yang dipilih.